Surat Kuasa Izin Poligami Di Pengadilan Agama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jl. Warakas Raya No.35A, Tg. Priok, Jakarta 14340 • Hp.: +62-81319799980 • Email [email protected]



SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



:



Umur



:



Agama



:



Pendidikan



:



Pekerjaan



:



Alamat



:



Untuk selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------PEMBERI KUASA.



Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya yang akan disebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberi kuasa penuh kepada :



SUBHAN, S.H



Advokat dan Konsultan Hukum pada SUBHAN & ASSOCIATES LAW FIRM yang berdomisili hukum di Jl. Warakas Raya No.35A, Tg. Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------PENERIMA KUASA.



P a g e 1|3



Jl. Warakas Raya No.35A, Tg. Priok, Jakarta 14340 • Hp.: +62-81319799980 • Email [email protected]



---------------------------------------------------K



H U S U S------------------------------------------------



Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa selaku Pemohon



dengan



ini



mengajukan



Permohonan



izin



Poligami



terhadap



Ny...........Binti............selaku Termohon, Umur : ...tahun, Agama : Islam, Pendidikan : Diploma



IV/Strata



I,



Pekerjaan



:



............,



yang



beralamat



di



....................................................., untuk menikah lagi dengan perempuan bernama Nn.................., Umur : .....tahun, Agama : Islam, Pekerjaan ..............., yang beralamat di Jl. .............................. Permohonan izin Poligami ini diajukan melalui Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jl. Raya Pkp No.24, RT.2/RW.9, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13730.



Untuk itu : -



Penerima Kuasa diberikan kuasa untuk menghadap di muka Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi Agama, Mahkamah Agung RI, dan badan peradilan lainnya, serta institusi-institusi lain yang ditentukan oleh Undang-undang, menyusun, membuat, menandatangani, permohonan,



melakukan



menyusun surat-surat, memberikan permohonanperbuatan-perbuatan,



menghadirkan



saksi-saksi,



mengajukan bukti-bukti atau memberikan keterangan-keterangan sebagaimana menurut hukum yang diberikan terhadap penerima kuasa; -



Dan selanjutnya melakukan tindakan dan upaya-upaya hukum lainnya yang berguna dan baik demi kepentingan Pemberi Kuasa untuk menyelesaikan masalah yang dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku walaupun tidak secara tegas disebutkan dalam kuasa ini;



-



Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksudkan dala Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.



P a g e 2|3



Jl. Warakas Raya No.35A, Tg. Priok, Jakarta 14340 • Hp.: +62-81319799980 • Email [email protected]



Jakarta, 15 November 2019 Penerima Kuasa,



Subhan, S.H.



Pemberi Kuasa,



......................................................



P a g e 3|3