Surat Kuasa Pemblokiran Dan Pendebetan Rekening Penerima Dana (SKPR) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KUASA (diisi oleh Kepala Madrasah dan Bendahara) Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama Kepala Madrasah : BACHTIAR EFENDI, S.Pd Nomor Induk Kependudukan : 3510121609960001 Jabatan : Kepala Madrasah Nama Madrasah : MIS Miftahul Huda Alamat Madrasah : Jl. Jend. Soedirman No. 02 Dsn. Cemoro Nama Bendahara Nomor Induk Kependudukan Jabatan Nama Madrasah Alamat Madrasah



: : : : :



FADILATUL MUNAWAROH, S.Pd 3510194109820003 Bendahara MIS Miftahul Huda Jl. Jend. Soedirman No. 02 Dsn. Cemoro



Nomor Rekening Penerima Bantuan : ………………….......……………………….. Selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA” Sehubungan pelaksanaan dan pelaporan atas penyaluran Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah yang harus disampaikan kepada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, maka dengan ini PEMBERI KUASA selaku Penerima Bantuan memberikan kuasa kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” -------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------Untuk dan atas nama serta mewakili PEMBERI KUASA, tersebut di atas melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 1. Memberikan informasi kepada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia perihal rekening penerima tersebut di atas untuk keperluan audit dan pertanggungjawaban keuangan negara antara lain untuk mendapatkan print out rekening, keterangan mutasi, keterangan saldo, transaksi serta penerima dana yang berasal dari rekening tersebut. 2. Melakukan koreksi pembukuan rekening penerima dana, termasuk melakukan pendebetan rekening sesuai dengan surat perintah dari Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.



3. Melakukan pemblokiran Rekening Penerima sesuai dengan surat perintah pemblokiran dari Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat Kuasa ini diberikan tanpa hak substitusi, dan Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan/atau diakhiri oleh PEMBERI KUASA karena sebab apapun, termasuk sebab-sebab yang termaktub dalam pasal 1813, 1814, atau 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia kecuali berakhirnya Perjanjian (berikut perubahannya) antara Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pemberi Kuasa,



_______________________ (Bachtiar Efendi, S.Pd)



_______________________ (Fadilatul M., S.Pd)



Banyuwangi, 22 Agustus 2022 Penerima Kuasa,



________________________ (……………..………...)



Panduan Pengisian Dokumen SKPR (1) Dikosongkan terlebih dahulu, diisi secara manual di hadapan pihak Bank saat aktivasi rekening. (2) Diisi Kabupaten/Kota lokasi madrasah, tanggal ditandatangani dokumen SKPR ini. Misal: Solo, 22 Agustus 2022 (3) Nama lengkap Kepala Madrasah, NIP (bagi PNS), tanda tangan bermaterai Rp 10.000,-, ditanda tangani dan stempel madrasah. (4) Nama lengkap Bendahara Madrasah, NIP (bagi PNS), tanda tangan bermaterai Rp 10.000,-, ditanda tangani. (5) Dibiarkan kosong, nanti akan diisi oleh pihak Bank.