4 0 58 KB
SURAT KUASA Nomor : 06/S.Kua/VI/2010 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: Petrus Ludovikus
Tempat, tanggal lahir : Kupang, 24 Agustus 1988 Agama
: Katolik
Alamat
: Jl. Teluk Pelabuhan Ratu No. 115, Kelurahan Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
Pekerjaan
: Wiraswasta
Kebangsaan
: Indonesia
No. telp
: 082232445566
Email
: [email protected]
Dengan ini selaku Ketua Dewan Direksi bertindak atas nama PT Bank Bestari Karya Persada sesuai dengan AD/ART Perusahaan Nomor: 001/AD.ART/I/1988 dengan akta pendirian nomor 27 tertanggal 23 Februari 1988 dan akta perubahan nama dengan nomor 008 tertanggal 15 Agustus 2008. Selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa.---------------------------------------------------------Menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada: 1. Alun Bayu Krisna, S.H., M.H. 2. M. Zaki Johansyah 3. Brigitta C. E. P. Carvallo Kesemuanya merupakan advokat dan calon advokat yang beralamat kantor di Gedung Brawijaya II, Lantai 3, Jalan Asahan No. 121, Surabaya, Jawa Timur yang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa.-----------------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------------Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak sebagai kuasa hukum dari pemberi kuasa selaku Penggugat dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Malang melawan: Nama Perusahaan
: PT Mitra Wahana Semesta
Tanggal Pendirian
: 1 Mei 2000
No. Akta Pendirian
: 10
Alamat
: Jl. Sigura-gura No. 11, Malang, Jawa Timur
Untuk selanjutnya penerima kuasa tersebut di atas diberi kuasa untuk mewakili dan/atau mendampingi, menghadap, dan berbicara di muka pegawai, hakim, mediator, dan pejabat Pengadilan Negeri Malang serta instansi lain atau pihak-pihak yang bersangkutan, mengajukan permohonan yang perlu, upaya damai, mengajukan jawaban, duplik, saksi-saksi, bukti-bukti, dan kesimpulan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keteranganketerangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa hukum, membuat dan menandatangani semua surat, menolak saksi-saksi serta bukti-bukti yang diajukan lawan dan pada prinsipnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------Penerima kuasa berhak untuk mengundurkan diri dari kuasa yang diberikan dan pemberi kuasa juga berhak untuk mencabut kuasa yang diberikan apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kuasa ini hanya berlaku ditingkat Pengadilan Negeri Malang.-------------------------------------------------Surat kuasa ini diberikan hak substitusi serta hak retensi dan mulai berlaku sejak ditandatangani.---------------------------------------------------------------------------------------------Malang, 10 Juni 2010 Penerima Kuasa
Alun Bayu Krisna, S.H., M.H.
M. Zaki Johansyah
Brigitta C. E. P. Carvallo
Pemberi Kuasa
Petrus Ludovikus