MoU PT. Karya Kasih Persada (KKP) j11111 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA



PT. KARYA KASIH PERSADA No: __________ / KKP – Rekrut /_______/ 2020 DENGAN



SMK BINA SISWA 1 GUNUNGHALU No.421.5/003/SMK.BS1/BKK/II/2020



Yang bertanda tangan di bawah ini, masing-masing I.



Nama



: RAMLAN SITOMPUL



Jabatan



: Direktur PT. Karya Kasih Persada



Alamat



: Jl. A. Yani Ruko Bekasi Mas Blok D No. 18 Bekasi Barat Telp. 021-88851979-80



Email



: [email protected]



Selanjutnya disebut sebagai .............................................................................................. PIHAK PERTAMA II.



Nama SMK



: SMK BINA SISWA 1 GUNUNGHALU



Nama



: DRS.KUSMARA SETIADI.M.M



Jabatan



: Kepala Sekolah



Alamat



: Jl. Raya Bunijaya Kp. cidadap Rt 01 Rw 10 Desa Sirnajaya Kec. Gununghalu Bandung Barat 40565



No. Tlp



: (022) 6950123



Email : [email protected] Selanjutnya disebut sebagai ................................................................................................ PIHAK KEDUA Pada hari ini SABTU tanggal 29 Februari 2020 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



MOU PT. KKP & BKK Daerah - 1 -



Pasal 1 RUANG LINGKUP PERJANJIAN PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerjasama yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Bentuk kerjasama yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah dalam rangka REKRUITMEN dan PENGIRIMAN CALON TENAGA KERJA DAN PESERTA MAGANG dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk ditempatkan pada customer PIHAK PERTAMA di daerah JABOTABEK dan seluruh wilayah Indonesia lainnya. Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN 2.1 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 2.1.1 Berkoordinasi dan berkomunikasi guna kebutuhan permintaan karyawan dan Peserta Magang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 2.1.2 Kedua belah pihak akan melakukan evaluasi bersama 1 (Satu) Tahun sekali dengan waktu dan tempat yang akan ditentukan kemudian. 2.1.3 PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan fasilitas tempat tinggal yang layak terhadap calon tenaga kerja dan Calon Peserta Magang selama dalam proses seleksi dan basic training. 2.1.4 PIHAK PERTAMA berkewajiban mencarikan tempat tinggal sementara kepada calon tenaga kerja dan Peserta Magang yang lulus seleksi dengan didampingi oleh perwakilan PIHAK KEDUA. 2.1.5 PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan 1 (satu) kali tambahan kesempatan seleksi terhadap calon Peserta Magang yang gagal seleksi ditahap pertama. 2.1.6 PIHAK PERTAMA berkewajiban menjelaskan sejelas-jelasnya jika terjadi pembatalan seleksi terhadap calon karyawan dan Peserta Magang yang sudah tiba di tempat PIHAK PERTAMA. 2.1.7 PIHAK PERTAMA Berkewajiban memberikan sanki kepada PIHAK KEDUA jika terbukti melanggar isi kesepakatan ini.



2.2HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 2.2.1 PIHAK KEDUA berhak atas informasi penerimaan calon tenaga kerja dan Program Magang dari PIHAK PERTAMA. 2.2.2 PIHAK KEDUA diwajibkan menyediakan calon tenaga kerja dan Peserta Magang sesuai dengan syarat-syarat kualifikasi yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. (Terlampir). 2.2.3 PIHAK KEDUA berkewajiban membuat daftar pengiriman yang bertandatangan dan berstempel resmi atas nama-nama calon tenaga kerja dan calon Peserta Magang.



MOU PT. KKP & BKK Daerah - 2 -



2.2.4 PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada calon tenaga kerja dan Peserta Magang mengenai biaya administrasi dan pengembalian biaya jika dinyatakan gagal dan tidak mengikuti seleksi berikutnya sesuai lampiran yang berlaku. 2.2.5 PIHAK KEDUA BERTANGGUNG JAWAB terhadap kualitas dan persyaratan calon tenaga kerja dan calon Peserta Magang yang dikirimkan kepada PIHAK PERTAMA. 2.2.6 PIHAK KEDUA BERTANGGUNG JAWAB untuk menyelenggarakan proses rekruitmen, medical check up dan pengiriman ke lokasi tes PIHAK PERTAMA. 2.2.7 PIHAK KEDUA IKUT BERTANGGUNG JAWAB terhadap calon tenaga kerja dan Peserta Magang di tempat kontrakannya yang baru, sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. 2.2.8 PIHAK KEDUA BERTANGGUNG JAWAB PENUH terhadap calon tenaga kerja dan Peserta Magang yang dibawanya apabila tidak lulus seleksi di perusahaan costumer PIHAK PERTAMA termasuk pemulangan calon karyawan dan Peserta Magang yang bersangkutan sampai ke tempat asalnya. 2.2.9 PIHAK KEDUA mempunyai tanggung jawab untuk membuat bank data yang up to date, sehingga apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA dapat segera dipenuhi (Pertanggal 1 bulan berjalan). 2.2.10 PIHAK KEDUA berkewajiban membuat data calon tenaga kerja dan Peserta Magang yang telah diterima dan masih bekerja di costumer PIHAK PERTAMA. 2.2.11 Calon tenaga kerja dan Peserta Magang yang disiapkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau yang sudah menjadi tenaga kerja dan Peserta Magang PIHAK PERTAMA, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti: pencurian, perampokan, perkelahian, tindakan Asusila dan lain-lain, maka PIHAK KEDUA ikut bertanggung jawab menyelesaikannya. 2.2.12 PIHAK KEDUA ikut BERTANGGUNG JAWAB apabila ada tenaga kerja dan Peserta Magang PIHAK PERTAMA mengalami kecelakaan kerja/musibah meninggal dunia, sehingga harus dipulangkan ke daerah asalnya (sesuai asal BKK /BLPT nya). 2.2.13 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penguatan moral dan mental atas kegagalan calon tenaga kerja dan Peserta Magang atas seleksi yang dilakukan PIHAK PERTAMA. 2.2.14 PIHAK KEDUA Berkewajiban mempersiapkan calon tenaga kerja dan Peserta Magang baik administrasi lamaran dan prasarana jika akan dilakukan test didaerah. 2.2.15 PIHAK KEDUA Berkewajiban mengingatkan calon tenaga kerja dan Peserta Magang atas kebersihan dan keamanan tempat PIHAK PERTAMA. 2.2.16 PIHAK KEDUA Berkewajiban memotifasi tenaga kerja dan Peserta Magang untuk tidak melakukan unjuk rasa yang bersifat anarkis jika sudah diterima.



MOU PT. KKP & BKK Daerah - 3 -



Pasal 3 MASA BERLAKU Perjanjian ini berlaku selama jangka waktu 1 (Satu) tahun, terhitung mulai ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak ( 29 Februari 2020 – 29 Februari 2021 ), apabila PIHAK PERTAMA hendak memperpanjang, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum berakhinya perjanjian ini. Apabila terjadi perubahan mengenai syarat-syarat dalam materi perjanjian, maka kesepakatan tentang syarat-syarat tersebut harus sudah dicapai oleh kedua belah pihak, sebelum perpanjangan perjanjian ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Pasal 4 UNJUK RASA/PEMOGOKAN PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ikut bertanggung jawab dan wajib hadir sampai selesai, jika Peserta Magang PIHAK PERTAMA melakukan aksi DEMO di perusahaan tempat dilakukannya Pemagangan. Pasal 5 LARANGAN 5.1 PIHAK KEDUA dilarang mengenakan biaya administrasi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan (terlampir). Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan ini dan didukung oleh data-data yang sah, maka akan dikenakan sanksi. 5.2 Apabila PIHAK KEDUA mengenakan biaya administrasi melebihi ketentuan yang ditetapkan, maka PIHAK KEDUA berkewajiban menanggung segala macam biaya kepada pihak-pihak yang terkait (Depnaker, Pengadilan, Kepolisian, Wartawan, LSM, dan lainlain). 5.3 Apabila PIHAK KEDUA tidak sanggup membayar sanksi denda sebagaimana yang tertera pasal 5 ayat 5.2 diatas, maka akan diadakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJASAMA SEPIHAK oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 6 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 6.1 Perjanjian ini berakhir apabila : 6.1.1



Berakhirnya jangka waktu perjanjian ini sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat 3.1 perjanjian ini.



6.1.2



PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak terhadap PIHAK KEDUA apabila dikemudian hari terjadi penyimpangan terhadap halhal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana tertera pada pasal 5 ayat 5.2 ataupun pada kondisi force majeur.



MOU PT. KKP & BKK Daerah - 4 -



Pasal 7 LAMPIRAN-LAMPIRAN 7.1 Lampiran-lampiran dari perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dengan ketentuan jika terdapat ketidak sesuaian antara Lampiran dan Perjanjian, maka yang berlaku adalah yang terdapat dalam perjanjian ini. 7.2 Lampiran-lampiran dimaksud ayat 7.1 ini terdiri dari : 1.



Lampiran 1: Komponen Biaya Pemagangan BKK/BLPT Daerah (Biaya yang diperbolehkan untuk PIHAK KEDUA meminta kepada calon karyawan)



2.



Lampiran 2: Komponen Biaya Perekrutan BKK/BLPT Daerah (Biaya yang diperbolehkan untuk PIHAK KEDUA meminta kepada calon karyawan)



3.



Lampiran 3 : Kreteria calon tenaga kerja dan Pemeriksaaan MCU. Pasal 8 PERSELISIHAN SENGKETA



8.1 Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sebagai akibat dibuatnya atau dilaksanakannya perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. 8.2 Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku. Pasal 9 KETENTUAN PENUTUP 9.1



Seluruh isi perjanjian ini mengikat kedua belah pihak untuk menaatinya.



9.2



Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini dapat diusulkan dan dibuatkan dibuatkan dalam bentuk addendum.



Demikian perjanjian ini dibuat dalam dalam dua rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap dipegang PIHAK PERTAMA dan satu rangkap dipegang oleh PIHAK KEDUA. Bekasi, 29 Februari 2020 PIHAK PERTAMA, LPK KARYA KASIH PERSADA



PIHAK KEDUA, SMK BINA SISWA 1 GUNUNGHALU



RAMLAN SITOMPUL Direktur



DRS.KUSMARA SETIADI.M.M NIP.



MOU PT. KKP & BKK Daerah - 5 -



Lampiran 1



KOMPONEN BIAYA PESERTA MAGANG (Biaya yang harus dipersiapkan oleh peserta magang) I.



II.



III.



Biaya Operasional 1.



Biaya Transportasi



Rp. 150.000,-



2.



Biaya Medical Check Up (MCU)



Rp. 150.000,-



3.



Biaya Kontrakan 1 Bulan Pertama



Rp. 200.000,-



Total



RP. 500.000,-



Biaya Pengembangan 1.



PT. Karya Kasih Persada



Rp. 300.000,-



2.



Bursa Kerja Khusus



Rp. 300.000,-



Total



RP. 600.000,-



TOTAL BIAYA



Rp. 1.100.000,-



Catatan : 1.



Biaya tersebut, dikoordinir oleh penanggung jawab BKK, BLK & BLPT, dan diberikan kepada PT KARYA KASIH PERSADA.



2.



Jika Calon Peserta Magang gagal maka Biaya Pengembangan dan Kontrakan dikembalikan kepada calon Peserta Magang.



Bekasi, 29 Februari 2020 PIHAK PERTAMA, LPK KARYA KASIH PERSADA



RAMLAN SITOMPUL Direktur



PIHAK KEDUA, SMK BINA SISWA 1 GUNUNGHALU



DRS.KUSMARA SETIADI.M.M NIP. -



MOU PT. KKP & BKK Daerah - 6 -



Lampiran 2



KOMPONEN BIAYA PEREKRUTAN (KONTRAK) (Biaya yang harus dipersiapkan oleh peserta calon karyawan kontrak) I.



II.



III.



Biaya Operasional 1.



Biaya Transportasi



Rp. 150.000,-



2.



Biaya Medical Check Up (MCU)



Rp. 150.000,-



3.



Biaya Kontrakan 1 Bulan Pertama



Rp. 200.000,-



Total



RP. 500.000,-



Biaya Pengembangan 1.



PT. Karya Kasih Persada



Rp. 700.000,-



2.



Bursa Kerja Khusus



Rp. 300.000,-



Total



RP. 1.000.000,-



TOTAL BIAYA



Rp. 1.500.000,-



Catatan : 1.



Biaya tersebut, dikoordinir oleh penanggung jawab BKK, BLK & BLPT, dan diberikan kepada PT KARYA KASIH PERSADA.



2.



Jika Calon Peserta Magang gagal maka Biaya Pengembangan dan Kontrakan dikembalikan kepada calon Peserta Magang.



Bekasi, 29 Februari 2020 PIHAK PERTAMA, LPK KARYA KASIH PERSADA



RAMLAN SITOMPUL Direktur



PIHAK KEDUA, SMK BINA SISWA 1 Gununghalu



DRS.KUSMARA SETIADI.M.M NIP. -



MOU PT. KKP & BKK Daerah - 7 -



Lampiran 3



KRITERIA PENERIMAN KARYAWAN: 1. Sudah dinyatakan Lulus 2. Umur 18 tahun sd 22 tahun 3. Tinggi badan minimal 165 cm. 4. Berat badan ideal (45 s/d 70 kg). 5. Nilai UAN Matematika 3,00. 6. Tidak bertato. 7. Tidak bertindik. 8. Tidak buta warna.



ADMINISTRASI PENERIMAN KARYAWAN: 1. Lamaran 2. CV atau Daftar Riwayat Hidup 3. Pas Foto 4x6 5 4. Materai Rp 6.000,- 4 5. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang Asli 6. Ijasah atau SKL (Asli dan Foto Copy) 7. Rapot (asli) dari Kelas 10 sd 12 8. KTP (Asli dan Foto Copy) 9. Surat Ijin dari Orang Tua 10. NPWP (Foto Copy dan Asli) 11. SKUN (Surat Keterangan Ujian Nasional) 12. Foto Copy KK (Kartu Keluarga) 13. Sertifikat-Sertifikat (PKL, Kurus) 14. Transkip nilai Medical chek up (MCU): 1. Jantung. 2. Paru paru atau TBC. 3. Penyakit menahun. 4. Penyakit menular. 5. penyakit lain yang dapat mengganggu aktifitas kerja dan atau memerlukan perawatan intensif.



MOU PT. KKP & BKK Daerah - 8 -