SURAT KUASA Tergugat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAW OFFICE PUTRA PRATAMA & PARTNERS



SEKALIPUN KEBOHONGAN LARI SECEPAT KILAT, SUATU SAAT KEBENARAN PASTI MENGALAHKANNYA Advocate Mediator Non Hakim SK MAHKAMAH AGUNG R.I.No.110A/KMA/SK/VIII Perum Kota Baleagung Blok M21 Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Perum Citra Green Cool Estate No 22 Rt.003 Rw.001 Grecol Kecamatan. Kalimanah Kabupaten Purbalingga [email protected]



SURAT KUASA



Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : Nama : TRI MAKNO bin MANTO SABAR Tmpt,Tgl Lahir/Umur : Boyolali, 20 Juli 1965 /57 Tahun Agama             : Islam Pekerjaan     : Petani Pendidikan Terakhir : SMA Tempat Tinggal : RT 003 RW 001 Desa Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Selanjutnya disebut TERGUGAT Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicili) di Kantor Kuasanya yang tersebut dibawah ini. Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada : IMAM SUBIYANTO.S.H,M.H. Para Advocate and Legal Consultant – Mediator pada Law Office PUTRA PRATAMA AND PARTNER’S beralamat di Perum Citra Green Cool Estate No 22 Rt.003 Rw.001 Grecol Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga. Kantor Cabang Perum Kota Baleagung Blok M21 Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. No Hp.087764230700/082322683331 [email protected] Untuk mewakili dan mendampingi hak-hak serta kepentingan hukum pemberi kuasa sepenuhnya sebagai Tergugat , dalam perkara Nomor : 3623/Pdt.G/2022/PA/Pml.tanggal 1 Desember 2022 pada pengadilan agama pemalang mengenai Cerai Gugat yang diajukan oleh : Nama : WIWIK SETYOWATI Binti SONARI NIK : 3327066402790003 Tempat,tgl/Lahir, Umur : Pemalang, 24 Februari 1979 (43 Tahun) Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA Alamat : RT 003 RW 001 Desa Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. ( di rumah ibu kandung ) Selanjutnya disebut PENGGUGAT Untuk itu para pemegang kuasa ini diberikan wewenang untuk : Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Agama Pemalang serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut . mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani Jawaban, Gugatan Rekompensi, Duplik, Kesimpulan, perdamaian/dading, Replik dalam Rekopensi, saksi-saksi dan buktibukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam 1



perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa. Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi  dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undangundang. Penerima kuasa,



Pemalang,10 Desember 2022 Pemberi kuasa,



IMAM SUBIYANTO.S.H,M.H.



TRI MAKNO bin MANTO SABAR



2