SURAT KUASA Wanprestasi Ema [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. 2.



Nama:



EMA DESIANA Selaku Direktur CV. RYEKORP



Alamat :



Jl. Daksa Barat Palm Hill Komplek Perum. The Garden Blok A62 RT. 006 Kelurahan Sepinggan , Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan Kalimantan Timur :



Dengan ini memberikan kuasa kepada : TAUFIQ CHOLID, SH. Pengacara/Penasehat Hukum beralamat Kantor Jl. Ketinjau F2 Nomor 72 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan – Kalimantan Timur. Telp. 0812 31830512, 0813 51481967 dalam hal ini bertindak baik berasama - sama maupun sendiri - sendiri : KHUSUS Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan mendampingi kepentingan Pemberi Kuasa melakukan tindakan-tindakan hukum sehubungan dengan Gugatan Wanprestasi terhadap JOKO SUSILO Selaku Direktur CV. PASIR JAYA MANDIRI , Beralamat Perumahan GRAND TAMAN SARI BLOK G.11 NO: 6 , Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda , Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri Balikpapan: Selanjutnya untuk itu Penerima Kuasa diberi Hak (Wewenang) penuh untuk : 1.



2. 3.



4.



5.



6.



Atas nama Pemberi Kuasa Mengajukan Gugatan, Rekonpensi, mengadakan dan/atau Menolak Perlawanan ( Verset ) Menghadap Pejabat – Pejabat Pengadilan Negeri//Tinggi/Tata Usaha Negara/Mahkamah Agung ( MA ) yang berhubungan dengan perkara ini. Menghadap instansi – instansi Pemerintah ataupun Swasta dan Pejabat – Pejabat Sipil, Kepolisian maupun Militer. Memberi keterangan, menjawab/eksepsi, Replik, Duplik melaksanakan Praperadilan melakukan pembelaan atau Pledoi, mendengarkan keterangan, mengajukan pertanyaan – pertanyaan, mengajukan dan/atau menolak saksi – saksi maupun bukti – bukti, menyangkal di muka sidang Pengadilan, melakukan dan/atau menerima pembayaran dan disertai bukti – buktinya. Menerima atau menolak keputusan-keputusan, mengajukan pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi baik pada tingkat Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali, memohon pemeriksaan ulang (Herzeining), mengajukan pembelaan dan menandatangani Memori – Memori dan Kontra Memori serta memohon Pelaksanaan Eksekusi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pada pokoknya dapat melakukan segala tindakan / perbuatan hukum yang dirasa perlu demi kepentingan bagi Si Pemberi Kuasa yang langsung maupun tidak langsung terkait dengan perkara ini, yang menurut hukum harus dilakukan oleh seorang Penerima Kuasa demi kepentingan Pemberi Kuasa dalam arti yang seluas-luasnya. Surat kuasa ini diberikan dengan Hak Subtitusi menurut Hukum dan pencabutan kuasa ini hanya dapat dilakukan setelah ada kesepakatan kedua belah pihak.



Yang Menerima Kuasa



TAUFIQ CHOLID, SH



Balikpapan, 1 April 2018 Yang Memberi Kuasa



EMA DESIANA