SURAT PEMUTUSAN KONTRAK PT. Raimuna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PEMUTUSAN KONTRAK Nomor : 02/PEMUTUSAN KONTRAK/PPK/06/XII/2019 Sehubungan surat dari PT.Cakra Elok Raimuna nomor: 036/STKSCER/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 perihal ketidaksanggupan penyelesaian pembuatan majalah suara KPU edisi khusus sesuai Surat Perintah Kerja No. 290-IV/SPK-076/06/X/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Paket Penerbitan Majalah KPU Edisi Khusus Tahun 2019 yang ditunjuk sebagai penyedia adalah PT.Cakra Elok Raimuna, akan dikenakan pemutusan perjanjian (kontrak) dan memperhatikan ketentuan/hal pemutusan kontrak sesuai: a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 pasal 52 ayat 1 huruf h; b. Peraturan No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia; c. Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan d. Ketentuan pemutusan kontrak tanggal 9 Desember 2019 yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) No. 290-IV/SPK-076/06/X/2019 tanggal 17 Oktober 2019, di SyaratSyarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) pada nomor 20. Penghentian dan Pemutusan Kontrak huruf d nomor 3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai PIHAK KESATU dari kontrak tersebut melakukan pemutusan kontrak dengan PT. Cakra Elok Raimuna sebagai PIHAK KEDUA dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Terhadap pemutusan kontrak yang diakibatkan oleh wan prestasi ini, penyedia akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar hitam. Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih Jakarta, 9 Desember 2019, Untuk dan Atas Nama Komisi Pemilihan Umum Pejabat Pembuat Komitmen, Biro Teknis dan Hupmas



Supriatna NIP. 19621125 1990 03 001



Tembusan disampaikan Kepada : 1. Yth. Kepala Biro Logistik selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU; 2. Yth. Inspektorat KPU; 3. Yth. Kepala Biro Keuangan KPU; dan 4. Yth. Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU.