Surat Penetapan Hakim Mediator Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGADILAN NEGERI SURABAYA JALAN RAYA ARJUNO NO. 16 – 18 SURABAYA Telepon 031-5311523 Faximile 031-5343907 Website : www.pn-surabayakota.go.id Email : [email protected] PENETAPAN Nomor: 45/06/03/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Kami Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surabaya, Membaca surat gugatan tertanggal 31 Januari 2017, Nomor : 45/06/03/2017 : ANTARA: MOHAMMAD ALIEF ASSYAMIRI (PENGGUGAT I) NUR SALAM ASSYAROFI (PENGGUGAT II) HASRINA NURLAILY (PENGGUGAT III) NOVAL WALADHI (PENGGUGAT IV) FAHMI ROSIDI (PENGGUGAT V) MEGA PUTRI MAHARANI (PENGGUGAT VI) MELAWAN 1. PT. BANK TEGUH (TERGUGAT I) 2. BANK SENTRAL REPUBLIK INDONESIA REGIONAL II JAWA TIMUR (TURUT TERGUGAT I) 3. OTORITAS JASA KEUANGAN REGINOANAL IV JAWA TIMUR (TURUT TERGUGAT II) Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 13 Februari 2017 dengan Nomor : 45/06/03/2017 tentang Penunjukan. Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 13 Februari 2017 dengan Nomor : 45/06/03/2017 tentang penetapan hari sidang.



Menimbang, bahwa hari sidang yang lalu ditentukan para pihak hadir dalam persidangan. Menimbang, bahwa dalam usaha mendamaikan para pihak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Hakim Ketua menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya pihak dapat memilih Mediator yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya. Menimbang, bahwa para pihak sepakat untuk memilih sendiri Mediator yaitu MOH. YUNUS, S.H., M.H. atau menyerahkan kepada Hakim untuk menunjuk Mediator di kalangan Hakim Pengadilan Negri Surabaya. Menimbang, bahwa oleh karena itu perlu ditunjuk nama Mediator sebagaimana tersebut pada amar penetpan ini. Memperhatikan pasal 11 ayat (1) atau ayat (5) PERMA RI No. 1 Tahun 2008. MENETAPKAN Menunjuk Saudara MOH. YUNUS, S.H., M.H. Sebagai Hakim Mediator dalam perkara ini Nomor : 45/06/03/2017 Menetapkan proses mediasi paling lama 40 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan ini. Memerintahkan kepada Mediator untuk melaporkan hasil mediasi Kepada Majelis Hakim. Dengan ini ditetapkan di Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 13 Februari 2017. Hakim Ketua



MOCHAMAD CHOLIL, S.H., M.H.