Surat Penetapan Persetujuan Penangkapan Dan Penahanan Hakim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Jakarta Pusat P E N E T A P A N Nomor :



/Pen/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst



“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Setelah membaca Surat Pemohonan Penetapan Penangkapan dan Penahanan dari Penyidik DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA DAN SEKITARNYA, tertanggal 10 Februari 2016 Nomor : B/2456/II/2016/Datro, atas nama Tersangka:



Nama Lengkap



:



Marc Anthonio, B.Comp.Sc., M.T.I.



Tempat Lahir



:



San Jose



Umur/tanggal lahir



:



38 Tahun/4 April 1977



Jenis Kelamin



:



Laki-Laki



Kebangsaan



:



Amerika Serikat



Tempat tinggal



:



Indonesia, di Oakwood Residence, Jl. Perintis Kemerdekaan



No.



28



Kamar



No.



276,



Kelurahan Cibinong, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat Amerika Serikat, di 1080 E William St., San Jose 95116, Amerika Serikat Agama



:



Kristen



Pekerjaan



:



Programmer



Pendidikan



:



Strata-2



Menimbang,



bahwa Tersangka diduga telah



melakukan



perbuatan



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Jo. Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 32 (1) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-------



Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dipandang perlu untuk mengeluarkan surat penetapan penangkapan dan penahanan ini terhadap Tersangka tersebut di atas;-----------------------------------------------------------------------------



Mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;--------------------------------------



Mengingat Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981);--------------------------------------------



M E N E T A P K A N Memberikan persetujuan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan atas Tersangka MARC ANTHONIO, B.Comp.Sc., M.T.I. dalam Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya paling lama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan 10 Maret 2016;



Memerintahkan agar kepada Tersangka atau keluarga Tersangka selekas mungkin diberikan tembusan dari penetapan ini.



Ditetapkan di



: JAKARTA



Pada tanggal



:



Februari 2016



A.n. KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT



Dr. ADHYTRA CIPTA, S.H., M.H. NIP: 196508011992091001 Tembusan : 1. Tersangka 2. Keluarga Tersangka 3. Kepala Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya