Surat Perjanji An Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJI AN KERJA / KONTRAK IBU EUIS SUMIATI DENGAN BPK. ASEP YUNIANTO Nomor : 101/ES/06/2013 Pada hari ini Selasa Tanggal Empat bulan Juni Tahun Dua Ribu Tiga belas ( 04-06-2013) bertempat di Rancaekek Kabupaten Bandung, Yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan perjanjian antara pihak – pihak : Nama : EUIS SUMIATI Jabatan : Direktur Utama Nama Perusahaan : Alamat : Komplek Sapan Melati Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



Nama Jabatan



: ASEP YUNIANTO. : Direktur Utama.



Nama Perusahaan : PT PRABU NUSA SENTOSA. Alamat Tilp



: Jl. Subang II No 12 Komplek Antapani Bandung. : 081320417236



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Bahwa diantara kedua belah pihak telah sepakat dengan didasari itikad baik , saling percaya dan kerjasama yang saling menguntungkan, telah mufakat dan sepakat mengikat diri dalam surat perjanjian kerja kontrak proyek pengurugan lahan di Desa Dangdeur Jl Raya Rancaekek – Majalaya KM 4,5 Kabupaten Bandung. PASAL I LINGKUP PEKERJAAN



Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam surat kesepakatan bersama ini adalah meliputi 1. Pengurugan lahan dengan tanah merah padat dozer. 2. Lokasi pekerjaan di Desa DANGDEUR Jl. Raya Rancaekek-Majalaya KM . 4,5 Kab.Bandung 3. Volume pekerjaan urugan 175.000 M3 4. Perhitungan Volume pekerjaan berdasarkan opname lapangan yang dihitung dan diketahui kedua belah pihak.



5. Bila terjadi selisih volume dilapangan (site) maka akan diajukan penyesuaian atau addendum Dari perjanjian ini. Apabila ada bahan tambahan untuk pengerasan jalan (rob) maka akan dihitung jumlah volumenya dan harga disesuaikan.



PASAL II BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN. 1 .Kedua belah pihak setuju dan sepakat bahwa total biaya pekerjaan seluruhnya 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu) M3 dengan nilai kontrak sebesar 175.000 x Rp 40.000,Jumlah Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyard Rupiah) 2. Harga satuan adalah Rp.40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) per M3 bila ada penambahan tanah pengerasan Jalan (rob) maka perhitungan volume tanah merah dikurangi volume tanah pengerasan selanjutnya harga pengali volume tanah pengerasan disesuaikan harga satuannya. 3 .Kedua belah pihak setuju bahwa total harga pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas sudah



Termasuk pajak penghasilan (pasal 4 butir 2 Undang Undang PPH No 17 Tahun 2000 atas Pelaksanaan sebesar 2% ) dari total biaya pelaksanaan pekerjaan.



PASAL III CARA P EMBAYARAN Kedua belar pihak setuju dan sepakat bahwa pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan adalah dengan system PROGRES PAYMENT PROYEK yang akan dituangkan dalam surat perjanjian kerja pemborongan pekerjaan (SPK) / (SPL) Work Preparation /Pekerjaan persiapan 175 m3 7.000.000.000,-



Rp.



Uang Muka ( Down Payment ) D/P 10 % Rp. 700.000.000,-Termjn I (setelah prestasi pekerjaan 15% )sebesar 10 % Rp. 700.000.000,Termjn II (setelah prestasi pekerjaan 30%) sebesar 10 % Rp. 700.000.000,-



Demikian seterusnya sampai bobot prestasi 100 % Total Rp. 7.000.000.000,-



Pelaksanaan pembayaran uang muka (DP) 10 % dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan uang muka kepada PIHAK PERTAMA berupa Instrument BANK. Dan ada ACTION di lapangan.



PASAL IV JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh ) hari Kalender Sejak tanggal SPL diterbitkan.



PASAL. V MULAI KERJA PIHAK KEDUA akan melaksanakam pekerjaan setelah SPL diterima dari PIHAK PERTAMA dan dinyatakan ON VERIFIKASI biaya proyek di BANK pelaksana. PIHAK KEDUA akan melaksanakan SPL setelah PIHAK PERTAMA menyerahkan pembayaran Down Paymen yang dicounter PIHAK KEDUA berupa jaminan uang muka (Instrumen Bank) PASAL VI PENGURUSAN SERTIFIKAT DAN IZIN IZIN Syarat – syarat administratip dan perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan , dari PEMDA,atau Instansi yang terkait dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa lokasi pematangan lahan (pengurugan) di Desa Dangdeur Jl Rancaekek – Majalaya Km 4,5 Kab Bandung, sudah selesai segala urusan administratip dari pembebasan lahan sampai dengan instansi – instansi terkait lainya terutama koordinasi degan warga masyarakat atau petani penggarap setempat. PASA VII PENYELESAIAN PERSELISIAN Perbedaan pendapat atau perselisian yang timbul diantara kedua belah pihak sehubungan dengan pelaksanaan kontrak kerja sama ini , atau ada sesuatu / masalah masalah yang bertalian dengan kontrak kerja ini akan diselesaikan terlebih dulu dengan jalan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Ketentuan dalam kesepakatan kerjasama tetap berlaku dan para pihak tetap menyelesaikan HAK dan KEWAJIBANNYA masing – masing sampai perbedaan pendapat atau perselisian tersebut dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana ,baik sebagai hasil musyawarah maupun atas keputusan panitia pendamai (ARBITASE) yang telah berkrkuatan hukum. PASAL VIII



MASA BERLAKU Kesepakatan kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas meterai yang cukup sampai dengan selesainya seluruh pelaksanaan pekerjaan seperti termaksud dalam pasal 1. Surat perjanjian kontrak kerja ini secara otomatis batal dari hukum apabila selama 7 hari kalender diantara kedua belah pihak tidak melaksanakan HAK dan KEWAJIBANNYA sesuai pasal 3 diatas, Dengan tampa adanya tuntutan dari pihak manapun. PASAL IX PENUTUP Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini atau perincian dan penjelasan kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam kontrak kerjasama yang merupakan bagian integrasi dan tidak terpisahkan dari kerjasama ini. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam ketentuan - ketentuan `kerjasama ini , maka akan diperbaiki dengan cara musyawarah antar KEDUA BELAH PIHAK. Perubahan taerhadap kesepakatan kerjasama ini , hanya berlaku dan mengikat apabila dinyatakan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak . kesepakatan Kerjasama ini dibua t rangkap 2(dua) di tanda tangani di Bandung oleh kedua belah pihak yang sah menurut peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dalam keadaan sehat jasmani maupun Rohani serta dibubui materai yang cukup, untuk kedua belah pihak yang masing – masing mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Demikian surat kesepakatan kerjasama ini dibuat serta disetujui masing masing pihak, guna dipatuhi sepenuhnya dengan itikad baik serta jiwa kerjasama yang sportip. Bandung



:4



Juni



2013



PIHAK KEDUA PIHAK KESATU



( ASEP YUNIANTO ) ( EUIS SUMIATI )



SAKSI – SAKSI



1.( )



)



2.( )



)



1. (



2. (



SURAT PENYEAHAN LAPANGAN (SPL) Nomor : 102/ES/SPL/VI/2013



Pada hari ini Selasa Tanggal 4 bulan Juni Tahun 2013. Direktur utama sebgai owner Proyek pematangan/pengurugan lahan di desa Dangdeur Jl. Rancaekek – Majalaya KM. 4,5 Kabupaten Bandung menyerahkan lapangan kepada : Nama



: ASEP YUNIANTO



Jabatan



: Direktur Utama.



Nama Perusahaan



: PT PRABU NUSA SENTOSA.



Alamat



: Jln. Subang II / No 12 Antapani Bandung.



Tilphone



: 081320417236.



Sebagai Penyedia jasa Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan Pematangan Lahan / Pengurugan Lokasi Kabupaten Bandung.



: Desa Dangdeur Jl. Rancaekek – Majalaya Km 4,5



Berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Tanggal 4 Juni 2013 Nomor 103/ES/SPK/2013 pekerjaan tersebut dimulai 11 Juni 2013 dalam jangka waktu 180 ( Seratus delapan puluh) Hari Kalender harus sudah selesai paling lambat 10 Nopember 2013. CATATAN



: 1. Lapangan/Lokasi pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat



kelengkapan sarana atau prasarana bangunan yang terganggu, untuk ber kewajiban menjaga, memelihara, dan atau perbaikan apabila rusak / cacat sehingga sarana/prasarana tersebut tetap berfungsi sebagaimana mestinya 2.Didalam melaksanakan pekerjaan tersebut harus selalu koordinasi dengan petugas lapangan dan penempatan bahan,alat kerja ,sarana kerja,harus teratur rapih,aman,serta tidak mengganggu kelancaran lalulintas kendaraan umum. Bandung : 4 Juni 2013 Yang Menerima Lapangan. Lapangan :



Yang Memberi



( ASEP YUNIANTO ) ( EUIS Sumiati )



SURAT PERINTAH KERJA (SPK) Nomor : 103 / ES/SPK/VI/2013.



PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN /PENGURUGAN DENGAN VOLUME 175 . 000 M3 Di Area Desa Dangdeur Jl. Rancaekek – Majalaya Km 4,5 Kabupaten Bandung.



Nilai Kontrak Rupiah)



: Rp . 7.000.000.000,- (tujuh milyard



Yang bertanda tangan dibawah ini : N ama



: EUIS SUMIATI



Jabatan Nama Perusahaan :



: Direktur Utama



Alamat



: Komplek Sapan Melati No



Bandung.



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA . Dengan ini memberikan perintah kerja kepada : Nama



: ASEP YUNIANTO .



Jabatan



: Direktur utama.



Nama Perusahaan : PT PRABU NUSA SENTOSA Alamat



: Jl . Subang II No 12 Antapani Bandung.



Tilphon



: 081320417236



Selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA untuk melaksanakan hal- hal sebagai berikut: Lingkup pekerjaan pengurugan.Volume 175.000



: Pekerjaan pematangan lahan /



M3 padat dozer. Spesifikasi /pengurugan.



; Spesifikasi pekerjaan pematangan lahan Pekerjaan persiapan. Pengukuran dan leveling terhadap lapangan /



existing. PENIMBUNAN dengan tanah merah. PERKERASAN Untuk jalan dengan tanah ROB Waktu Pelaksanaan ini diterbitkan



: 180 (seratus delapan puluh) hari kerja. SPK



Tanggal mulai pekerjaan: 11 Juni 2013 Tanggal selesai pekerjaan



Biaya pekerjaan milyard



: 10 Nopember 2013.



: Material dan Jasa total Rp 7000.000.000,- (tujuh Rupiah )



Cara Pembayaran. Rupiah)



: D/P 10 %



Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta



Terminj I



10 % setelah bobot prestasi 15 %



Terminj II



10 % setelah bobot prestasi 30 %



selanjutnya begitu Seterus nya sampai bobot prestasi 100 % lunas. Pelaksnaan lapangan harus sudah dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak SPK ini diterbitkan dan ditanda tangani . SPK ini dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap



-Asli Kesatu untuk PIHAK PERTAMA -Asli Kedua Untuk PIHAK KEDUA.



Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat untuk dilaksanakan bersama sebagaimana mestinya dan berlaku sejak diterbitkan dan ditetapkan.



Dibuat di Bandung : 4 Juni 2013 PIHAK PERTAMA ;



PIHAK KEDUA:



( EUIS SUMIATI ) YUNIANTO )



( ASEP



( EUIS SUMIATI) ( ASEP YUNIANTO )