Surat Perjanjian Berlangganan Internet-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN BERLANGGANAN INTERNET SiS.WIFI DENGAN PELANGGAN



Yang bertanda tangan dibawah ini: Disebut sebagai penyedia jasa PIHAK PERTAMA. Nama : Kayyis Afifi. Status : Pemilik Penyedia Jasa Internet. Alamat: Jl. Sidoagung No. 10, RT/RW: 02/02, Kelurahan Candirenggo, Kec. Singosari. No. Tlp: 082 245 898 016 Disebut sebagai pelanggan PIHAK KEDUA. Nama : Status : Pelanggan. Alamat: No. Tlp: Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk bertransaksi koneksi internet dengan ketentuan sebagai berikut:



 















Pasal 1 Pihak Pertama menyediakan server untuk koneksi internet (Internet Service Provider) Pihak Kedua sanggup menyediakan alat untuk koneksi internet ke server baik membeli / sewa / kredit perangkat ke Pihak Pertama atau dibolehkan untuk membeli ke tempat lain setelah berkonsultasi dengan Pihak Pertama. Pelanggan tidak diijinkan / tidak diberi hak akses ke acces point / radio atau mengubah IP / password / konfigurasi yang telah diberikan oleh kami. Bagi pelanggan yang sudah mempunyai peralatan maka Pihak Pertama sanggup melaksanakan instalasi sampai internet dapat terkoneksi dengan server kamu dan Pihak Kedua dikenakan biaya sebesar Rp. ....................................... ( Tarif berlangganan internet dapat berubah dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pelanggan. Pasal 2 Bagi pelanggan yang sewa atau kredit perangkan WLAN, selama peralatan masih terpasang di customer baik ditempatkan dirumah atau di tempat lain, selama tas nama pelanggan tersebut diatas maka menjadi tanggung jawabnya. Apabila terjadi kerusakan peralatan tersebut adalah tanggungan Pihak Pertama dan bila ada pencurian/kehilangan adalah tanggung jawab Pihak Kedua.











        



Pasal 3 Pelanggan dinyatakan aktif setelah masa trial 1 x 24 jam telah dilaksanakan sejak pemasangan dan koneksi telah dinyatakan baik. Bagi pelanggan yang baru bergabung maka akan dihitung PRORATA= Besar Langganan : 30 Hari x Hari Pemakaian. Pembayaran dapat dilakukan maksimal tanggal 10 tiap bulannya. Pembayaran dianggap sah apabila telah menerima kwitansi pelunasan dari Pihak Pertama. Bagi pelanggan yang belum membayar sampai batas akhir pembayaran maka Pihak SiS berhak memutuskan koneksi internet dan pelanggan masih berkewajiban untuk membayar biaya langganan yang belum terbayar. Pasal 4 Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dikemudian hari.



Acces point milik Kabel LAN milik Radio milik Tiang penyangga radio milik ................................................... ................................................... ................................................... ................................................... ...................................................



Pasal 5 : Pihak Pertama / Pihak Kedua : Pihak Pertama / Pihak Kedua : Pihak Pertama / Pihak Kedua : Pihak Pertama / Pihak Kedua : Pihak Pertama / Pihak Kedua : Pihak Pertama / Pihak Kedua : Pihak Pertama / Pihak Kedua : Pihak Pertama / Pihak Kedua : Pihak Pertama / Pihak Kedua



Demikian Surat Perjanjuan ini dibuat sebagai bukti dan perjanjian antara kedua belah pihak.



Malang, SiS.WIFI Pihak Pertama



Kayyis Afifi



Pelanggan Pihak Kedua