Surat Perjanjian Enumerator [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA TENAGA HARIAN PENDUKUNG (ENUMERATOR PIS-PK) DI PUSKESMAS RANCABALI KABUPATEN BANDUNG Nomor : 800 /



/ VII /THP/UPT/2018



Pada hari ini Sabtu tanggal Dua Puluh Delapan Juli Tahun Dua Ribu Delapan Belas, Kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama



: H. Herman Setiawan, SKM



NIP



: 19670803 199103 1006



Jabatan



: Kepala UPT



Unit Kerja



: UPT Pelayanan Kesehatan Kec.Rancabali



Alamat



: Jalan Taman Unyil No. 7 Desa Alamendah, Kec. Rancabali, Kab. Bandung



Bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Rancabali, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KESATU 2. Nama



:



Tempat/Tgl.lahir



:



Pendidikan



:



Alamat



:



Tempat Tugas



: Desa Cipelah



Bertindak untuk atas nama sendiri, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Tenaga Harian Pendukung (Enumerator PIS-PK) di Puskesmas, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini: Pasal 1 KETENTUAN UMUM PIHAK KESATU dengan ini memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dengan status sebagai Tenaga Harian (Enumerator PIS-PK) di Puskesmas sebagaimana tercantum dalam anggaran Bantuan Operasional Keshatan (BOK) Tahun 2018, selanjutnya PIHAK KEDUA menerima dengan baik pemberian tugas dari PIHAK KESATU terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan Tanggal 7 September 2018.



Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU 1. PIHAK KESATU BERHAK: a. Mendapat hasil kerja yang optimal dari PIHAK KEDUA sesuai tugas dan fungsi yang diberikan oleh Kepala Unit dimana PIHAK KEDUA bekerja; b. Menerima laporan kinerja PIHAK KEDUA sesuai target dan teknis yang disampaikan oleh PIHAK KESATU. 2. PIHAK KESATU BERKEWAJIBAN: a. Memberikan honorarium Enumerator PIS-PK sebesar ......................... (terbilang dalam rupiah). b. Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (a) pasal ini, dibayarkan segera setelah jangka waktu kontrak berakhir; c. Memberikan pembekalan materi dan peningkatan kompetensi sebagai bahan pengetahuan dalam melaksanakan tugas. d. Melakukan pembinaan untuk mengevaluasi dan memberikan solusi atas pemasalahan yang ada selama kegiatan. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA BERHAK: a. Menerima honorarium Enumerator PIS-PK sebesar ......................... (terbilang dalam rupiah). b. Menerima pembekalan materi dan peningkatan kompetensi sebagai bahan pengetahuan dalam melaksanakan tugas. c. Menerima pembinaan untuk mengevaluasi dan memberikan solusi atas pemasalahan yang ada selama kegiatan. 2. PIHAK KEDUA BERKEWAJIBAN: a. Melaksanakan



pekerjaan



dan



bertanggung



jawab



sebagai



Tenaga



Enumerator PIS-PK; b. Bekerja dengan jujur, rajin, disiplin, dan tidak melakukan perbuatan yang tercela serta bertanggungjawab atas pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK KESATU; c. Bersedia ditempatkan/tinggal dimanapun sesuai dengan perintah PIHAK KESATU; d. Tidak akan menuntut diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ATAUPUN Tenaga Kontrak Kerja (TKK); e. Menaati hari kerja mulai dari hari senin sampai dengan hari sabtu; f.



Menjaga dan memelihara semua fasilitas yang dipinjamkan oleh PIHAK KESATU;



g. Tidak akan menuntut Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan atau sesuatu apapun yang biayanya tidak tersedia dalam BOK; h. Menaati perjanjian kerja yang telah disepakati. Pasal 4 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. PIHAK KESATU dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA: a. Meninggal dunia; b. Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter Puskesmas Rancabali; c. Tidak masuk kerja tanpa alasan selama 3 (Tiga) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari kerja berselang dalam 3 (tiga) minggu; d. Mengajukan permohonan berhenti karena diangkat sebagai CPNS; e. Melanggar perjanjian kerja yang disepakati. 2. PIHAK KEDUA menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tanpa menerima ganti rugi atau syarat apapun. 3. Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri dalam masa kontrak dengan sengaja tanpa alasan yang jelas (selain diangkat CPNS atau sakit yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter Puskesmas Rancabali), dikenakan sanksi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium. 4. Kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi secara kekeluargaan. Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan kekuatan hukum yang sama dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



PIHAK KEDUA



Dikeluarkan di



: Rancabali



Pada Tanggal



: 28 Juli 2018



PIHAK KESATU Kepala UPT Yankes Kec. Rancabali



........................................



H. Herman Setiawan, SKM NIP. 19670803 199103 1006