Perjanjian Kerja Enumerator [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA RISET KESEHATAN DASAR (RISKESDAS) TAHUN 2018 KOORDINATOR WILAYAH IV PROVINSI JAMBI NOMOR ……………………… Pada hari ini, Senin tanggal Dua bulan April tahun dua ribu delapan belas telah dilaksanakan Perjanjian antara: 1. Nama NIP



: Akhmad Saikhu : 196805251992031004



Pangkat/Golongan : Pembina/IV a Jabatan: Kepala



:Balai



Besar



Penelitian



dan



Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 1.



Nama



: Richardo Tampubolon



NIK/NIP



:



Tempat/tanggal lahir : Kuala Tungkal,21 Agustus 1990 Pekerjaan



:



Alamat (sesuai KTP)



: Jl.Pangeran Diponegoro Lrg.Kelapa Hijau



Telepon seluler



: 085380640202



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang jika sendiri-sendiri disebut PIHAK atau jika bersama-sama disebut PARA PIHAK, menyatakan setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Perjanjian, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 1 Perjanjian ini dibuat dengan tujuan PIHAK KESATU memberikan tugas pelaksanaan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut dan bertanggung jawab menyelesaikan sampai selesai sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh PIHAK KESATU. Pasal 2



(1)



(2)



PIHAK KESATU memberi tugas kepada PIHAK KEDUA sebagai Enumerator pada kegiatan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat PIHAK KEDUA bertugas di bawah pengawasan Koordinator Wilayah IV Riskesdas Tahun 2018.



Pasal 3 Perjanjian ini dilaksanakan sejak tanggal 02 April 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dan/atau sampai dengan laporan akhir Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 diselesaikan.



(1)



(2)



(1)



Pasal 4 Selama jangka waktu Perjanjian, PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dengan uraian sebagai berikut: a. Melakukan cek kelengkapan peralatan lapangan (kuesioner, daftar sampel, alat pengukuran, berbagai formulir kendali dan keperluan lapangan lainnya sesuai dengan check list) b. Menyampaikan maksud dan tujuan termasuk meminta persetujuan setelah penjelasan (informed consent) sesuai ketentuan yang berlaku kepada responden. Jika diperlukan dapat menunjukkan surat tugas kepada responden c. Melakukan wawancara dan pengukuran sesuai pedoman d. Memeriksa kelengkapan pengisian kuesioner dengan melakukan editing dan coding (seluruh kuesioner yang menjadi tanggung jawabnya) e. Melakukan entry data secara bergantian disesuaikan dengan kondisi di lapangan



Selama jangka waktu Perjanjian, PIHAK KEDUA wajib memenuhi ketentuan umum sebagai berikut: a. mematuhi serta menaati seluruh tata tertib dan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK KESATU; b. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi hasil Riskesdas Tahun 2018;



Selama jangka mendapatkan:



Pasal 5 waktu Perjanjian,



PIHAK



KEDUA



berhak



a.



b. c. d.



e.



akomodasi penginapan dan uang harian paket meeting dalam/luar kota selama melaksanakan tugas dalam kegiatan Workshop Enumerator; uang transport berangkat dan pulang dari tempat kedudukan ke lokasi Workshop Enumerator; uang transport berangkat dari tempat kedudukan ke lokasi pengumpulan data; uang harian dalam kota > 8 jam selama pengumpulan data di lapangan sampai dengan selesai sesuai dengan beban kerja dan Satuan Biaya Masukan (SBM) di masing-masing provinsi; uang penginapan selama pengumpulan data, sebesar 25% (dua puluh lima) persen selama di lapangan sampai dengan selesai sesuai dengan beban kerja dan Satuan Biaya Masukan (SBM) di provinsi masing-masing; dan



(2)



PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut untuk diberikan hak-hak lain selain yang telah diatur dalam Perjanjian ini.



(3)



PIHAK KESATU hanya berkewajiban: a. memberikan pembiayaan kepada PIHAK KEDUA sesuai uraian sebagaimana tercantum pada ayat (1), untuk menyelesaikan seluruh kegiatan yang telah diperjanjikan sebagai kewajiban PIHAK KEDUA; b. mengimplementasikan lebih lanjut terkait uraian hak PIHAK KEDUA sesuai dengan kebijakan pembiayaan dari PIHAK KESATU.



(1)



(2)



Pasal 6 PIHAK KESATU wajib mengevaluasi kinerja PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas sebagai Enumerator sesuai dengan target kinerja yang telah ditentukan. Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. penggantian biaya yang telah dikeluarkan PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. pemutusan perjanjian oleh PIHAK KESATU.



(3)



(1)



Hasil evaluasi PIHAK KESATU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan oleh karenanya PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan keberatan dan tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. Pasal 7 Selama jangka waktu Perjanjian, PIHAK KEDUA tidak dapat: a. mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. memberikan dan/atau memperbanyak data dan/atau informasi hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri maupun kepada pihak lain.



(2)



Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) tidak berlaku, apabila PIHAK KEDUA mengalami sakit berat, kecelakaan yang mengakibatkan cacat berat, meninggal, atau hal-hal lain yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter Pemerintah yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU.



(3)



Dalam hal PIHAK KEDUA: a. mengundurkan diri sebelum Perjanjian ini berakhir; dan/atau b. melakukan pelanggaran disiplin yang mengakibatkan diberhentikan atau mengundurkan diri sebelum Perjanjian ini berakhir; wajib mengganti biaya yang telah dikeluarkan PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 8 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan akan dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian tersendiri yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.



(1)



Pasal 9 Force majeur (keadaan memaksa) adalah suatu keadaan diluar kehendak, kemampuan dan kekuasaan masing-masing pihak yang dapat menghambat atau menghentikan pelaksanaan perjanjian ini secara langsung yaitu bencana alam, bencana sosial dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi dan moneter yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.



(2)



Dalam hal terjadi force majeur (keadaan memaksa) yang mengakibatkan salah satu pihak atau PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama ini maka segala akibat akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.



(3)



Dalam hal terjadi force majeur (keadaan memaksa) pihak yang mengalami force majeur (keadaan memaksa) harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara lisan secepatnya dan secara tertulis disertai bukti yang layak dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) kali 24 jam.



(4)



Apabila dalam waktu 7 (tujuh) kali 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan tersebut tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan maka adanya force majeur (keadaan memaksa) tersebut dianggap telah disetujui.



(1)



(2)



(1)



Pasal 10 Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK. Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil mencapai mufakat, PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan penuh kesadaran tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.



(2)



Perjanjian ini dibuat di Jambi pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat PARA PIHAK.



(3)



Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.



PIHAK KEDUA PIHAK KESATU Materai 6000



..............................



AKHMAD SAIKHU