Perjanjian Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA No. 06/EQUITY/XI/2017 Pada hari ini Jumat tanggal 01 bulan Desember tahun 2017 yang bertanda tangan di bawah ini : I.



Nama



: Niken Purnamasari



Jabatan



: Direktur Equity Course



dalam hal ini betindak untuk dan atas nama Bimbingan Belajar Equity Course dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu.



II. Nama



: Dea Resta Widyaningsih



Tempat Lahir



: Gunungkidul



Tanggal Lahir



: 26 Januari 1999



Pendidikan



: SMK



Alamat



: Tahunan, Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : Pasal 1 Pihak Kesatu sepakat menerima Pihak Kedua untuk ditetapkan sebagai Tenaga Administrasi Tidak Tetap (Kontrak) pada Lembaga Bimbingan Belajar Equity Course. Pasal 2 Perjanjian kontrak dimaksud dalam Pasal 1 berlangsung dalam jangka waktu 3 bulan. Pasal 3 Pihak Kedua menjalankan tugas dalam masa perjanjian kontrak kerja akan diberikan oleh Pihak Kesatu : a. Upah pokok sebesar Rp 100.000,00 per bulan serta insentif kerja+kehadiran Rp 15.500,00/kehadiran yang akan dibayarkan pada akhir bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; Pasal 4 Pihak kedua mempunyai kewajiban kepada Pihak Kesatu :



a. Mengisi buku harian dan merencanakan target harian b. Melaporkan target secara mingguan c. Melaksanakan semua tugas atau perintah kerja dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya. d. Bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang bergerak yang menjadi milik atau setidak-tidaknya berada di bawah kekuasaan lembaga Bimbingan Belajar Equity Course yang diakibatkan karena kelengahan atau kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi. Pasal 5 Pihak Kedua dalam menjalankan tugas sehari-hari diawasi dan dievaluasi oleh Pihak Kesatu atau orang yang ditunjuk. Pasal 6 Pihak Kesatu dapat memberikan penghargaan berupa bantuan kesejahteraan lainnya apabila Pihak Kedua yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik : a. Tidak pernah absen/mangkir selama masa kontrak kerja berjalan; b. Tidak melanggar peraturan yang telah disepakati; c. Berbuat sesuatu yang bermanfaat dan dapat digunakan untuk kemaslahatan orang banyak khususnya siswa dan tentor Equity Course Pasal 7 Pihak Kesatu dapat menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon kepada Pihak Kedua apabila : a. Tidak masuk kerja selama 3 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan ; b. Tidak melaksanakan tugas selama 3 hari secara akumulasi dalam kurun waktu 1 bulan c. Target mingguan khususnya 3x miskomunikasi siswa dan tentor serta pembayaran siswa tidak pernah tercapai selama 3 minggu berturut-turut. d. Melakukan pelanggaran terhadap tanggung jawab dan kewajibanya serta menyalahi persyaratan yang telah disepakati; e. Telah mendapatkan peringatan secara lisan maupun tertulis selama masa kontrak kerja berlangsung, secara berurutan; f. Melakukan tindak kriminal sehingga Pihak Kedua patut diduga untuk dihukum selamalamanya 1 bulan.



Pasal 8 Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kontrak kerja ini, akan diatur lebih lanjut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di Bimbingan Belajar Equity Course



Pasal 9 Demikian perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangi oleh kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) dengan kekuatan pembuktian yang sama dan didistribusikan kepada : Lembar pertama untuk Pihak Kesatu Lembar kedua untuk Pihak Kedua



Logandeng, 1 Desember 2017 Pihak Kedua



Dea Resta Widyaningsih



Pihak Kesatu



Niken Purnamasari