4 0 120 KB
SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK NO.01/5/1/2015/07
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
:
Jabatan
:
Alamat
:
No. KTP
:
Dalam hal ini bertindak atas nama Klinik Muhammadiyah I Kebanaran beralamat di Jalan M. Zein No. 177 Kebanaran, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama
: AKHMAD IKHSAN PRAFITA PUTRA, dr.
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Tempat, Tanggal Lahir : Kebumen, 21 Agustus 1991 Pendidikan Terakhir
: S1 Kedokteran
Alamat
: Jl. dr. Gumbreg 354 Mersi-Purwokerto Timur, Banyumas
No. KTP/ SIM
: 33.0514.210891.0002
Telepon /HP
: 0821 3772 4234
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL I PENGERTIAN KERJA KONTRAK PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai dokter jaga Klinik Muhammadiyah I Kebanaran beralamat di Jalan M. Zein No. 177 Kebanaran, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya. PASAL II PERJANJIAN KERJA 1. Perjanjian kerja ini berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2016. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja atau berhenti dengan pemberitahuan secara tertulis pada hari kerja dan surat diserahkan 2 minggu sebelum tanggal berhenti. PASAL III TATA TERTIB KERJA 1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan dan tata tertib klinik yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA yaitu: 1.1. Jujur dan bertanggung jawab dalam tugas 1.2. Menaati jadwal jaga sebagai berikut: 1.2.1.1.Jaga pagi jam 07.00 - 14.00 WIB 1.2.1.2.Jaga sore jam 14.00 - 21.00 WIB 1.2.1.3.Toleransi keterlambatan maksimal 1 jam. 1.2.1.4.Apabila berhalangan hadir bertanggung jawab mencarikan pengganti
serta
mengkoordinasikan
dengan
pihak
Klinik
Muhammadiyah 1 Kebanaran, maksimal 1 hari sebelumnya. 1.3. Bersama-sama bertanggung jawab terhadap keamanan Klinik Muhammadiyah 1 Kebanaran
1.4. Tidak melakukan perbuatan tercela selama bekerja di dalam dan di luar klinik yang dapat mencemarkan nama baik Klinik Muhammadiyah 1 Kebanaran 1.5. Bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi dalam mengobati dan merawat pasien 1.6. Bekerja sama secara baik dengan seluruh staff Klinik Muhammadiyah 1 Kebanaran 1.7. Bersedia dinilai
kompetensinya
dan
kinerjanya
oleh
Direksi/
penanggungjawab 1.8. Direksi/ penanggung jawab klinik berhak menegur secara lisan atau tertulis bila kinerjanya dianggap tidak baik 1.9. Bersedia bekerja mengikuti jadwal yang telah ditentukan 1.10. Selama bekerja menggunakan pakaian Rapih, sopan dan berjilbab bagi perempuan serta menggunakan atribut masing-masing profesi. 1.11. Apabila menghendaki mengakhiri kontrak kerja dengan Klinik Muhammadiyah I Kebanaran, pemberitahuan dilakukan maksimal 1 bulan sebelum tanggal resign sertia memberikan rekomendasi tenaga pengganti. 1.12. Apabila pemberitahuan pada poin 11 dilakukan kurang dari 1 bulan sebelum resign, maka bila management klinik belum mendapatkan tenaga pengganti, selama 1 bulan terhitung pemberitahuan resign kepada klinik, jadwal jaga masih menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: 2.1. Pemotongan upah sebanyak Rp 5.000,00 tiap jam setiap keterlambatan diatas 1 jam sesuai tata tertib pada Pasal III 2.2. Pemutusan hubungan pekerjaan sewaktu-waktu 2.3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya. PASAL IV WAKTU DAN JAM KERJA 1. Jumlah waktu kerja adalah 14 shift setiap minggu dengan jumlah jam kerja 7 jam setiap shift-nya. 2. Penjadwalan diatur melalui rapat kerja antara penangung jawab/ perwakilannya 3. Pembagian jam tiap shiftnya yaitu
3.1. Jaga pagi jam 07.00 - 14.00 WIB 3.2. Jaga sore jam 14.00 - 21.00 WIB 3.3. Toleransi keterlambatan maksimal 1 jam dan toleransi pulang maksimal 15 menit sebelum jam jaga berakhir 3.4. Apabila berhalangan hadir bertanggung jawab mencarikan pengganti serta mengkoordinasikan dengan pihak Klinik Muhammadiyah I Kebanaran, maksimal 1 hari sebelumnya. PASAL V PENGERTIAN TUGAS Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut: 1. Memberikan pelayanan bidang kedokteran sesuai dengan kompetensi dan etika yang berlaku dalam bidang kedokteran dengan semangat profesionalisme dan kemanusiaan 2. Melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan diagnosis pada pasien dengan legeartis 3. Memberikan terapi sesuai dengan diagnosis yang tertulisa dalam buku pedoman BPJS 4. Memberikan Rujukan sesuai dengan buku pedoman BPJS
PASAL VI PERJANJIAN KONTRAK 1. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang
jika
PIHAK
PERTAMA masih
membutuhkan PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. PASAL VII UPAH KERJA DAN TUNJANGAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan upah kerja kepada PIHAK KEDUA dengan rincian yaitu: a. Uang transport sebesar Rp 40.000,00 per-shift b. Uang jasa perpasien: 1) Rp 5.000,00 perpasien untuk pasien BPJS 2) Rp 7.000,00 perpasien untuk pasien Umum c. Uang jasa tindakan sesuai dengan biaya jasa yang telah ditentukan oleh Klinik Muhammadiyah I Kebanaran. 2. Upah diberikan secara Tunai atau Transfer Rekening sesuai dengan keinginan PIHAK KEDUA dan akan diberikan rincian upah tiap bulannya secara tertulis. 3. Ketentuan lain mengenai upah akan diatur kemudian. PASAL VIII KETENTUAN DAN SANKSI 1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan TINDAKAN INDISIPLINER atau TIDAK HADIR ATAU MENINGGALKAN KLINIK sesuai tata tertib pada PASAL TIGA 2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal III ayat 2 perjanjian ini terhadapnya. PASAL IX PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA sewaktu-waktu karena pengingkaran perjanjian ini dan pelanggaran berat terhadap tata tertib klinik atau aturan hukum yang berlaku. PASAL X PENGUNDURAN DIRI 1. PIHAK KEDUA wajib
mengajukan surat permohonan pengunduran diri
sesuai Pasal I ayat 11 dan 12 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku. PASAL XI PERJANJIAN BERAKHIR Selain seperti yang tertulis dalam Pasal VI perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia. PASAL XII PERJANJIAN BATAL Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL XIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Purwokerto. PASAL XIV KETENTUAN TAMBAHAN
Apabila ada hal-hal lain yang belum tertulis dalam perjanjian ini maka akan di buat addendum atau pasal tambahan bila diperlukan. PASAL XV PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, an ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini bersifat mengikat dan dapat dijadikan bukti acuan apabila terjadi masalah dikemudian hari. surat perjanjian kontrak kerja Klinik Muhammadiyah 1 Kebanaran ini ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan yang bertanda tangan bersedia dimintai pertanggungjawabannya.
Dibuat di
: Klinik Muhammadiyah Kebanaran 1 Purwokerto
Tanggal
: 31 Juli 2015
Purwokerto, 31 Juli 2015, Pihak Pertama
Pihak Kedua
……………………………
……………………………… Mengetahui
Pembina Klinik Muhammadiyah 1 Kebanaran,
dr. Muttaqien Pramudigdo, Sp.S
JADWAL DOKTER KLINIK MUHAMMADIYAH I KEBANARAN PER AGUSTUS 2015
NO
NAMA DOKTER
SENIN PAGI
1 2 3 4
SORE
SELASA PAGI
SORE
RABU PAGI
SORE
HARI KAMIS PAGI
SORE
JUM'AT SOR PAGI E
SABTU PAGI
SORE
MINGGU PAGI
SORE
dr. Akhmad Ikhsan Prafita P. dr. Nindia Elita Winda dr. Octi Guchiani dr. Fauziah Rizki Ismaulidia
Penanggung Jawab Klinik
Purwokerto, 31 Juli 2015 Koordinator Dokter,
dr. Dwi Adi Nugroho
dr. Akhmad Ikhsan Prafita Putra
KETENTUAN 1. Jaga PAGI pukul 07.00-14.00 WIB dan jaga SORE pukul 14.00-21.00 WIB 2. Toleransi keterlambatan maksimal 1 jam 3. Apabila berhalangan praktek harap menghubungi koordinator (No. HP. 0821 3772 4234)
CONTACT PERSON DOKTER NO. HP dr. Akhmad 0821 3772 Ikhsan 4234 0857 4770 dr. Nindia Elita 6206 0822 2683 dr. Octi Guchiani 0165 0821 3838 dr. Fauziah Rizki 2248
ALUR KOORDINASI PERGANTIAN DOKTER KLINIK MUHAMMADIYAH I KEBANARAN
H-1 JAGA Dokter Lapor Ketidakhadiran
KOORDINATOR DOKTER Mempersiapkan Pengganti
PETUGAS Mencatat Ketidakhadiran Dokter Mencantumkan Dokter Praktek dalam Buku Dokter Utama
KOORDINATOR DOKTER Mempersiapkan pengganti HARI JAGA Dokter Datang Terlambat (>1 jam lewat jam jaga)
PETUGAS LAPOR KE KOORDINATOR DOKTER
KOORDINATOR DOKTER Mencatat Keterlambatan Konfirmasi Kedatangan
PETUGAS LAPOR KE KOORDINATOR DOKTER (>2 Jam lewat jam jaga)
KETERANGAN Dokter Praktek Utama adalah dokter yang praktek sesuai jadwal dan jam kerja dokter Dokter Praktek adalah dokter yang praktek pada jadwal dan jam kerja dokter, baik sesuai jadwal ataupun menggantikan dokter lain. Jadwal dan Jam Kerja Dokter ditentukan oleh Koordinator Dokter setiap 1 minggu sebelum tanggal akhir bulan Dokter Praktek Utama masing-masing memiliki buku pasien. Diisi oleh petugas sesuai jadwal dan jam kerja dokter. Diisi sesuai dengan Dokter Praktek. Petugas adalah staff klinik non-medis yang bertugas sesuai jadwal dan jam kerja petugas Koordinator Dokter: dr. Akhmad Ikhsan Prafita P. (No. HP. 0821 3772 4234)