Surat Perjanjian Kontrak Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : /PMT/IX/2016



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Jabatan Alamat



: TEUKU DIAN, SE : Pimpinan Klinik Permata : Gampong Keude Trienggadeng Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama : CUT LIANOVITA, Amd. Kep Jabatan : Perawat Jaga Klinik Permata Alamat : Gampong Dayah Tuha Kec. Meureudu Untuk selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA Menyatakan bahwa pada hari ini Kamis Tanggal Satu Bulan September Tahun Dua Ribu Enam Belas kedua belah pihak telah menyetujui untuk perjanjian kontrak kerja dengan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 Pihak kedua menyatakan bersedia menjadi sebagai Dokter Jaga Klinik permata terhitung Tanggal 01 September 2016. Pihak kedua berjanji akan melaksanakan semua tugas yang diberikan pihak Klinik permata dan bila pihak kedua melanggar peraturan yang ada pada Klinik permata akan bersedia dikenakan sanksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan Klinik permata. PASAL 2 Jam kerja disesuaikan jadwal yang telah disepakati bersama dan masa kerja yang diberikan pihak Klinik permata 1 (satu) tahun terhitung 01 September 2016 s/d 31 Desember 2017. PASAL 3 Pihak Pertama akan memberikan biaya insentif atau jasa kepada Pihak Kedua sebesar 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan Klinik dikemudian hari PASAL 4 Bila terjadi perselisihan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mencari mufakat dan Pihak Pertama mempunyai otoritas penuh terhadap pengambilan keputusan. Demikian Surat perjanjian kontrak kerja ini dibuat untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak. PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



CUT LIANOVITA, Amd. Kep



TEUKU DIAN, SE



PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KLINIK PERMATA DENGAN ASISTEN APOTEKER Nomor : /PMT/IX/2016 Pada hari ini Kamis Tanggal Satu Bulan September Tahun Dua. Ribu Enam Belas yang bertanda tangan dibawah ini : 1.



TEUKU DIAN,SE Pemilik Klinik permata dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA



2.



DESI ANDRIANI, Asisten Apoteker dalam hal irii disebut sebagai PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan perjanjian kerja sama (selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih dalam perjanjian ini. PASAL 1 PENUNJUKAN PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Tenaga Asisten Apoteker pada Klinik permata. PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN 1.



Maksud dari perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK dalam mengadakan tenaga Asisten Apoteker sebagai salah satu syarat untuk pengelolaan obat.



2.



Tujuan perjanjian ini adalah untuk memperlancar proses pelayanan dan pengelolaan Apotik. PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA



1.



PIHAK PERTAMA berhak a. Menetapkan jadwal kerja tenaga Asisten Apoteker dengan kesepakatan/ persetujuan PIHAK KEDUA b. Mengajukan keberatan apabila ada complain atas kelalaian kerja dan/atau, tidak



bekerja selama sebulan dan kesalahan teknis lainnya. c. Memberitahukan apabila masa kerjasama telah habis. 2.



PIHAK PERTAMA berkewajiban a. Menyediakan fasilitas tempat dan alat kerja untuk kelancaran pelayanan dan penyelesaian laporan. b. Menyediakan biaya berupa insentif sesuai dengan kesepakatan antara PARA PIHAK PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



1.



PIHAK KEDUA berhak : a.



Melaksanakan tugas yang telah dibebankan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan kemampuan dan keahliannya serta, tindakan yang dianggap, perlu.



b.



Memperoleh bayaran sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK yaitu sebanyak Rp. 500. 000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan



2.



PIHAK KEDUA berkewajiban: a.



Bertanggung jawab terhadap pelaporan obat



b.



Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan pemakaian oat dan jumlah resep. PASAL 5 JANGKA WAKTU BERLAKU



1.



Kesepakatan kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu ) Tabun sesuai dengan kesepakatan bersama, perjanjian ini berlaku sejak Tanggal 01 September 2016 dan berakhir 31 Desember 2017.



2.



Apabila selambat-lambatnya sampai dengan minggu terakhir sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini tidak ada Surat pemberitahuan dari pihak pertama untuk memperpanjang waktu perjanjian, maka perjanjian berakhir dengan sendirinya.



PASAL 6 ADDENDUM Apabila dalam pelaksanaan kesepakatan kerjasama ini PARA PIHAK merasa perlu melakukan perubahan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan atas kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam addendum perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



TEUKU DIAN, SE Pemilik Klinik permata



DESI ANDRIANI Asisten Apoteker



PERJANJLAN KERJA SAMA PELAYANAN LABORATORIUM ANTARA PEMILIK RAKAN PEUNAWA KLINIK Nomor : / XI / RPC/2016 DENGAN PEMILIK KLINIK PERMATA Nomor : /XI/PMT / 2016



Pada hari ini Kamis Tanggal Satu Bulan September Tahun Dua Ribu Enam Belas yang bertanda tangan dibawah ini :



1. dr. Muhammad Aditya Jamin, Pemilik Rakan Peunawa Klinik yang berkedudukan dan berkantor di An. Iskandar Muda No 19 Beuringen Kec. Meurah. Dua Kab. Pidie Jaya selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Teuku Dian,SE Pemilik Klinik permata yang berkedudukan dan berkantor di Gampong Keude Trienggadeng Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan perjanjian kerja sama (selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih dalam perjanjian ini. PASAL 1 PENUNJUKAN PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Mitra Kerja dalam hal pelayanan Laboratorium pada Klinik permata. PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN



1.



2.



Maksud dari pedanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan pemerikasaan laboratorium bagi pasien peserta BPJS/ Dokter Keluarga pada Klinik permata. Tujuan perjanjian ini adalah untuk memperlancar proses pelayanan pemeriksaan dan klaim bagi peserta BPJS pada Klinik permata.



PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1.



PIHAK PERTAMA berhak a. Menentukan besaran tarif yang akan dipungut pada PIHAK KEDUA b. Mengajukan keberatan apabila terjadi keterlambatan pembayaran klaim oleh PIHAK KEDUA c. Menolak melayani pasien peserta, BPJS apabila tidak membawa surat keterangan pelayanan dari PIHAK KEDUA d. Memberitahukan apabila masa kerja sama telah habis



2.



PIHAK PERTAMA berkewajiban a. Melayani seluruh pasien peserta BPJS yang dikirim oleh PIHAK KEDUA tanpa memungut biaya dari peserta. b. Mengajukan klaim sesuai dengan jumlah kunjungan menurut tarif yang berlaku. c. Memberikan persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan BPJS. PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



1.



PIHAK KEDUA berhak : a. Mengajukan keberatan apabila pasien tidak terlayani dengan baik b. Mendapatkan surat izin dan kelengkapan administrasi lainnya sebagai dasar pelaksanaan keda sama PARA PIHAK.



2.



PIHAK KEDUA berkewajiban : a. Membayar seluruh total klaim yang diajukan PIHAK PERTAMA. b. Melaksanakan koordinasi secara rutin guns peningkatan pelayanan terhadap pasien. PASAL 5 JANGKA WAKTU BERLAKU



1.



2.



Kesepakatan kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu ) Tahun sesuai kesepakatan bersama, pedanjian ini berlaku sejak Tanggal 1 September 2016 dan berakhir 31 Desember 2017. Apabila selambat-lambatnya sampai dengan minggu terakhir sebelum waktu perjanjian ini tidak ada surat pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang waktu perjanjian, maka perjanjian ini berakhir dengan sendirinya.



PASAL 6 ADDENDUM Apabila dalam pelaksanaan kesepakatan kerjasama ini PARA PIHAK merasa perlu melakukan perubahan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan atas kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam addendum perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



dr. Muhammad Aditya Jamin Pemilik Klinik Rakan Peunawa



TEUKU DIAN, SE Pemilik Klinik Permata