4 0 124 KB
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA No. ...-../SPKK/RSP-.../IV/2018
PT. RENGGA SINAR PERKASA DENGAN PT. ............................................ Tentang : Pelaksaan Pengawasan Pembebasan Tanah untuk Kawasan Pabrik Gula Jatirejo Ujunggede (JATIRUJUNG)
Pada hari ini .........tanggal, .................bulan……………tahunDua Ribu Delapan Belas(..-..2018), berlandaskanNota Kesepakatan No..../MoU/RSP-.../IV/2018Pasal 2 ayat 2.a.1dan Pasal 5,kami yang bertanda tangan dibawah ini : I.
DUKRILO
: Direktur Utama PT. RENGGA SINAR PERKASA,yang berkedudukan di 17th Floor Patra Office Tower Jln. Jendral Gatot Subroto Kav. 32-34 Jakarta Indonesia. Dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini bertindak untuk dan atas namaPT. RENGGA SINAR PERKASAselanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
..................................
: Direktur UtamaPT.
.........................
yangberkedudukandi .......................................................... ......
No.
....,
...............................,
……………………………………….. Dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini bertindakuntuk dan atas namaPT. .................................,selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan iniPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian kontrak kerja pelaksanaanpengawasan pembebasan tanahyang akan dipergunakan untuk kawasan Pabrik Gula Jatirejo Ujunggede (JATIRUJUNG)dan fasilitas pendukung lainnyadengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1 TUGAS PEKERJAAN
Surat Perjanjian Kontrak KerjaNo. ...-../SPKK/RSP-.../IV/2018 Tanggal, ...., ……. 2018
Page 1 of 6
1.
PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan pengawasan pelaksanaan pembebasan tanah kepada PIHAK KEDUAdengan rincian sebagai berikut :
1.1. Letak lokasi tanah di Desa Ujunggede dan Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. 1.2. Ploting tanah akan ditentukan oleh Pihak Pertama dan TIM 9 1.3. Luas tanah +50(Lima Puluh) hektar. 1.4. Kepemilikan tanah milik masyarakat sesuai dengan data kepemilikan terlampir. 1.5. Pemilik Proyekadalah PT. RENGGA SINAR PERKASA. 1.6. Perijinan Proyek, Instansi Terkait di Pemda Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. 2.
PIHAK
KEDUAsetuju
menerima
pekerjaan
PERTAMAsebagaimanatersebut dalam Pasal 1 ayat 1,
dari
PIHAK
dengan ketentuan dan
persyaratan teknis sampai selesai dengan baik dan benar mengacu pada Pasal 4 Ayat 3 dalam Perjanjian Kontrak Kerja Ini.
Pasal 2 DASAR PERJANJIAN DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN 1.
Dasar dan pelaksanaan pekerjaan pembebasan lahan tanah ini menjadi lampiran dan bagian yang mengikat serta tidak dapat dipisahkan dalam Perjanjian Kontrak Kerja ini adalah sebagai berikut : 1.1.
Nota Kesepakatan No...../MoU/RSP-.../IV/2018 Pasal 5.
1.2.
Surat
Pernyataan
kesanggupan
pekerjaanpengawasan
pembebasan
PIHAK
KEDUAuntuk
tanahuntuk
tapak
melaksanakan Pabrik
Gula
JatirejoUjunggede (JATIRUJUNG). 1.3. Data-data kepemilikan tanah masyarakat yang telah dikoordinir oleh PIHAK PERTAMAdan TIM 9. 1.4. Ijin/ Surat dukungan dari instansi terkaitterhadap proyek yang akan dikelola dan dikembangkan oleh PIHAK PERTAMA. 2.
Hal lain-lain yang menyangkut segala surat-surat perijinan pembangunan,surat-surat tanah serta jaminan pembayaran pelaksanaan proyek kepada PIHAK KETIGA yang terkait dengan pekerjaan pembebasan lahan tanah ini menjadi tanggung jawab penuh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3 HARGA TANAH 1.
PIHAK PERTAMAmenetapkan Anggaran BiayaPembebasan lahan tanah tapak pabrik gula
PABRIK
GULA
Jatirejo
Ujunggede(JATIRUJUNG)sampai
Surat Perjanjian Kontrak KerjaNo. ...-../SPKK/RSP-.../IV/2018 Tanggal, ...., ……. 2018
denganSurat Page 2 of 6
Pelepasan Hak (SPH) atas namaPT. RENGGA SINAR PERKASA, anggaran biaya tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN), PPAT, Jasa Mediator, Biaya Pengukuran, Pematokkandan lainnya mengacu pada ketentuan Pemerintahan yang berlaku. 2.
Semua biaya-biaya yang timbulsebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMAyang sudah dianggarkankedalam harga tanah, dengan rincian harga sebagai berikut;
No.
Harga Per M2 (Rp.)
Keterangan
1. Harga Tanah
Luas (M2)
Jumlah (Rp.)
535.067
500.000
267.533.437.500,-
2. Jasa Pelaksanaan12,5 %
76.438
500.000
38.219.062.500,-
Jumlah Setelah Pajak
611.505
500.000
305.752.500.000,-
Pasal 4 CARA PEMBAYARAN 1.
Kedua Belah Pihak setuju dan sepakat, bahwa alokasi anggaran biaya pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembebasan lahan tanah sesuai Pasal 3adalah sebagai berikut: 1.1
PIHAK PERTAMAakan melaksanakan pembayaran pekerjaan dengan total anggaran sebesar Rp. 305.752.500.000,-(tiga ratus lima milyar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah), yang akan direalisasikan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja, sejak diterbitkanya jaminan pelaksanaan pekerjaan.
1.2.
Sebesar95 % (SembilanPuluhLimaPersen)darinilai total anggaran pekerjaan pembebasan lahan tanah, atau senilai Rp.290.464.875.000 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Milyar Empat Ratus Enam Puluh EmpatJuta DelapanRatus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dialokasikan oleh PIHAK PERTAMAuntuk biaya pembayaran kepada masyarakat pemilik tanah yang terkena ploting Pabrik GulaJatirejoUjunggede (JATIRUJUNG),sudah termasuk biaya untuk Instansi Terkait (BPN, PPAT) dan JasaPIHAK KETIGA (7,5% Tim 9).
1.3.
Sebesar5 % (LimaPersen) darinilai total anggaran pekerjaan pembebasan lahan tanah, atau senilaiRp.15.287.625.000,-(Lima Belas Milyar Dua Ratus Delapan
Puluh
Tujuh
Rupiah)dialokasikan
Juta
Enam
untukPIHAK
Ratus
Dua
KEDUAsebagai
Puluh
Lima
Ribu
keuntungan(Jasa
Surat Perjanjian Kontrak KerjaNo. ...-../SPKK/RSP-.../IV/2018 Tanggal, ...., ……. 2018
/
Page 3 of 6
Kompensasi) yang akan dibayarkan secara proporsional,sesuai tabel padaPasal 4 ayat 2. 2.
Tahapan pembayaran pencairan Jasa/Keuntunganuntuk PIHAK KEDUA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 1 point 1.3,mengacu kepadaProsentase Progress Prestasi Panitia TIM 9adalah sebagai berikut:
No.
Progress Prestasi kerja Panitia TIM 9 (%)
Persentase Pembayaran Kompensasi Yang Diterima Main Contractor (%)
Jumlah Pembayaran Kompensasi Yang Diterima Main Contractor (Rp.)
1.
-
30 %
4.586.287.500,-
2.
50 %
30 %
4.586.287.500,-
3.
100 %
40 %
6.115.050.000,-
Total Penerimaan Keuntungan Main Contractor
3.
15.287.625.000,-
Realisasi transaksi pembayaran lahan tanah kepadamasyarakat pemilik lahan tanah yang terkena ploting pembebasan,dilaksanakan oleh TIM 9 dengan pengawasan PIHAK PERTAMAdan PIHAK KEDUA. Segala akibat yang timbul dalam pelaksanaan realisasi pembayaran lahan tanah untuk tapak pabrik gula Jatirejo Ujunggede (JATIRUJUNG) yang berlokasi di Desa Jatirejo dan Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan sampai selesai 100 % (seratus persen) ditetapkan selama 90(SembilanPuluh)hari kalender, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Penyerahan Lapangan (SPL).
2.
Waktu pelaksanaan penyelesaian yang tersebut dalam Pasal Ini tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali PIHAK PERTAMA telah memberi persetujuan tertulis dan diatur dalam suatu perjanjian tambahan.
Pasal 6 PENGAWAS PEKERJAAN 1.
Untuk pengendalian pekerjaan pembebasan lahan tanah atas perencanaan dan pengawasan, maka PIHAK PERTAMA menugaskan pejabat pengawas lapangan sebagai Konsultan Pengawas pekerjaan yang bertindak untuk dan atas namaPIHAK PERTAMA dan telah diketahui oleh PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian Kontrak KerjaNo. ...-../SPKK/RSP-.../IV/2018 Tanggal, ...., ……. 2018
Page 4 of 6
2.
Apabila pejabat atau badan hukum yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 berhalangan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk penggantinya dan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK KEDUA harus mematuhi petunjuk teknis dan manajemen dari pengawas sesuaidengan kewenangan yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, makaakandiselesaikan secara musyawarah.
2.
Apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui panitia “Pendamai” terdiri dari 3 (tiga) orang yang bertugas sebagai juri dibentuk oleh kedua belah pihak : 2.1. Seseorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota. 2.2. Seseorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota. 2.3. Seseorang pihak ketiga yang ahli sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3.
Keputusan panitia “pendamai” ini mengikat kedua belah pihak dan biaya penyelesaian perselisihan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
4.
Bila putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal initidak dapat diterima oleh salah satu pihak, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 8 BERLAKUNYA PERJANJIAN 1.
Perjanjian Kontrak Kerjaini berlaku sejak ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak diatas kertas bermeterai cukup yang dibubuhi dengan Stempel Perusahaan, sampai dengan selesainya seluruh pelaksanaan PEKERJAAN seperti termaksud dalam Pasal 5 ayat 1Perjanjian Kontrak Kerjaini.
2.
Perjanjian Kontrak Kerjaini tidak dapat dibatalkan secara sepihak dengan dalih atau alasan apapun, kecuali atas kesepakatan Kedua Belah Pihak atau karena sebab lain yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kontrak Kerjaini.
3.
Perjanjian Kontrak Kerjaini secara otomatis batal demi hukum apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhipersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat1 point 1.1. Perjanjian Kontrak Kerjaini,tanpa adanya tuntutan hukum daripihak manapun. Surat Perjanjian Kontrak KerjaNo. ...-../SPKK/RSP-.../IV/2018 Tanggal, ...., ……. 2018
Page 5 of 6
Pasal 9 FORCE MAJEURE 1.
PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang ditetapkan, apabila terjadi keadaan yang memaksa atau Force Majeure yaitu antara lainadanya bencana alam seperti ; hujan terus menerus, gempa bumi, angin topan, banjir, perang, huru-hara, pemogokan dan sebagainya, yang mengakibatkan kerusakan pekerjaan serta menghambat pelaksanaan pekerjaan diluar batas kemampuan/kekuasaan PIHAK KEDUA untuk mengatasinya.
2.
Apabila terjadi Force Majeure, maka PIHAK KEDUA berkewajiban memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis yang diketahui oleh Direksi/Pengawas Lapangan selambat-lambatnya dalam jangka 14 (empat belas) hari kalender setelah dan waktu berakhir Force Majeure.
Pasal 10 ADDENDUM/PENUTUP 1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini atau perubahan-perubahannya yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerjatambahan (Addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.
2.
Surat PerjanjianKontrak Kerja ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Ditandatangani oleh UNTUK DAN ATAS NAMA PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA PT.RENGGA SINAR PERKASAPT. ...................................
DUKRILO............................. Direktur UtamaDirektur Utama
Surat Perjanjian Kontrak KerjaNo. ...-../SPKK/RSP-.../IV/2018 Tanggal, ...., ……. 2018
Page 6 of 6