Surat Perjanjian Kerja Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Alamat



: I Wayan Herry Wiguna : Pemilik Hokii Petshop : Jl. Cekomaria ,Banjar Jenah Denpasar utara



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Hokii Petshop berkedudukan di Jl. Cekomaria ,Banjar Jenah Denpasar utara , selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama Jabatan Alamat



: I Made Dwikiana Putra : Karyawan : Jl. Cekomaria ,Banjar Jenah Denpasar utara



Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua. Nama Jabatan Alamat



: I Ketut Wijana : Saksi / Penasehat : Jl. Cekomaria ,Banjar Jenah Denpasar utara



Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Ketiga.



Pada hari selasa, 18 April 2017, dengan memilih dan mengambil tempat di Rumah Pihak Ketiga ( I Ketut Wijana) ,Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja karyawan harian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:



Pasal 1 PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN



Yang dimaksud dengan Perjanjian Harian di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.



Pasal 2 TATA TERTIB KERJA 1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di HokiiPetshop. 2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada Hokii Petshop maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.



Pasal 3 CARA KERJA 1. Pihak kedua mampu mengerjakan pekerjaan (penitipan hewan) sebagai berikut : a) Memberi makan anjing titipan pada pagi dan malam hari b) Membersihkan kandang anjing titipan 1x sehari c) Antar jemput anjing titipan d) Memandikan(grooming) hewan dengan baik dan benar



Pasal 4 JANGKA WAKTU



1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal 18 Oktober 2017. 2. Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



Pasal 5 UPAH 1. Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah pokok kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap 1 bulan sekali. 2. Pihak pertama setuju dan bersedia memberikan upah THR (tunjangan hari raya) setiap 6 bulan sekali sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap 6 bulan sekali 3. Pihak pertama berhak mengurangi atau menambah upah kepada pihak kedua jika pihak kedua melakukan pelanggaran. 4. Pihak kedua hanya dibayar untuk pekerjaan yang dikerjakan. 5. Seberapa anjing yang dimandikan sebesar itulah pihak pertama membayar pihak kedua 6. Grooming dirumah pembagian upah dibagi 3 7. Grooming keluar pembagian upah dibagi 2 8. Bila penitipan dibawah atau 10 ekor pihak kedua mendapat upah 20% dari total biaya penitipan tidak termasuk ongkir . 9. Bila penitipan melebihi atau di atas 10 ekor pihak kedua mendapat upah 15% dari total biaya penitipan tidak termasuk ongkir .



10. Uang bensin diberikan seberapa banyak bensin yang dihabiskan pihak kedua bila menggunakan motor pihak kedua.



Pasal 6 SISTEM PEMBAYARAN 1. Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dibayarkan setiap awal bulan (tanggal 1-10).



Pasal 7 PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini : 1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya. 2. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi pihak Pertama 3. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama 4. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja. 5. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya. 6. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama. 7. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.



Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Paruh waktu ini, maka diselesaikan secara musyawarah. 2. Apabila dalam hal musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat menggundang pihak ketiga dalam musyawarah dan apapun hasil atau keputusan yang diberikan oleh pihak ketiga harus diikuti dan diterima oleh pihak pertama dan pihak kedua.



PASAL 10 PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA. Dibuat di



: Denpasar, Bali



Tanggal



: 18 April 2017



Denpasar, 18 April 2017 Pihak ketiga



Pihak Kedua



(I Ketut Wijana)



( I Made Dwikiana Putra)



Pihak Pertama



(I Wayan Herry Wiguna)