Surat Perjanjian Kontrak Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN CIKIDANG SEKOLAH DASAR NEGERI 2 CIKIDANG Alamat



: Jln. Pendidikan No. 12 Cikidang Kode Pos 43367 Telp( 0266) 621219



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : 800/



– SD/ VII/2013



Pada hari ini Senin tanggal Lima belas Juli tahun dua ribu tiga belas bertempat di SD Negeri 2 Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama NIP Jabatan Alamat



: ETI ROSILAWATI, S.Pd, MM.Pd : 196704021988032008 : Kepala SD Negeri 2 Cikidang : Kp.Pasirrarangan Rt.02/06 Desa Pangkalan Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA



2. Nama Tempat,Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: EMA RAHMAWATI,S.Pd : Sukabumi, ................ : S.1 : Kp. Naringul Rt ........ Desa Cicareuh Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA



Berdasarkan keputusan pengangkatan Guru Tidak Tetap/Honorer di SD Negeri 2 Cikidang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1) (2)



PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, Sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagai Guru Kelas. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagaimana di maksud dalam ayat (1) Pasal 2



(1)



PIHAK KEDUA berkewajiban : a. Melaksanakan tugas Mengajar, Melatih, Membimbing dan Unsur Pendidikan lainnya kepada Perserta Didik sesuai ketentuan yang berlaku; b. Melaksanakan tugas – tugas administrasi Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas ;



(2)



d. Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA e. Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai Guru Tidak Tetap di perpanjang ; PIHAK KEDUA berhak mendapatkan : a. Pengangkatan sebagai Guru Tidak Tetap ; b. Honorarium sesuai jumlah jam mengajar dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 3



PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai Guru Honorer di SD Negeri Cijambrong, terhitung mulai tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 31 Juli 2014. Pasal 4 (1)



(2)



PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan dan Hasil Evaluasi Kinerja Guru Tidak Tetap/Honorer selama bertugas. Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan selama-lamanya 1 (satu) Tahun Pasal 5



PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi : 1. Teguran 2. Peringatan 3. Pernyataan tidak puas, atau 4. Pemberhentian sebagai Guru Tidak Tetap Pasal 6 (1) (2)



PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan Tindak Pidana Kejahatan PIHAK KEDUA selama dalam pemberhantian sementara tidak di berikan Honorarium Pasal 7



PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal : a. Mengajukan permohonan berhenti, atau b. Tidak sehat jasmani dan rohani, atau c. Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas, atau d. Tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), atau e. Tidak menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja, atau f. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negera Pancasila, Undang –undang Dasar 1945, atau terlibat kegiatan yang menentang terhadap Negara dan Pemerintah.



Pasal 8 Perjanjian ini berakhir dalam hal : a. Selesai masa perjanjian kerja Guru Tidak Tetap/Honorer b. PIHAK KEDUA meninggal dunia c. PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Pasal 9 Apabila dalam hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini maka akan diatur dan di musyawarahkan dalam Rapat Sekolah Pasal 10 (1) (2)



Surat Perjanjian Kerja ini berlaku pada tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan di tandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana di sebutkan pada awal perjanjian dalam rangkap 2 (dua) asli, masingmasing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAk PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA Kepala SD Negeri 2 Cikidang



ETI ROSILAWATI, S.Pd,M.M.Pd NIP. 19670402 198803 2 008



PIHAK KEDUA Guru Honor



EMA RAHMAWATI,S.Pd NIP.



PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN CIKIDANG



SEKOLAH DASAR NEGERI CIJAMBRONG Alamat : Jln. Cijambrong Rt 02/05 Desa Cikidang Kec. Cikidang Kab. Sukabumi 43367



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : 800/



– SD/ VII/2012



Pada hari ini Senin tanggal enam belas Juli tahun dua ribu dua belas bertempat di SD Negeri Cijambrong, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama NIP Jabatan Alamat



: ETI ROSILAWATI, S.Pd, MM.Pd : 196704021988032008 : Kepala SD Negeri Cijambrong : Kp.Pasirrarangan Rt.02/06 Desa Pangkalan Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA



2. Nama Tempat,Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: RONI JAERONI : Sukabumi, 11 Januari 1982 : SMEA : Kp.Ubrug Rt.02/09 Desa Pangkalan Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA



Berdasarkan keputusan pengangkatan Guru Tidak Tetap/Honorer di SD Negeri Cijambrong, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (1) (2)



PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, Sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagai Guru Kelas. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagaimana di maksud dalam ayat (1) Pasal 2



(1)



PIHAK KEDUA berkewajiban : a. Melaksanakan tugas Mengajar, Melatih, Membimbing dan Unsur Pendidikan lainnya kepada Perserta Didik sesuai ketentuan yang berlaku; b. Melaksanakan tugas – tugas administrasi Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas ;



d.



(2)



Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA e. Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai Guru Tidak Tetap di perpanjang ; PIHAK KEDUA berhak mendapatkan : a. Pengangkatan sebagai Guru Tidak Tetap ; b. Honorarium sesuai jumlah jam mengajar dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 3



PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai Guru Honorer di SD Negeri Cijambrong, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan 31 Juli 2013. Pasal 4 (1)



(2)



PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan dan Hasil Evaluasi Kinerja Guru Tidak Tetap/Honorer selama bertugas. Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan selamalamanya 1 (satu) Tahun Pasal 5



PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi : 1. Teguran 2. Peringatan 3. Pernyataan tidak puas, atau 4. Pemberhentian sebagai Guru Tidak Tetap Pasal 6 (1) (2)



PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan Tindak Pidana Kejahatan PIHAK KEDUA selama dalam pemberhantian sementara tidak di berikan Honorarium Pasal 7



PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal : a. Mengajukan permohonan berhenti, atau b. Tidak sehat jasmani dan rohani, atau c. Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas, atau d. Tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), atau e. Tidak menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja, atau f. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negera Pancasila, Undang –undang Dasar 1945, atau terlibat kegiatan yang menentang terhadap Negara dan Pemerintah.



Pasal 8 Perjanjian ini berakhir dalam hal : a. Selesai masa perjanjian kerja Guru Tidak Tetap/Honorer b. PIHAK KEDUA meninggal dunia c. PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Pasal 9 Apabila dalam hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini maka akan diatur dan di musyawarahkan dalam Rapat Sekolah Pasal 10 c. d.



Surat Perjanjian Kerja ini berlaku pada tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan 31 Juli 2013 Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan di tandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana di sebutkan pada awal perjanjian dalam rangkap 2 (dua) asli, masingmasing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAk PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA Kepala SD Negeri Cijambrong



PIHAK KEDUA Guru Honor



ETI ROSILAWATI, S.Pd,M.M.Pd NIP. 19670402 198803 2 008



RONI JAERONI



PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI



UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN CIKIDANG SEKOLAH DASAR NEGERI CIJAMBRONG Alamat : Jln. Cijambrong Rt 02/05 Desa Cikidang Kec. Cikidang Kab. Sukabumi 43367



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : 800/



– SD/ VII/2012



Pada hari ini Senin tanggal enam belas Juli tahun dua ribu dua belas bertempat di SD Negeri Cijambrong, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Yang bertanda tangan di bawah ini : 3. Nama NIP Jabatan Alamat



: ETI ROSILAWATI, S.Pd, MM.Pd : 196704021988032008 : Kepala SD Negeri Cijambrong : Kp.Pasirrarangan Rt.02/06 Desa Pangkalan Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA



4. Nama Tempat,Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: E MAHMUD BR, S.Pd.I : Sukabumi, 20 Mei 1965 : S.1 : Kp.Cigelong Rt.01/07 Desa Cikidang Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA



Berdasarkan keputusan pengangkatan Guru Tidak Tetap/Honorer di SD Negeri Cijambrong, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 e. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, Sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagai Guru Kelas. f. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagaimana di maksud dalam ayat (1) Pasal 2 g. PIHAK KEDUA berkewajiban : f. Melaksanakan tugas Mengajar, Melatih, Membimbing dan Unsur Pendidikan lainnya kepada Perserta Didik sesuai ketentuan yang berlaku; g. Melaksanakan tugas – tugas administrasi Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; h. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas ;



i. Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA j. Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai Guru Tidak Tetap di perpanjang ; h. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan : c. Pengangkatan sebagai Guru Tidak Tetap ; d. Honorarium sesuai jumlah jam mengajar dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 3 PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai Guru Honorer di SD Negeri Cijambrong, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan 31 Juli 2013. Pasal 4 (3)



(4)



PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan dan Hasil Evaluasi Kinerja Guru Tidak Tetap/Honorer selama bertugas. Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan selama-lamanya 1 (satu) Tahun Pasal 5



PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi : 5. Teguran 6. Peringatan 7. Pernyataan tidak puas, atau 8. Pemberhentian sebagai Guru Tidak Tetap Pasal 6 (3) (4)



PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan Tindak Pidana Kejahatan PIHAK KEDUA selama dalam pemberhantian sementara tidak di berikan Honorarium Pasal 7



PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal : g. Mengajukan permohonan berhenti, atau h. Tidak sehat jasmani dan rohani, atau i. Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas, atau j. Tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), atau k. Tidak menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja, atau l. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negera Pancasila, Undang –undang Dasar 1945, atau terlibat kegiatan yang menentang terhadap Negara dan Pemerintah.



Pasal 8 Perjanjian ini berakhir dalam hal : d. Selesai masa perjanjian kerja Guru Tidak Tetap/Honorer e. PIHAK KEDUA meninggal dunia f. PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Pasal 9 Apabila dalam hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini maka akan diatur dan di musyawarahkan dalam Rapat Sekolah Pasal 10 i. j.



Surat Perjanjian Kerja ini berlaku pada tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan 31 Juli 2013 Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan di tandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana di sebutkan pada awal perjanjian dalam rangkap 2 (dua) asli, masingmasing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAk PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA Kepala SD Negeri Cijambrong



PIHAK KEDUA Guru Honor



ETI ROSILAWATI, S.Pd,M.M.Pd NIP. 19670402 198803 2 008



E MAHMUD BR, S.Pd.I



PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI



UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN CIKIDANG SEKOLAH DASAR NEGERI CIJAMBRONG Alamat : Jln. Cijambrong Rt 02/05 Desa Cikidang Kec. Cikidang Kab. Sukabumi 43367



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : 800/



– SD/ VII/2012



Pada hari ini Senin tanggal enam belas Juli tahun dua ribu dua belas bertempat di SD Negeri Cijambrong, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Yang bertanda tangan di bawah ini : 9. Nama NIP Jabatan Alamat



: ETI ROSILAWATI, S.Pd, MM.Pd : 196704021988032008 : Kepala SD Negeri Cijambrong : Kp.Pasirrarangan Rt.02/06 Desa Pangkalan Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA



10. Nama Tempat,Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: M RICKY OSWIN, S.Pd : Sukabumi, 06 Juli 1982 : S.1 : Kp.Cikidang Rt.03/02 Desa Cikidang Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA



Berdasarkan keputusan pengangkatan Guru Tidak Tetap/Honorer di SD Negeri Cijambrong, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 k. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, Sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagai Guru Kelas. l. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagaimana di maksud dalam ayat (1) Pasal 2 m. PIHAK KEDUA berkewajiban : k. Melaksanakan tugas Mengajar, Melatih, Membimbing dan Unsur Pendidikan lainnya kepada Perserta Didik sesuai ketentuan yang berlaku; l. Melaksanakan tugas – tugas administrasi Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; m. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas ;



n. Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA o. Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai Guru Tidak Tetap di perpanjang ; n. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan : e. Pengangkatan sebagai Guru Tidak Tetap ; f. Honorarium sesuai jumlah jam mengajar dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 3 PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai Guru Honorer di SD Negeri Cijambrong, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan 31 Juli 2013. Pasal 4 (5)



(6)



PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan dan Hasil Evaluasi Kinerja Guru Tidak Tetap/Honorer selama bertugas. Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan selama-lamanya 1 (satu) Tahun Pasal 5



PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi : 11. Teguran 12. Peringatan 13. Pernyataan tidak puas, atau 14. Pemberhentian sebagai Guru Tidak Tetap Pasal 6 (5) (6)



PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan Tindak Pidana Kejahatan PIHAK KEDUA selama dalam pemberhantian sementara tidak di berikan Honorarium Pasal 7



PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal : m. Mengajukan permohonan berhenti, atau n. Tidak sehat jasmani dan rohani, atau o. Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas, atau p. Tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), atau q. Tidak menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja, atau r. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negera Pancasila, Undang –undang Dasar 1945, atau terlibat kegiatan yang menentang terhadap Negara dan Pemerintah.



Pasal 8 Perjanjian ini berakhir dalam hal : g. Selesai masa perjanjian kerja Guru Tidak Tetap/Honorer h. PIHAK KEDUA meninggal dunia i. PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Pasal 9 Apabila dalam hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini maka akan diatur dan di musyawarahkan dalam Rapat Sekolah Pasal 10 o. p.



Surat Perjanjian Kerja ini berlaku pada tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan 31 Juli 2013 Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan di tandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana di sebutkan pada awal perjanjian dalam rangkap 2 (dua) asli, masingmasing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAk PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA Kepala SD Negeri Cijambrong



PIHAK KEDUA Guru Honor



ETI ROSILAWATI, S.Pd,M.M.Pd NIP. 19670402 198803 2 008



M RICKY OSWIN, S.Pd



PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI



UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN CIKIDANG SEKOLAH DASAR NEGERI CIJAMBRONG Alamat : Jln. Cijambrong Rt 02/05 Desa Cikidang Kec. Cikidang Kab. Sukabumi 43367



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : 800/



– SD/ VII/2012



Pada hari ini Senin tanggal enam belas Juli tahun dua ribu dua belas bertempat di SD Negeri Cijambrong, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Yang bertanda tangan di bawah ini : 15. Nama NIP Jabatan Alamat



: ETI ROSILAWATI, S.Pd, MM.Pd : 196704021988032008 : Kepala SD Negeri Cijambrong : Kp.Pasirrarangan Rt.02/06 Desa Pangkalan Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA



16. Nama Tempat,Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: BULDEN : Sukabumi, 10 Januari 1990 : SMA : Kp.Cibungur Rt.01/03 Desa Bumisari Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA



Berdasarkan keputusan pengangkatan Guru Tidak Tetap/Honorer di SD Negeri Cijambrong, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 q. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, Sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagai Guru Kelas. r. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagaimana di maksud dalam ayat (1) Pasal 2 s. PIHAK KEDUA berkewajiban : p. Melaksanakan tugas Mengajar, Melatih, Membimbing dan Unsur Pendidikan lainnya kepada Perserta Didik sesuai ketentuan yang berlaku; q. Melaksanakan tugas – tugas administrasi Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; r. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas ;



s. Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA t. Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai Guru Tidak Tetap di perpanjang ; t. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan : g. Pengangkatan sebagai Guru Tidak Tetap ; h. Honorarium sesuai jumlah jam mengajar dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 3 PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai Guru Honorer di SD Negeri Cijambrong, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan 31 Juli 2013. Pasal 4 (7)



(8)



PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan dan Hasil Evaluasi Kinerja Guru Tidak Tetap/Honorer selama bertugas. Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan selama-lamanya 1 (satu) Tahun Pasal 5



PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi : 17. Teguran 18. Peringatan 19. Pernyataan tidak puas, atau 20. Pemberhentian sebagai Guru Tidak Tetap Pasal 6 (7) (8)



PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan Tindak Pidana Kejahatan PIHAK KEDUA selama dalam pemberhantian sementara tidak di berikan Honorarium Pasal 7



PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal : s. Mengajukan permohonan berhenti, atau t. Tidak sehat jasmani dan rohani, atau u. Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas, atau v. Tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), atau w. Tidak menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja, atau x. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negera Pancasila, Undang –undang Dasar 1945, atau terlibat kegiatan yang menentang terhadap Negara dan Pemerintah.



Pasal 8 Perjanjian ini berakhir dalam hal : j. Selesai masa perjanjian kerja Guru Tidak Tetap/Honorer k. PIHAK KEDUA meninggal dunia l. PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Pasal 9 Apabila dalam hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini maka akan diatur dan di musyawarahkan dalam Rapat Sekolah Pasal 10 u. v.



Surat Perjanjian Kerja ini berlaku pada tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan 31 Juli 2013 Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan di tandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana di sebutkan pada awal perjanjian dalam rangkap 2 (dua) asli, masingmasing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAk PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA Kepala SD Negeri Cijambrong



PIHAK KEDUA Guru Honor



ETI ROSILAWATI, S.Pd,M.M.Pd NIP. 19670402 198803 2 008



BULDEN



PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI



UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN CIKIDANG SEKOLAH DASAR NEGERI CIJAMBRONG Alamat : Jln. Cijambrong Rt 02/05 Desa Cikidang Kec. Cikidang Kab. Sukabumi 43367



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : 800/



– SD/ VII/2012



Pada hari ini Senin tanggal enam belas Juli tahun dua ribu dua belas bertempat di SD Negeri Cijambrong, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Yang bertanda tangan di bawah ini : 3. Nama NIP Jabatan Alamat



: ETI ROSILAWATI, S.Pd, MM.Pd : 196704021988032008 : Kepala SD Negeri Cijambrong : Kp.Pasirrarangan Rt.02/06 Desa Pangkalan Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA



4. Nama Tempat,Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: ENDANG PURWIYATI, S.Pd.SD : Sukabumi, 08 Oktober 1977 : S.1 : Kp. Cikidang Rt 01/08 Desa Cikidang Kec. Cikidang Kab. Sukabumi Yang selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA



Berdasarkan keputusan pengangkatan Guru Tidak Tetap/Honorer di SD Negeri Cijambrong, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 (3) (4)



PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, Sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagai Guru Kelas. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai Guru Tidak Tetap dengan tugas sebagaimana di maksud dalam ayat (1) Pasal 2



(3)



PIHAK KEDUA berkewajiban : u. Melaksanakan tugas Mengajar, Melatih, Membimbing dan Unsur Pendidikan lainnya kepada Perserta Didik sesuai ketentuan yang berlaku; v. Melaksanakan tugas – tugas administrasi Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; w. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas ;



(4)



x. Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA y. Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai Guru Tidak Tetap di perpanjang ; PIHAK KEDUA berhak mendapatkan : i. Pengangkatan sebagai Guru Tidak Tetap ; j. Honorarium sesuai jumlah jam mengajar dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 3



PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai Guru Honorer di SD Negeri Cijambrong, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan 31 Juli 2013. Pasal 4 (9)



PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan dan Hasil Evaluasi Kinerja Guru Tidak Tetap/Honorer selama bertugas. (10) Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan selama-lamanya 1 (satu) Tahun Pasal 5 PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi : 5. Teguran 6. Peringatan 7. Pernyataan tidak puas, atau 8. Pemberhentian sebagai Guru Tidak Tetap Pasal 6 (9)



PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan Tindak Pidana Kejahatan (10) PIHAK KEDUA selama dalam pemberhantian sementara tidak di berikan Honorarium Pasal 7 PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal : y. Mengajukan permohonan berhenti, atau z. Tidak sehat jasmani dan rohani, atau å. Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas, atau ä. Tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), atau ö. Tidak menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja, atau aa. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negera Pancasila, Undang –undang Dasar 1945, atau terlibat kegiatan yang menentang terhadap Negara dan Pemerintah.



Pasal 8 Perjanjian ini berakhir dalam hal : m. Selesai masa perjanjian kerja Guru Tidak Tetap/Honorer n. PIHAK KEDUA meninggal dunia o. PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Pasal 9 Apabila dalam hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini maka akan diatur dan di musyawarahkan dalam Rapat Sekolah Pasal 10 (3) (4)



Surat Perjanjian Kerja ini berlaku pada tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan 31 Juli 2013 Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan di tandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana di sebutkan pada awal perjanjian dalam rangkap 2 (dua) asli, masingmasing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAk PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA Kepala SD Negeri Cijambrong



PIHAK KEDUA Guru Honor



ETI ROSILAWATI, S.Pd,M.M.Pd NIP. 19670402 198803 2 008



ENDANG PURWIYATI, S.Pd.SD NIP.