Surat Perjanjian Kontrak Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Nomor : 013/PJ/PMKTBDG/IV/2016



Pekerjaan : Pembangunan Jalan Layang (Fly Over) Penghubung Cibiru – Cicaheum Pada hari Jum’at, tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas, yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama Jabatan Alamat



2. Nama Jabatan Alamat



: SONY SETIAWAN, ST : Pemimpin proyek pembangunan jalan layang (fly over) penghubung Cibiru – Cicaheum yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung. : Jalan Sersan Sodik No.44 Kota Bandung. Tlp. (022)2011313. Yang berwenang dalam mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama Pemerintah Kota Bandung berdasarkan Keputusan Pemerintah Kota Bandung No.313/Kep.13/Keu/2016 tanggal 13 Maret 2016. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. : SLAMET BUDIMAN, ST, MT : Direktur utama PT. Lima Sekawan. : Jalan Cisokan No.13 Kota Bandung. Tlp. (022)2013131. Yang berwenang dalam mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PT. Lima Sekawan. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Dengan ini kedua belah pihak menyetujui untuk mengadakan sebuah perjanjian dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Layang (Fly Over) Cibiru – Cicaheum sepanjang 15 km dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagaimana tercantum dalam pasal – pasal tersebut dibawah ini, termasuk lampiran yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan, selanjutnya disebut KONTRAK.



Pasal 1 TUGAS DAN LINGKUP PEKERJAAN PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti disebutkan diatas, memberikan pekerjaan pada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Layang (Fly Over) Cibiru – Cicaheum sepanjang 15 km. Dalam pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA akan diawasi oleh PIHAK PERTAMA.



Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN 2.1



2.2



2.3 2.4



PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki pekerjaan secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan dengan menyediakan sumber daya berupa tenaga kerja, material, peralatan, mobilisasi, dan segala pekerjaan permanen atau pekerjaan sementara yang mendukung pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, hingga PIHAK PERTAMA merasa puas dan dapat menerima hasil pekerjaan. PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga ahli, material, peralatan, dan segala sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan proyek. PIHAK PERTAMA wajib membayar pada PIHAK KEDUA atas pekerjaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan berdasarkan hasil pengukuran, dan harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas Kualitas dan Harga.



Pasal 3 NILAI KONTRAK Nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sesuai dengan hasil pengadaan Jasa Konstruksi Proyek Pembangunan Jalan Layang (Fly Over) Cibiru – Cicaheum sepanjang 15 km, bedasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor: 333/BA.EvPeng/2016 tanggal 13 Januari 2016 adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliyar Rupiah).



Pasal 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 1826 (Seribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam) hari kalender, atau 5 (Lima) tahun, terhitung mulai 1 April 2016 s.d 1 April 2021.



Pasal 5 CARA PEMBAYARAN 5.1 5.2



PIHAK PERTAMA akan memberikan dana pada PIHAK KEDUA sebesar 70% dari nilai kontrak pada saat kontrak ditanda tangani. Sisa pembayaran 30% akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA pada PIHAK KEDUA jika pekerjaan telah selesai sepenuhnya dikerjakan oleh PIHAK KEDUA.



Pasal 6 JAMINAN Setelah seluruh pekerjaan selesai, terhitung sejak tanggal 1 April 2021 s.d 1 April 2026, atau selama 5 (Lima) tahun, PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan apabila terjadi kegagalan konstruksi.



Pasal 7 SANKSI DAN DENDA Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya, sesuai dengan pasal 4 Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini, maka dengan serta merta perjanjian berakhir dan PIHAK KEDUA harus mengembalikan uang sebesar 50% dari nilai kontrak kepada PIHAK PERTAMA.



Pasal 8 PENUTUP 8.1



8.2



Jika terdapat hal – hal penting yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini atau suatu saat terjadi perselisihan, maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan rangkap 2 (Dua) bermaterai dan ditanda tangani untuk masing – masing pihak dan merupakan surat perjanjian yang mengikat dan sah dimata hukum.



Bandung, 1 April 2016 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Sony Setiawan, ST Pemimpin Proyek



Slamet Budiman, ST, MT Direktur Utama PT. Lima Sekawan



SAKSI I



SAKSI II



Ajat Saepuloh, SH



Dadang Kosasih, SH