Surat Perjanjian Freelance Marketing Properti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK PERJANJIAN FREELANCE MARKETING PROPERTI Nomor : 001/KPFMP-GJI/IX/2016 Tanggal : Pada hari ini, sesuai dengan tanggal yang tertera diatas, telah ditandatangani Kontrak Perjanjian Freelance Marketing Properti oleh dan antara pihak-pihak sebagai berikut: Nama



: ARIE ANDHINI PUSPITASARI,S.S



Jabatan



: Direktur ADHIYATMA GRIYA PERKASA



NO.KTP



:



Alamat



: DEMANGAN RESIDEN NO.27 LAMONGAN



Selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA Nama



:



Jabatan



:



NO.KTP



:



Alamat



:



Selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA Maka



dengan ini



kami



telah



sepakat



mengadakan Perjanjian Kerjasama



Pemasaran Tanah Kavling dan Perumahan menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut : Pasal 1 DASAR DAN TUJUAN Kerjasama ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan dan manfaat dari kedua belah pihak secara timbal balik atas dasar sama derajat dan saling menghormati sesuai dan dalam batas kedudukan dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tujuan dari kerjasama ini adalah melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam hal ini memasarkan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya pada Perumahan dan lokasi sesuai kesepakatan. Pasal 2 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1. Pihak Kedua bertugas sebagai freeelance yang memasarkan dan menjual tanah kavling dan rumah baik individu maupun kolektif kepada Calon Konsumen (melalui media iklan, internet online, maupun konvensional), mendatangkan



Calon



Konsumen



sebanyak-banyaknya



ke lokasi proyek



perumahan Pihak Pertama, sampai dengan proses PPJB (Penandatanganan Perjanjian Jual Beli). 2. Pihak Kedua waiib menjaga nama baik mitra kerjasama dan tidak akan menyalah gunakan untuk kepentingan pihak manapun.



3. Apabila ada tuntutan hukum dari calon Pembeli atau Pihak Ketiga lainnya, merupakan kewajiban Pihak Kedua untuk menyelesaikannya. 4. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab untuk hal yang berkaitan dengan pembeli yang dijanjikan tanpa sepengetahuan Pihak Pertama oleh Pihak Kedua. 5. Jasa/Fee diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah penanda tanganan akad kredit dan sudah diterima oleh Direktur ADHIYATMA GRIYA PERKASA bagi pembeli melalui falisitas KPR dari Bank. 6. Bagi pembeli yang melakukan transaksi dengan cara tunai dan atau cash, baik itu cash keras maupun cash bertahap, maka jasa/fee yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah pembayaran DP selesai dan atau lunas dilakukan oleh pembeli. 7. Pihak Kedua tidak boleh menerima dan atau menggunakan uang muka dan atau booking fee dari konsumen, melainkan harus disetorkan langsung ke developer atau ditransfer ke rekening developer. 8. Pihak Kedua tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual objek tanpa sepengetahuan Pihak Pertama. 9. Harga jual tidak mengikat, sewaktu-waktu dapat berubah. Pasal 3 PEMBAYARAN Pemberian



kompensasi



fee



diberikan



oleh Pihak



Pertama kepada Pihak



Kedua berdasarkan jumlah konsumen yang dikoordinir oleh Pihak Kedua sampai dengan proses PPJB (Penandatanganan Perjanjian Jual Beli). Berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa setiap penjualan satu unit kavling/rumah milik pihak pertama maka pihak kedua mendapatkan fee sebesar Rp 5.000.000 (terbilang : Lima Juta Rupiah). Booking fee dilakukan dikantor pemasaran dan langsung diserahkan kepada Pihak Pertama. Dalam hal pembayaran Marketing tidak diperbolehkan menerima atau mengambil alih pembayaran Booking Fee dan lain lain yang berhubungan dengan penjualan tanah kavling dan rumah. Pasal 4 PENGEMBALIAN FEE Apa bila setelah terjadi pembelian oleh konsumen dan pihak pertama telah membayar



fee



kepada



pihak



kedua



tapi



di



kemudian



hari



konsumen



membatalkan pembelian dengan sebab yang logis atau tidak logis maka pihak kedua diwajibkan mengembalikan fee yang telah di terima dari pihak pertama. Pasal 5 ADDENDUM Dalam terjadi perubahan, pengurangan dan atau penambahan atas isi kontrak, maka para pihak akan merundingkan secara musyawarah mufakat serta hasil



akan dituangkan kedalam suatu adendum yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak ini. Demikianlah surat perjanjian ini dibuat, semoga dapat dilaksanakan sebaikbaiknya. Ditulis dalam dua rangkap satu untuk pihak pertama dan satu untuk pihak kedua. Lamongan, 18 Juli 2014 Pihak Pertama



Pihak Kedua



(ARIE ANDHINI PUSPITASARI,S.S ) Direktur



(Muhammad Zakir)