Surat Perjanjian Kerjasama Freelance Marketing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA FREELANCE MARKETING Developer sebagai Pihak Pertama. Marketing Freelance sebagai Pihak Kedua. Dengan ini kami ingin mengadakan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Tanah Kavling dan Perumahan menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut : PASAL 1 DASAR DAN TUJUAN Kerjasama ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan dan manfaat dari kedua belah pihak secara timbal balik atas dasar sama derajat dan saling menghormati sesuai dan dalam batas kedudukan dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari kerjasama ini adalah melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam hal ini memasarkan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya pada Perumahan dan lokasi sesuai perjanjian. PASAL 2 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pihak Kedua bertugas sebagai koordinator yang memasarkan / menjual tanah kavling dan rumah baik individu maupun kolektif kepada Calon Konsumen ( melalui media iklan, internet online, maupun konvensional), dengan melakukan tahapan berikut ini: 1. Mendatangkan Calon Konsumen sebanyak-banyaknya ke lokasi proyek perumahan, 2. Memastikan konsumen bayar booking fee, 3. Mengumpulkan kelengkapan dokumen Calon Konsumen, 4. Melakukan survey Konsumen sesuai kebutuhan, 5. Melakunan verifikasi Dokumen Konsumen, 6. Mengawal konsumen menyelesaikan pembayaran Uang Muka. Pihak Pertama berkewajiban memberikan Beberapa hal sebagai berikut ini: 1. 2. 3. 4.



Melakukan perjanjian dengan Pihak Kedua , Menjelaskan sistem Perumahan berkonsep syariah kepada Pihak Kedua , Memberikan fasilitas Resmi marketing berupa kartu nama dan brosur, Memberikan Fee dari harga cash kepada Pihak Kedua sebagai jasa penjualan koordinator tersebut di atas sesuai dengan ketentuan setelah kedua belah pihak sepakat, dan tertuang dalam SPK. 5. Fee di bayar bertahap kepada Pihak Kedua yaitu Perbayaran pertama saat perjanjian jual beli konsumen, dan bertahap sampai pembayaran uang muka konsumen lunas.



marketing kerjaannya menjelaskan lengkap tentang perumahannya dan sistem kreditnya Marketing Mengetahui lokasi dan antar peminat jika ingin survey.



PASAL 3 PEMBAYARAN Pemberian kompensasi fee diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan jumlah konsumen yang dikoordinir oleh Pihak Kedua sampai dengan proses Perjanjian Jual beli dan Lunas uang Muka. Booking fee dilakukan dikantor pemasaran dan langsung diserahkan kepada Pihak Pertama. Dalam hal pembayaran Marketing tidak diperbolehkan menerima atau mengambil alih pembayaran Booking Fee dan lain lain yang berhubungan dengan penjualan tanah kavling dan rumah. Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Hari ini, ..... Tanggal .... ( Empat ) Bulan .......Tahun ...... Pihak Pertama : Nama



:



Tempat/Tgl Lahir



:



Alamat



:



Pekerjaan



: Wiraswasta



No.Identitas



:



Dengan ini menyatakan fee untuk penjualan tanah kavling dan perumahan sebesar 3% dari harga jual setelah dipotong biaya Notaris, Ssp, dan biaya lain yang dikeluarkan dalam penjualan tanah kavling dan perumahan. Pihak Brokerdan Marketing tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual objek tanpa sepengetahuan Pihak Pertama. Pihak Kedua : Nama



:



Tempat/Tgl Lahir



:



Alamat



:



Pekerjaan



:



No.Identitas



: Pihak Pertama



Saksi



....................................



Pihak Kedua



Saksi



................................