Surat Perjanjian Gadai Kontrakan Rustam Dadang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN GADAI KONTRAKAN Pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh satu ( 09-03-2021 ) bertempat di Bekasi, telah terjadi kesepakatan Perjanjian Gadai Kontrakan di antara para pihak tersebut di bawah ini : Nama : DADANG S MANAF Tempat/Tgl. Lahir : Bekasi, 21 januari 1989 Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Kp. Rawa Roko Rt. 007/004 Kel. Bojong rawalumbu Kec. Rawalumbu Kota Bekasi. KTP No. : 3275052101890016 Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri Selaku Pemilik Kontrakan, Pihak yang menggadaikan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama : RUSTAM INDRAJAT Tempat/Tgl. Lahir : Jakarta, 02-02-1978 Pekejraan : Karyawan Swasta Alamat : Kp. Rawa Panjang Rt. 001/004 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi KTP No. : 3175040202780009 Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pihak yang menerima/memegang gadaian selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjnajian gadai kontrakan dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA benar adalah pemilik kontrakan yang beralamat di jalan Mandor Aleh No. 81 Rt. 001/004 Kp. Rawa Panjang Kec. Rawalumbu Kota Bekasi. Benar akan menggadaikan kontrakan tersebut sebanyak 2 pintu kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA benar bersedia menerima/memegang gadaian kontrakan dimaksud Dari PIHAK PERTAMA. 2. Kedua beah pihak bersepakat bahwa Nilai Gadaian tersebut adalah sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ). 3. Bahwa kedua belah Pihak bersepakat jangka waktu gadai dimaksud adalah selama satu ( 1 ) tahun atau 12 bulan terhitung sejak Perjanjian Gadai Kontrakan ini disepakati. Apabila sebelum jatuh tempo, PIHAK PERTAMA berkehendak mengembalikan uang gadai dimaksud, maka harus ijin dan persetujuan PIHAK KEDUA dengan segala konsekwensinya. 4. Bahwa kedua belah Pihak sepakat Selama masa Gadai, segala hak dan manfaat yang berhubungan dengan objek gadai di atas adalah menjadi hak dan milik PIHAK KEDUA termasuk Pembayaran Dari Pihak Yang Mengontrak di Kontrakan dimaksud. 5. Selama Masa gadai Berlangsung PIHAK PERTAMA dan atau ahli waris dan atau siapapun yang mengatas namakan PIHAK PERTAMA tidak berhak atas manfaat dari objek gadai dimaksud. 6. Bahwa PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memindahtangankan hak gadai dimaksud dengan alas an apapun tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Demikian Surat perjanjian Gadai Kontrakan ini dibuat dengan penuh itikad baik, dengan kesadaran penuh serta tanpa ada paksaan dari pihka manapun juga.



Di Buat di : Pada Tanggal :



Bekasi 09 Maret 2021



PIHAK KEDUA Pemegang Gadaian



PIHAK PERTAMA Pihak Yang Menggadaikan



RUSTAM INDRAJAT



DADANG S MANAF