Surat Perjanjian Ikatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA BINTARA PRAJURIT KARIER (Yang berasal dari Warga Negara RI terpilih)



Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tanggal 16 Oktober 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/55/II/2003 tanggal 24 Februari 2013 tentang Petunjuk Induk Penyediaan Prajurit TNI.



Yang bertanda tangan di bawah ini I.



II.



Nama Tempat/tgl. Lahir Pendidikan Alamat



: …………………………………………… : …………………………………………… : …………………………………………… : …………………………………………… : …………………………………………… : …………………………………………… Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA : dan Kepala Staf TNI-AD, dalam hal ini sebagai pejabat yang menerima wewenang dari Menteri Petahanan RI / Panglima TNI. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Pasal 1 Pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk mengadakan hubungan hukum dalam bentuk ikatan dinas keprajuritan yang akan dijalani secara sukarela oleh pihak pertama.



Pasal 2 Pihak pertama secara sukarela mengikatkan diri dalam dinas keprajuritan sebagai Bintara Prajurit Karier selama 10 tahun terhitung mulai tanggal lulus/masuk pendidikan pertama Bintara.



Pasal 3 Pihak pertama bersedia menjalani Pendidikan pertama yang ditentukan dengan sungguhsungguh dan bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara selama menjalani pendidikan pertama, apabila dengan sengaja atau karena kesalahan sendiri tidak menyelesaikan Pendidikan pertama tersebut.



Pasal 4 Pihak pertama bersedia mematuhi hukum dan disiplin tentara. Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.



Pasal 5 Pihak pertama bersedia menerima segala akibat hukum yang timbul apabila pihak pertama setelah lulus pendidikan pertama tidak melaksanakan atau tidak menyelesaikan ikatan dinas pertama.



Pasal 6 Pihak kedua menjalin segala hak yang harus diterima oleh pihak pertama selama menjalankan dinas keprajuritan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 7 Surat perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di ……………………..… Pada hari .………….…………... tanggal ………………………. Sebagai bukti terjadinya hubungan hukum dalam dinas keprajuritan.