Perjanjian Ikatan Dinas Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN IKATAN DINAS KARYAWAN PT. POLINDO UTAMA NOMOR : Pada hari ini Senin, tanggal 7 bulan Juni tahun 2021, bertempat di Tangerang, yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : YANA KARYANA NIK : XXXXXXXXX Jabatan : Manager HRD&GA Alamat : Kp. Bayur Kali No. 118, RT. 01, RW. 01, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan TImur, Kabupaten Tangerang, Provinsi DKI Banten Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Polindo Utama, tempat kedudukan di Tangerang dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama : NIK : Jabatan : Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini bersepakat mengadakan Perjanjian Ikatan DInas sebagai Karyawan PT. Polindo Utama dalam program Ahli K3 Umum, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 PIHAK KEDUA bersedia mengikatkan diri dan mematuhi segala ketentuan mengenai ikatan dinas bagi Karyawan di lingkungan PT. Polindo Utama dan berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini. PASAL 2 (1) PIHAK KEDUA akan mengikuti Pelatihan sebagai Ahli K3 Umum selama beberapa waktu sampai dinyatakan Lulus. (2) PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib : a. Menjalani ikatan dinas selama 2 (dua) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyatra dijalani, ditambah 1 (satu) tahun dilingkungan PT. Polindo Utama, terhitung sejak PIHAK KEDUA melaksanakan tugas secara nyata, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Ahli K3. b. Membayar Ganti Rugi sesuai ketentuan yang berlaku mengenai Ikatan Dinas apabila akan mengakhiri Ikatan Dinas atau tidak melaksanakan Ikatan Dinas. c. Melunasi Ganti Rugi, dengan ketentuan : i. Sebelum PIHAK KEDUA berhenti dari PT. Polindo Utama dalam hal dikarenakan undur diri; ii. Sebelum PIHAK KEDUA berhenti dari PT. Polindo Utama dalam hal dikarenakan tindak pidana atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.



PASAL 3 (1) Besarnya Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Besarnya Ganti Rugi yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa wajib kerja dilaksanakan dari masawajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya Ganti Rugi. PASAL 4 PIHAK KEDUA dibebaskan dari kewajiban membayar Ganti Rugi dalam hal : a. Perampingan Manajemen b. Tidak cakap jasmani dan rohani; atau c. Meninggal dunia PASAL 5 (1) Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mencapai mufakat. (2) Dalam hal musyawarah tetap tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Tangerang. PASAL 6 Hal – hal lain yang belum atau belum cukup diatur serta perubahan – perubahan dalam PERJANJIAN ini akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan kedalam bentuk PERJANJIAN TAMBAHAN (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN ini. Demikian PERJANJIAN ini dibat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama serta dipegang oleh masingmasing pihak. PIHAK PERTAMA



(



PIHAK KEDUA



)



(



)