Kebijakan Ikatan Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN IKATAN DINAS KARYAWAN RS SENTRA MEDIKA CIBINONG I. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



II.



KETENTUAN UMUM Bersikap loyal kepada RS Sentra Medika Cibinong Dinilai mempunyai kinerja yang cukup baik untuk mengikuti pelatihan Pelatihan tersebut diperlukan untuk menunjang kerja bagian dimana karyawan tersebut ditempatkan Dapat bekerjasama secara aktif dan kreatif dengan manajemen untuk kemajuan RS Sentra Medika Cibinong Berjanji untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat dari pelatihan yang diikuti untuk kemajuan RS Sentra Medika Cibinong Jika Direktur / Wadir terkait menilai pelatihan tersebut perlu untuk disosialisasikan maka karyawan tersebut harus bersedia mensosialisasikan (transfer knowledge) ke unit terkait sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh bagian SDM paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelatihan. Diutamakan karyawan tetap dan tidak memiliki cacat pekerjaan. Bersedia mengikuti acara pelatihan secara sungguh – sungguh dan konsisten Pelatihan diketahui dan disetujui oleh Direktur dengan melampirkan brosur pelatihan. Bersedia mematuhi seluruh peraturan / tata tertib yang berlaku di RS Sentra Medika Cibinong Bersedia menjaga nama baik dan kehormatan RS Sentra Medika Cibinong Bersedia menyerahkan sertifikat / ijazah asli, dokumen pelatihan (softcopy & hardcopy) setelah menjalani pelatihan, dan disimpan di RS Sentra Medika Cibinong selama menjalani ikatan dinas Bersedia menjalani ikatan dinas yang ditetapkan oleh RS Sentra Medika Cibinong dengan menandatangani surat pernyataan diatas materai. Bersedia mengembalikan 2 (dua) kali biaya pelatihan yang dikeluarkan oleh pihak RS Sentra Medika Cibinong jika mengundurkan diri / keluar dari RS Sentra Medika Cibinong atau Group sebelum selesai masa ikatan dinas, kecuali jika biaya pelatihan gratis atau biaya pelatihan ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan.



KETENTUAN PELATIHAN Biaya dan Waktu pelatihan NO 1 2 3 4 5 6 7



Biaya Pelatihan (Rupiah) < ≥ ≥ ≥ ≥ ≥ ≥



Kebijakan Ikatan Dinas



Rp 500.000, 00 Rp 500.000, 00 Rp 2.000.000, 00 Rp 3.000.000, 00 Rp 5.000.000, 00 Rp 9.000.000, 00 Rp 15 .000.000, 00



6 bulan 1 tahun 2 tahun 2,5 tahun 3 tahun 3,5 tahun 4 tahun



NO



Waktu Pelatihan



Kebijakan Ikatan Dinas



1 2 3



1 minggu 2 minggu ≥ 4 minggu



6 bulan 12 bulan



Note : Berlaku sejak September 2013



0 – 500.000 500.000 - 1.999.999 2.000.000 – 2.999.999 3.000.000 – 4.999.999 5.000.000 – 8.999.999 9.000.000 – 14.999.999 15.000.000



KEBIJAKAN IKATAN DINAS KARYAWAN RS SENTRA MEDIKA CIBINONG III. 1. 15. 16. 17. 18. 19.



20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.



KETENTUAN UMUM Bersikap loyal kepada RS Sentra Medika Cibinong Dinilai mempunyai kinerja yang cukup baik untuk mengikuti pelatihan Pelatihan tersebut diperlukan untuk menunjang kerja bagian dimana karyawan tersebut ditempatkan Dapat bekerjasama secara aktif dan kreatif dengan manajemen untuk kemajuan RS Sentra Medika Cibinong Berjanji untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat dari pelatihan yang diikuti untuk kemajuan RS Sentra Medika Cibinong Jika Direktur / Wadir terkait menilai pelatihan tersebut perlu untuk disosialisasikan maka karyawan tersebut harus bersedia mensosialisasikan (transfer knowledge) ke unit terkait sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh bagian SDM paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelatihan. Diutamakan karyawan tetap dan tidak memiliki cacat pekerjaan. Bersedia mengikuti acara pelatihan secara sungguh – sungguh dan konsisten Pelatihan diketahui dan disetujui oleh Direktur dengan melampirkan brosur pelatihan. Bersedia mematuhi seluruh peraturan / tata tertib yang berlaku di RS Sentra Medika Cibinong Bersedia menjaga nama baik dan kehormatan RS Sentra Medika Cibinong Bersedia menyerahkan sertifikat / ijazah asli, dokumen pelatihan (softcopy & hardcopy) setelah menjalani pelatihan, dan disimpan di RS Sentra Medika Cibinong selama menjalani ikatan dinas Bersedia menjalani ikatan dinas yang ditetapkan oleh RS Sentra Medika Cibinong dengan menandatangani surat pernyataan diatas materai. Bersedia mengembalikan 2 (dua) kali biaya pelatihan yang dikeluarkan oleh pihak RS Sentra Medika Cibinong jika mengundurkan diri / keluar dari RS Sentra Medika Cibinong atau Group sebelum selesai masa ikatan dinas, kecuali jika biaya pelatihan gratis atau biaya pelatihan ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan.



2. KETENTUAN PELATIHAN Biaya dan Waktu pelatihan NO 1 2 3 4 5 6 7



Biaya Pelatihan (Rupiah) Rp 0 sd Rp 200.000,Rp 200.000,- sd 500.000,≥ Rp 500.000.- sd Rp 1.500.000,≥ Rp 1.500.000,- Rp 2.000.000,≥ ≥ ≥ ≥ ≥



Rp 2.000.000, 00 Rp 3.000.000, 00 Rp 5.000.000, 00 Rp 9.000.000, 00 Rp 15 .000.000, 00



Kebijakan Ikatan Dinas



Sertifikat



6 bulan 1 tahun 1.5 tahun 2 tahun 2,5 tahun 3 tahun 3,5 tahun 4 tahun



6 bulan 6 bulan



Untuk Pelatihan yang mendapatkan sponsor dan tidak mencantumkan biaya pada brosur : NO



Waktu Pelatihan



Kebijakan Ikatan Dinas



Sertifikatdi simpan di RS selama



1 2 3



1 minggu 2 minggu ≥ 4 minggu



6 bulan 12 bulan



6 bulan 12 bulan



Note : Berlaku sejak September 2013