08 Kebijakan Ikatan Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA PT HASNA MEDIKA UTAMA GROUP NOMOR : ...... /PER/DIR-HMUG/IX/2017



KEBIJAKAN PERHITUNGAN IKATAN DINAS PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL



BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM



DIREKTUR UTAMA PT. HASNA MEDIKA UTAMA GROUP,



Menimbang



:



a. bahwa dalam menjalankan pelayanan yang baik dan bermutu kepada pelanggan perlu adanya kompetensi sumber daya manusia yang berkualitas; b. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas SDM perlu adanya bimbingan dan pembelajaran baik dari pimpinan ataupun dari pengajar/ ahli dalam bidang itu sendiri ; c. bahwa dalam upaya mewujudkan poin a dan b PT Hasna Medika Utama Group dalam hal ini memberlakukan pendidikan dan pelatihan baik Internal maupun eksternal untuk seluruh tenaga baik profesi maupun umum, dari tingkat pelaksana sampai tingkat Direktur Rumah Sakit; d. bahwa dalam upaya mendukung hal tersebut diatas dan demi keberhasilan sosialisai ilmu yang diterima oleh karyawan perlu adanya kebijakan yang mengatur hak dan kewajiban penerima pendidikan terutama ikatan dinas yang diterima. e. bahwa untuk mejalankan poin a,b,c dan d diatas Direktur PT Hasna Medika Utama Group memberlakukan Kebijakan Perhitungan ikatan dinas untuk pendidikan formal dan non formal di RS Jantung Hasna Medika



Mengingat



:



1. Undang –undang Republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 2. Undang – undang Republik indonesia nomor 36 tahun 2009



tentang kesehatan. 3. Undang undang Republik indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang perumah sakitan. 4. Peraturan menteri Kesehatan No 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Minimal Rumah Sakit. 5. Buku pedoman buku peningkatan mutu tahun 2009. MEMUTUSKAN



KESATU



: : KEBIJAKAN



KEDUA



FORMAL DAN NON FORMAL DI RS JANTUNG HASNA MEDIKA : Kebijakan perhitungan ikatan dinas pendidikan formal dan non formal di



KETIGA



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabila terjadi



Menetapkan



PERHITUNGAN



IKATAN



DINAS



PENDIDIKAN



RS Jantung Hasna Medika sesuai dengan lampiran surat keputusan ini. perubahan maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di Cirebon Pada Tanggal



Oktober 2017



DIREKTUR UTAMA PT HASNA MEDIKA UTAMA GROUP



dr H Gugun Iskandar H Sp JP FIHA



DAN NON FORMAL RUMAH SAKIT JANTUNG HASNA MEDIKA



1. Seluruh kegiatan ikatan dinas pendidikan dan pelatihan baik formal maupun non formal diatur dalam suatu kebijakan yang dikeluarkan PT Hasna Medika Utama Group



2. Ikatan dinas berlaku bagi seluruh karyawan mulai dari Pelaksana, Kepala Ruangan/ Penanggung jawab, Manajer dan Direktur. pendidikan non formal ( workshop/pelatihan – pelatihan penunjang pelayanan,



3. Ikatan dinas



dll) di RS Jantung Hasna Medika dihitung sesuai dengan besaran UMR dengan Rumus : Lama Ikatan Dinas = UMR : Biaya pendidikan



4. Perhitungan diatas berlaku sampai dengan nominal biaya Rp. 10.000.000,5. Apabila biaya pendidikan lebih dari Rp. 10.000.000,- maka lama ikatan dinas tetap dihitung sama dengan Rp. 10.000.000,-



6. Kualifikasi ikatan dinas pendidikan formal dibagi menjadi 4 (empat) kualifikasi : a. Kualifikasi “satu” : Subsidi waktu dan subsidi biaya maka ikatan dinas yang berlaku 2N+1 dari masa pendidikan contoh : pendidikan yang ditempuh 2 tahun (2x2+1 = 5 Tahun).



b. Kualifikasi ”dua” : Subsidi waktu maka ikatan dinas berlaku 2.N dari izin waktu yang diberikan, contoh : pendidikan dilakukan satu minggu 2x pada jam kerja selama 2 Tahun masa pendidikan (192 hari) maka perhitungan 2 x192 (hari) = 384 hari / 1 tahun



c. Kualifikasi “Tiga” : Subsidi biaya tanpa subsidi waktu maka ikatan dinas yang berlaku adalah Jmlh biaya : UMR contoh : biaya pendidikan : UMR ( biaya pendidikan 15.000.000,/1.960.000,- = 7 Tahun sesuai aturan pada poin 5 (lima) bahwa biaya diatas Rp. 10.000.000,Tetap dihitung sama dengan 10.000.000,- maka lama ikatan dinas 5 (lima) tahun



d. Kualifikasi “empat” : Tidak subsidi waktu dan tidak subsidi biaya 7. Perjanjian ikatan dinas dibuat sebelum masa pendidikan dimulai. 8. Masa ikatan dinas dimulai pada saat selesai masa pendidikan. 9. Atasan langsung memberikan konseling terlebih dahulu kepada karyawan yang akan 10.



melaksanakan pendidikan baik formal ataupun non formal. Perjanjian ikatan dinas dibuat oleh HRD sesuai dengan persetujuan Direktur dan Direktur Utama PT Hasna Medika Utama Group



11. Setelah melaksanakan pendidikan non formal karyawan bersangkutan harus menyerahkan sertifikat dan materi yang didapat saat pendidikan.



12. Melaksanakan persentasi materi yang didapat di depan atasan sebelum implementasi dilapangan.



13. Bagi yang melaksanakan pendidikan formal melaksanakan persentasi skripsi/tesis pada saat rapat koordinasi bulanan dan menyerahkan ijasah yang diterima untuk disimpan di HRD selama masa ikatan dinas berlangsung.



Ditetapkan di Cirebon Pada Tanggal Oktober 2017 DIREKTUR PT HASNA MEDIKA UTAMA GROUP



dr H Gugun Iskandar H Sp JP FIHA