Surat Perjanjian Kerjasama 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI KOTA CIREBON DENGAN PT. NETALAND CAHYA PROPERTINDO TENTANG PENGELOLAAN PERPARKIRAN LOKASI PARKIR RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI _______________________________________________________________ Nomor:



/



/RSD.GJ/2018



Nomor:



Pada hari ini, Senin tangal tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu delapan belas (31-12-2018) bertempat di Cirebon, yang bertanda tangan dibawah ini: dr. H. BUNADI, MKM



:



Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon yang berkedudukan Jl. Kesambi No. 56 Kota Cirebon, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon, Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



KEMAL MAULANA



:



Direktur Utama PT. NETALAND CAHYA PROPERTINDO beralamat di Perumahan Andalusia, Cluster Almeria No.53, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya 46181. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. NETALAND CAHYA PROPERTINDO yang didirikan dengan Akta Notaris Nugraha Nur Pramana, SH.,MKn. Notaris di Tasikmalaya, tanggal 04 September 2017 Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Paraf PIHAK PERTAMA Paraf PIHAK KEDUA



MENGINGAT BAHWA: a. PIHAK PETAMA telah melakukan proses lelang terbuka untuk pengelolaan parkir di lingkungan RSD Gunung Jati Kota Cirebon dan PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang penyedia jasa pengelolaan parkir Nomor ; ___/P-Parkir/ULP-RSGJ/___/2019. tanggal ___Januari 2019 untuk menyediakan jasa pengelolaan perparkiran area parkir Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon (Selanjutnya disebut “LOKASI PARKIR”); b. PIHAK KEDUA sebagaimana dinyatakan kepada PIHAK PERTAMA, memiliki keahlian profesional, personil, dan surnber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan jasa pengejolaan LOKASI PARKIR sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian kerjasarna ini; c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian kerjasama ini, dan mengikat pihak yang diwakili; d. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) menandatangani perjanjian kerjasarna ini setelah meneliti secara patut; 2) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan perjanjian kerjasama ini; 3) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. Berdasarkan hal tersebut diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:



Pasal 1 DASAR KERJASAMA 1) Hasil pemilihan penyedia jasa parkir yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSD Gunung Jati Kota Cirebon, dimana PIHAK KEDUA telah memenangkan pemilihan tersebut; 2) Untuk memenuhi kepentingan PIHAK PERTAMA serta PIHAK KEDUA dalam ikatan yang memberi rasa aman dan memiliki kepastian hukum dan; Paraf PIHAK PERTAMA Paraf PIHAK KEDUA



3) Agar PIHAK PERTAMA serta PIHAK KEDUA memperoleh sebesarbesarnya manfaat melalui keuntungan yang seimbang dan wajar.



Pasal 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1) Perjanjian ini berlaku untuk 3 (tiga) tahun, efektif mulai tanggal 04-012019 sampai dengan 04-01-2022 (36 bulan). 2) Perjanjian kerjasama ini akan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali. 3) Masa berlakunya perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan tertulis yang disepakati oleh Para Pihak. 4) Setelah jangka waktu 03 (Tiga) tahun pertama pengelolaan lahan parkir Pihak Kedua diberikan prioritas utama untuk mengajukan perpanjangan perjanjian berdasarkan telah terpenuhinya kewajiban Pihak Kedua selama jangka waktu perjanjian. 5) Pihak Kedua wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama yang selambat-Iambatnya 3 (Tiga) bulan sebelum masa perjanjian berakhir.



Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1) HAK PIHAK PERTAMA a) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp 610.000.000,- (Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah) pertahun dibayar dimuka paling lambat pertanggal 04 Januari tiap ganti tahun dari PIHAK KEDUA selama kerjasama operasional ini berlangsung. Besaran pembayaran yang diterima oleh PIHAK PERTAMA adalah pendapatan bersih, dimana PIHAK KEDUA yang berkewajiban membayar pajak parkir sesusai aturan yang berlaku. b) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan informasi dan laporan kegiatan operasional yang dilaksanakan PIHAK KEDUA. a) PIHAK PERTAMA berhak mengevaluasi jalannya kerjasama operasional tersebut dan berhak untuk memutuskan secara sepihak bila PIHAK KEDUA tidak melakukan kewajibannya.



Paraf PIHAK PERTAMA Paraf PIHAK KEDUA



2) KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a) Bahwa PIHAK PERTAMA menyediakan seluruh fasilitas-fasilitas pokok di area parkir dan seluruh area lain yang mendukung operasional PIHAK KEDUA, sebagaimana sudah tersedia saat ini. Secara garis besar berikut ini adalah fasilitas pokok tersebut: • Area parkir mobil dan motor layak pakai; • Toilet untuk karyawan PIHAK KEDUA; • Penyediaan lahan untuk kantor administrasi parkir PIHAK KEDUA; b) Pemberian informasi kepada PIHAK KEDUA mengenai kebijaksanaan yang menyangkut LOKASI PARKIR sehingga PIHAK KEDUA dapat menjalankan operasional sesuai dengan spesifikasi PIHAK PERTAMA tentang persyaratan operasional dan standar kualitas yang telah ditetapkan; c) PIHAK PERTAMA berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjamin tidak akan melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga sebelum masa kerjasama dengan PIHAK KEDUA berakhir; kecuali apabila PIHAK KEDUA wanprestasi terhadap kewajibannya;



Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1) HAK PIHAK KEDUA a) PIHAK KEDUA berhak atas keuntungan dari kerjasama pengelolaan lahan parkir dengan PIHAK PERTAMA. b) PIHAK KEDUA berhak memakai fasilitas PIHAK PERTAMA dan menambah sarana dan prasarana untuk kelancaran jalannya operasional PIHAK KEDUA. c) PIHAK KEDUA berhak menambah dan mengurangi karyawannya. 2) KEWAJIBAN PIHAK KEDUA a) Sesuai dokumen penawaran yang disampaikan, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyediakan seluruh perlengkapan pengelolaan perparkiran meliputi: - Sistem Parkir komputerisasi online selama 24 jam; - Fasilitas minimal dalam pengelolaan parkir; o Dalam pengeloaan parkir akan membuka 2 pintu masuk dan 2 pintu keluar, yang masing-masing pintu akan disiapkan Paraf PIHAK PERTAMA Paraf PIHAK KEDUA



perangkat peralatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari isi kontrak ini. o CCTV yang akan ditempatkan pada: ▪ CCTV masuk sebanyak 3 unit ▪ CCTV keluar sebanyak 2 unit ▪ CCTV parkir sebanyak 14 unit ▪ Pos pemantau dilengkapi perangkat parkir komputerisasi : 1 unit online ke loket masuk, loket keluar dan semua CCTV terpasang. o Site office Site office sebagai tempat kantor pengeloalan parking, berfungsi sebagai : ▪ Pusat informasi parkir. ▪ Tempat layanan komplain dan layanan produk ▪ Kantor pengelolaan parkir. ▪ Tempat pengendalian sistem aplikasi program parkir (PC server). ▪ Sistem aplikasi program parking / PC server on-line dengan PC Client di Pintu masuk dan Pintu keluar. ▪ Tempat pemantauan keamanan lokasi (CCTV Control). ▪ Tempat Penyimpanan barang inventaris pengelola parkir. - Pembuatan ID card parkir/member kendaraan untuk seluruh karyawan RSD Gunung Jati; - Mengasuransikan seluruh kendaraan yang diparkir di LOKASI PARKIR; b) PIHAK KEDUA wąiib merekrut, melatih, menyediakan seragam kerja, menyusun jadwal kerja, supervisi dan melakukan administrasi gąji para karyawan perparkiran. Total karyawan yang dipekerjakan di LOKASI PARKIR diantaranya terdiri dari: • Koordianator; • Petugas pelaksana; • Tenaga kebersihan; c) PIHAK KEDUA berkewajiban atas pengumpulan seluruh pendapatan perparkiran dari pengelolaan perparkiran di LOKASI PARKIR dari pengunjung, pelanggan, dan pengguna jasa perparkiran yang ada di LOKASI PARKIR, termasuk di dalamnya pendapatan parkir dari parkir mobil umum/kasual, parkir motor umum/kasual. Paraf PIHAK PERTAMA Paraf PIHAK KEDUA



d) Dalam pengumpulan pendapatan perparkiran tersebut, PIHAK KEDUA wajib mengedepankan prinsip kejujuran dan siap diberhentikan dari kegiatan pengelolaan perparkiran jika ditemukan ketidakjujuran dalam pengelolaan perparkiran di LOKASI PARKIR; e) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan pembayaran pajak parkir kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dari pendapatan parkir setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku;



Pasai 5 ASURANSI DAN PERTANGGUNGAN 1) Mengantisipasi semaksimal mungkin kerusakan dan kehilangan kendaraan, maka diberlakukan sistem asuransi terhadap kerugian pihak ketiga yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA.; 2) Besaran pertanggungan atas kerusakan dan kehilangan kendaraan untuk masing-masing kejadian menurut syarat dan ketentuan vendor asuransi PIHAK KEDUA.



Pasal 6 STRUKTUR KEUANGAN Atas pengelolaan perparkiran pada LOKASI PARKIR maka PIHAK KEDUA memberikan sebesar Rp 610.000.000,- (Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah) pada tahun pertama kepada PIHAK PERTAMA dari keuntungan bersih setiap tahun yang disetor ke Bendahara Penerimaan RSD Gunung Jati Kota Cirebon melalui Bank BJB cabang Cirebon dengan nomor rekening 002 003 006 0102.



Paraf PIHAK PERTAMA Paraf PIHAK KEDUA



Pasal 7 RETENTUAN TARIF PARKIR 1) Secara garis besar klarifikasi penyelenggaraan parkir terdiri dari parkir umum dan parkir komplimentari; 2) Yang dimaksud parkir umum adalah parkir untuk kendaraan keluarga pasien dan seluruh kendaraan rekanan rumah sakit (siswa, mahasiswa, penyedia barang/jasa, dinas/instansi, dan lain-lain) dengan nilai tarif pembayaran sebagai berikut: • Tarif untuk parkir umum : JENIS JAM JAM MAKSIMUM KENDARAAN PERTAMA BERIKUTNYA Mobil Rp. 3.000,Rp. 2.000,Rp. 10.000,Motor Rp. 2.000,Rp. 1.000,Rp. 5.000,Truk / Bus Rp. 3.000,Rp. 2.000,Rp. 10.000,• Tarif Penggantian untuk tiket parkir hilang adalah sebagai berikut : KETERANGAN Mobil Motor



DENDA TIKET HILANG Rp. 20.000,Rp. 10.000,-



3) Yang dimaksud parkir komplimentari adalah parkir kendaraan karyawan Rumah Sakit Daerah Gunung Jati yang tidak dikenakan biaya parkir yaitu: a. Jajaran Direksi RSD Gunungjati kota Cirebon b. Pegawai PNS RSD Gunung Jati Kota Cirebon c. Karyawan Outsourcing yang bekerja di RSD Gunung jati Kota Cirebon d. Sesuai intruksi management RSD Gunung Jati Kota Cirebon 4) Selain pemegang hak parkir komplimentari, diwajibkan membayar tarif parkir.



Paraf PIHAK PERTAMA Paraf PIHAK KEDUA



Pasal 8 KETENTUAN TERHADAP TUNTUTAN 1) PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama jangka waktu Perjanjian ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak mendapat tuntutan-tuntutan atau gangguan-gangguan dari Pihak Ketiga yang menyatakan mempunyai hak atas pengoperasian perparkiran LOKASI PARKIR. 2) PIHAK KEDUA akan membebaskan PIHAK PERTAMA beserta karyawannya dari segala tuntutan dari pihak lain terhadap kerusakan/kehilangan barang/kendaraan dan atau kecelakaan/luka yang timbul dari perbuatan ketidaksengajaan oleh salah satu atau lebih PIHAK KEDUA. 3) PIHAK KEDUA menjamin sebelum berakhirnya perjanjian ini PIHAK KEDUA akan menyelesaikan semua kewajiban-kewajibannya baik itu menyangkut pembayaran-pembayaran wajib kepada instansi terkait maupun kepada pihak ketiga. 4) PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA dengan berakhirnya perjanjian ini tidak akan mendapatkan tuntutan dari pihak manapun juga termasuk para pekerja yang dipekerjakan oleh PIHAK KEDUA.



Pasai 9 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1) PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini tanpa menggunakan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan atau teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut kepada PIHAK KEDUA, dalam hal: a. Menyerahkan pelaksanaan baik sebagian maupun seluruh pekerjaan pengelolaan perparkiran kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA; b. Menolak atau mengabaikan peringatan atau teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dari PIHAK PERTAMA untuk memperbaiki/merubah pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini atau; c. Tidak jujur dalam melakukan pekerjaan pengelolaan perparkiran di LOKASI PARKIR.



Paraf PIHAK PERTAMA Paraf PIHAK KEDUA



2) Dalam keadaan dimana PIHAK KEDUA gagal berkinerja dengan baik sesuai dengan kewajiban PIHAK KEDUA, kesepakatan atau kewajiban yang ada dan kesalahan tersebut tidak terlihat usaha perbaikan paling lambat setelah 30 (tiga puluh) hari sejak PIHAK PERTAMA memberikan pemberitahuan secara tertulis pertama kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan kegagalan atau kegagalan-kegagalan tersebut dan pemberitahuan tertulis telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan masih tetap tidak terlihat usaha perbaikan dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA mempunyai hak mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. 3) PIHAK KEDUA berkewajiban memberitahukan terlebih dahulu jika sewaktu-waktu ingin memutuskan perjanjian ini yang disebabkan PIHAK KEDUA tidak bersedia meneruskan Perjanjian Kerjasama dengan PIHAK PERTAMA karena ketidakmampuan PIHAK KEDIJA untuk memenuhi isi perjanjian kerjasama dengan alasan dan bukti yang dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan sebelumnya. 4) Jika terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak, sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.



Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1) Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama Jangka Waktu Perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. 2) Mengenai Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri Cirebon. 3) Apabila ada variasi dan atau pada suatu saat ada perubahan terhadap fungsi pengelolaan LOKASI PARKIR, sedangkan pasal-pasal dalam Perjanjian ini tidak mencakup semua rincian secara menyeluruh, tetapi karena PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam mengadakan perjanjian ini didasari niat dan itikad baik, maka kedua belah pihak wajib menyadari tugas dan kewajibannya masing-masing dengan mempunyai tujuan yang sama yaitu mencapai pengelolaan LOKASI PARKIR secara maksimal dalam hal efisiensi dan peningkatan kualitas.



Paraf PIHAK PERTAMA Paraf PIHAK KEDUA



Pasal 14 PENUTUP 1) Demikian Perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditanda tangani kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum. 2) Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak. 3) Dengan demikian, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di Republik Indonesia.



Untuk dan atas nama Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon, PIHAK PERTAMA



Untuk dan atas nama PT. NETALAND CAHYA PROPERTINDO PIHAK KEDUA



dr. H. BUNDI MKM Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon



KEMAL MAULANA Direktur



PARAF KOORDINASI



Paraf PIHAK PERTAMA Paraf PIHAK KEDUA