Surat Perjanjian Kerjasama Content Creator [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Pada hari ini,…………….. telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara: 1. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



:



Alamat



:



Telepon



:



Email



:



Dalam hal ini bertindak atas nama Pasmira yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



:



Alamat



:



Telepon



:



Email



:



Dalam hal ini bertindak sebagai content creator yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Kedua belah pihak telah mengadakan ikatan perjanjian kerjasama jasa dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut: PASAL 1 BENTUK KERJASAMA 1. Perjanjian kerjasama ini adalah perjanjian pemberian jasa dimana pihak pertama menggunakan jasa pihak kedua 2. Jasa yang diberikan oleh pihak kedua adalah jasa content creator PASAL 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak hingga 6 bulan dan tetap berlaku sampai masing-masing pihak telah menjalankan kewajibannya masing-masing dan telah memperoleh haknya masing-masing.



PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Pihak pertama berkewajiban untuk : a. Memberikan fee sebesar Rp. 200.000 untuk setiap konten video b. Menyediakan barang yang akan digunakan untuk membuat konten c. Memberikan dana sebesar Rp.300.000 untuk membuat konten outdor di setiap minggunya d. Membayarkan fee konten setiap 1 bulan sekali 2. Pihak pertama berhak : a. Menerima jasa pihak kedua sebagaimana yang tertulis dalam pasal 1 poin 1 b. Menerima 15 konten dalam bentuk video selama 1 bulan PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. Pihak kedua berhak menerima keuntungan dari pasal 3 poin 1 2. Pihak kedua berkewajiban untuk memenuhi hak dari pihak pertama sebagaimana yang tertulis pada pasal 2 poin 2 diatas 3. Pihak kedua berhak untuk menerima kerjasama dengan brand lain yang sejenis PASAL 5 PEMBATALAN DAN SANKSI 1. Setiap perubahan perjanjian dan syarat-syarat hanya dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dan sah berdasarkan persetujuan tertulis.



2. Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa sanksi nilai kontrak yang dikenakan kepada pihak yang membatalkan, kecuali salah satu pihak telah melanggar salah satu pasal dalam Perjanjian ini.



3. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan dengan menyampaikan secara tertulis berupa penjelasan pasal yang telah dilanggar kepada pihak yang melanggar.



PASAL 6 KEADAAN MENDESAK 1. Keadaan memaksa (force majeur) yang dimaksud dalam perjanjian ini yang dapat menganggu terlaksananya perjanjian adalah hal-hal yang berada diluar batas kemampuan kedua belah pihak seperti sakit yang disebabkan karena keadaan diluar kemampuan. PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Seandainya terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak



akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 dan masing-masing dibubuhi materai dan mempunyai kekuatan hokum yang sama. Satu rangkap untuk pihak pertama dan satu rangkap untuk pihak kedua.



Pihak pertama



………………………………..



Pihak Kedua



………………………………..