Surat Perjanjian Kerjasama Ekspedisi Dengan Pemilik Kendaraan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA --NAMA PERUSAHAAN-- DENGAN PEMILIK KENDARAAN / DRIVER



Pada hari ini …………………. Tanggal …………………….. bertempat di kantor --NAMA PERUSAHAAN--, telah ditandatangani surat perjanjian kerjasama antara Pihak I (pertama) / Penyedia Angkutan dan Pihak II (kedua) / Pengelola Angkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Nama : ………………….. (Selaku pemilik/driver kendaraan) Nomor Polisi :………………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………… …………………………………………………… Jenis Kendaraan : Colt Diesel, Fuso, Wing Box Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak I (pertama)/penyedia angkutan 2. Nama Jabatan Alamat



: Cha_Bagus : Direktur / Transport Manager : Purwodadi - Pasuruan



Selanjutnya disebut sebagai Pihak II (kedua)/Pengelola Angkutan Kedua belah pihak sepakat telah membuat kesepakatan dan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 Pihak I (pertama)/Penyedia Angkutan, menyediakan angkutan (Colt Diesel, Fuso, Wing Box) / sebagaimana ketentuan kepemilikan kendaraan yang ditentukan oleh pemerintah, yang akan digunakan oleh Pihak II (kedua)/Pengelola, untuk kepentingan operasional pengangkutan barang dari Surabaya, Pandaan, maupun Purwosari ke depo/stock point Indomaret atau Indomarco ke seluruh wilayah Jawa Timur. PASAL 2 1. Pihak II (kedua) mempunyai kewenangan untuk mengatur route perjalanan dan jadwal pengiriman, ketentuan mengenai pemberian DO (Delivery Order) kepada sopir Pihak I (pertama). 2. Pihak I (pertama) menjamin bahwa pengangkutan akan dilakukan secepatnya, tidak menunda-nunda perjalanan, dan menjamin barang tiba di tempat tujuan tepat waktu, jika



terjadi



trouble



(hambatan,



kemacetan



dalam



perjalanan),



maka



akan



dirundingkan/dimusyawarahkan antara Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua). 3. Jika sopir Pihak I (pertama) menolak menerima DO dan pengangkutan barang, maka diadakan pemutusan kerjasama atas sopir Pihak I (pertama). PASAL 3



Pihak I (pertama)/Penyedia Angkutan akan menerima uang hasil pengangkutan barang Pihak II (kedua), sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 1, paling lambat lebih kurang 10 hari setelah tanggal jatuh tempo, setelah Pihak II (kedua) mengirimkan tagihan ke PT. Indomarco Adi Prima setelah dikurangi biaya sopir dan BBM sebagaimana route perjalanan yang telah dilakukan. PASAL 4 1. Keamanan, keselamatan, kerusakan dan pemeliharaan atas kendaraan Pihak I (pertama)/Penyedia Angkutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak I (pertama) selaku pemilik angkutan. 2. Keutuhan/kelengkapan



jumlah



barang



dan



kerusakan



barang



yang



diangkut



sepenuhnya menjadi tanggung jawab sopir Pihak I (pertama). 3. Jika terjadi ketidak utuhan, tidak lengkapnya jumlah barang yang dikirim, dan kerusakan barang sebagaimana point 2 diatas, maka akan diadakan musyawarah guna penggantiannya antara Pihak I dan Pihak II. PASAL 5 Surat perjanjian ini berlaku 1 tahun sejak ditandatangani, dan bilamana Pihak I (pertama)/Penyedia Angkutan mengingkari/tidak menjalankan sesuai isi perjanjian, maka akan ada pemutusan perjanjian dengan pemberitahuan kepada Pihak 1 (pertama). PASAL 6 Apabila timbul perselisihan yang tidak di atur dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat, apabila dengan jalan musyawarah dan mufakat, tidak mencapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk di selesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa ada unsur paksaan dari manapun juga, dan di buat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dilaksanakan dengan penuh etikat baik.



PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



______________________



CHA BAGUS



SAKSI



_________________________