Surat Perjanjian Kerjasama Peminjaman Iup Opk Pengangkutan Dan Penjualan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGGUNAAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN KOMODITAS BATUBARA PT. TANGGUH MAKMUR SEJATI MITRA No. 001/TMSM-KPP/VIII/2021



Pada hari ini Kamis, tanggal 12 Agustus 2021, telah dilakukan kesepakatan kerjasama penggunaan perusahaan oleh dan diantara PIHAK-PIHAK dibawah ini : 1. N a m a Perusahaan Jabatan Alamat



: Abu Bakar Bin Bakri : HITECH MEWAH SDN BHD : Direktur Utama : 13-2, Jalan Tukul P15/P. Sksyen 15, 40200 Shah Alam, Selangor Darul Ehsan, Malaysia Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA



2. N a m a Perusahaan Jabatan Alamat



: Wiwid Setiabudy Wibowo : PT. TANGGUH MAKMUR SEJATI MITRA : Direktur Utama : Perum Taman Sari Bukit Mutiara Blok KH-8 No. 18 Kel. Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapa, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA



Dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing untuk selanjutnya disebut sebagai “ PIHAK “ dan secara bersama-sama disebut sebagai “ PARA PIHAK “ dimana PARA PIHAK terlebih dahulu menyatakan sepakat mengadakan kerjasama penggunaan Perusahaan PT. TANGGUH MAKMUR MITRA SEJATI untuk proses ekspor Batubara atau sebagai “ Shipper “ dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1.



Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud menggunakan Perusahaan PT. TANGGUH MAKMUR MITRA SEJATI milik PIHAK KEDUA untuk digunakan dalam proses ekspor batubara sesuai permintaan market yang diterima oleh PIHAK PERTAMA.



2. Bahwa PIHAK KEDUA sebagai Pemilik Perusahaan atau dapat disebut juga sebagai“ Shipper “ adalah merupakan perusahaan yang memegang ijin penjualan dan pengangkutan komoditas batubara yang selanjutnya menyetujui permintaan PIHAK PERTAMA untuk menggunakan perusahaan PIHAK KEDUA dengan tujuan untuk memperoleh manfaat dari pekerjaan tersebut diatas dan akan mendapatkan hasil ( recovery) saling menguntungkan bagi KEDUA belah PIHAK.



PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN 1. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA a. Mewakili nama perusahaan PIHAK KEDUA dalam melakukan proses kerjasama dan membuat perjanjian jual beli batubara dengan pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) sesuai penunjukan dari pemilik IUP. b. Berhak melakukan kerjasama dan membuat perjanjian dengan Pihak Buyer. c. Menentukan standar kuantitas dan kualitas Batubara sesuai specification yang diminta oleh Buyer. d. Melakukan pengawasan (quality control) dari mulai proses pengangkutan, loading, proses transshipment, hingga proses ekspor. e. Bersedia memberikan nilai Fee atas penggunaan nama perusahaan milik PIHAK KEDUA sebesar Rp. 6.000,-/MT (enam ribu rupiah per Metrik Ton) Nett. f. Bertanggung jawab terhadap segala kerugian sebagai akibat dari transaksi dan/atau perjanjian yang timbul dengan Pihak pemilik Batubara yang sah dan juga dengan Pihak Buyer. g. Bertanggung jawab atas segala biaya yang ditimbulkan dari setiap perjanjian dan/atau kerjasama yang telah dilakukan seperti Pajak, Asuransi, Analysa Batubara, Surveyor, Bill of Lading (B/L), Vessel/Shipping Certificate, biaya jasa pengamanan, dan lain-lain. h. Memberikan copy dokumen setiap kegiatan transaksi kepada PIHAK KEDUA. i. Membuat laporan secara berkala kepada PIHAK KEDUA setiap rencana kegiatan, proses kegiatan dan pasca kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA berupa Daily Report/ Laporan Harian, Weekly Report/ Laporan Mingguan dan Monthly Report/ Laporan Bulanan. j. Bersedia Menjaga nama baik perusahaan milik PIHAK KEDUA selama perjanjian kerjasama ini berlaku. 2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA a. Membantu PIHAK PERTAMA dalam seluruh pengurusan Dokumen Ekspor. b. Melakukan control/pengawasan atas setiap transaksi dan kerjasama yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA c. Melakukan penandatanganan setiap Dokumen penyerahan kepada Pihak Ketiga. d. Membantu PIHAK PERTAMA dalam proses transaksi pembelian dan kerjasama perjanjian jual beli Batubara. e. Berhak menerima kompensasi dari PIHAK PERTAMA atas penggunaan perusahaan senilai Rp. 6.000,-/MT (enam ribu rupiah per Metric Ton) Nett dalam setiap transaksi penjualan Batubara. f. PIHAK KEDUA bersedia bahwa proses pencairan Letter of Credit dari Pihak Buyer akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA yang berada di Malaysia. g. PIHAK KEDUA berhak membatalkan perjanjian ini jika PIHAK PERTAMA melakukan pengingkaran atas kesepakatan perjanjian kerjasama ini setelah dilakukan perundingan secara musyawarah dan kekeluargaan.



PASAL 3 TRANSAKSI PEMBAYARAN PIHAK



PERTAMA setuju untuk melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebagai berikut : 1. Pembayaran i m b a l a n j a s a f e e o l e h PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setelah proses pencairan Letter of Credit disetujui oleh Pihak Bank yang ditunjuk KEDUA BELAH PIHAK 2. Pembayaran dapat langsung dilakukan melalui Transfer ke : - Bank : …………………………….. - Nama Account : …………………………….. No. Account : ……………………………..



PASAL 4 JANGKA WAKTU Jangka waktu perjanjian kerjasama ini berlaku dan ditetapkan selama Kedua Belah PIHAK tetap bersepakat untuk melakukan kerja sama, kecuali salah satu PIHAK tidak bersedia lagi untuk melakukan kerjasama dengan memberikan tenggat waktu yang disepakati untuk pengakhiran kerjasama ini.



PASAL 5 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Jika terjadi perseisihan diantara PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dengan menempuh cara kekeluargaan dan/atau musyawarah. Apabila tidak terjadi kata mufakat atau kesepakatan diantara PARA PIHAK selama 30 (tiga puluh) hari kalender, maka salah satu PIHAK yang dirugikan berhak membawa perselisihan tersebut dan mendaftarkannya kewilayah hukum tetap di Kantor Pengadilan Negeri Samarinda.



Samarinda 12 Agustus 2021



PIHAK PERTAMA PT. HITECH MEWAH SDN BHD SEJATI



PIHAK KEDUA PT. TANGGUH MAKMUR MITRA



ABU BAKAR BAKRI WIBOWO Direktur Utama



WIWID SETIABUDY Direktur Utama