Surat Perjanjian Kerjasama Peminjaman Iup Opk Pengangkutan Dan Penjualan PT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMINJAMAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN PT. BORNEO COALINDO ANUGERAH SEBAGAI PEMEGANG PO (PURCHASE ORDER) PT. SEMEN TONASA - PANGKEP SULAWESI SELATAN No. 001/AMP-BIC/XII/2013 Pada hari ini Jumat, tanggal 19 Desember 2013, telah dilakukan kesepakatan kerjasama peminjaman IUP OPK oleh dan diantara PIHAK-PIHAK dibawah ini : 1. N a m a Perusahaan Jabatan Alamat



: USMAN GUMANTI : PT. ALIF MAHA PERKASA : Direktur Utama : Jl. Urip Sumoharjo No. 60 Makassar Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA



2. N a m a Perusahaan Jabatan Alamat



:: PT. BORNEO COALINDO ANUGERAH : Direktur Utama :Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA



Dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing untuk selanjutnya disebut sebagai “ PIHAK “ dan secara bersama-sama disebut sebagai “ PARA PIHAK “ dimana PARA PIHAK terlebih dahulu menyatakan sepakat mengadakan kerjasama peminjaman IUP OPK PT. BORNEO COALINDO ANUGERAH , untuk dicantumkan namanya sebagai pemegang PO ( Purchase Order ) atau sebagai “ Shipper “ dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud meminjam IUP OPK PT. BORNEO COALINDO ANUGERAH milik PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagaimana syarat memperoleh kontrak PO batubara , dimana pada lembaran PO tersebut tercantum nama perusahaan PT. BORNEO COALINDO ANUGERAH yang selanjutnya dapat disebut juga sebagai Pemegang PO atau sebagai“ Shipper “ bertujuan agar PO yang diterbitkan / dikeluarkan oleh PT. SEMEN TONASA tersebut dapat dengan segera dikerjakan dan di supply oleh PIHAK PERTAMA ( sebagai pelaksana ) guna diadakan persiapan pengadaaan dan pengiriman batubara sampai ketujuan pelabuhan Biringkassi Pangkep Sulawesi Selatan. 2. Kedudukan PIHAK KEDUA sebagai Pemegang PO atau dapat disebut juga sebagai“ Shipper “ adalah merupakan status penunjukan dari PIHAK PERTAMA bertujuan agar manfaat dari pekerjaan tersebut diatas akan mendapatkan hasil ( recovery) saling menguntungkan bagi KEDUA belah PIHAK.



PASAL 2 PENGIKATAN DAN PENUNJUKAN 1. PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan setuju menggunakan IUP OPK Milik PIHAK KEDUA , yang secara khusus digunakan sebagai salah syarat administrasi penerbitan PO sekaligus tercantum sebagai Pemegang PO Batubara PT. SEMEN TONASA dengan imbalan jasa fee kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 5000.-/MT (Lima Ribu Rupiah Per Metrik Ton). 2. PIHAK PERTAMA setuju akan membebaskan dan melepaskan PIHAK KEDUA dari segala bentuk apapun terhadap keberatan-keberatan, claim-claim, gugatan-gugatan, tuntutan-tuntutan atau setiap tanggung jawab dalam bentuk apapun baik dari custumer/pelanggan, instansi-instansi pemerintah, pekerjapekerja, pihak lain/atau pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan transaksi penggunaan jasa maupun berupa transaksi jual beli yang dimaksud. 3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan Copy Asli setiap document atau lembaran berupa : PO (purchase order), COA,COW, hasil Final Draft, dan document lainnya dari kegiatan pengapalan yang sedang berjalan maupun yang telah berlangsung dan mempunyai hak untuk melakukan pengecekanterhadap kegiatandi lapangan. PASAL 3 CARA PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA setuju untuk melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dengan tahapan sebagai berikut : 1. Pembayaran tahap pertama akan dibayarkan sebesar 50% setelah Shipping Intruction dari PIHAK PERTAMA diterbitkan, 40% berikutnya dibayarkan pada saat loading dilaksanakan, dan 10% sisanya dibayarkan setelah final Draft oleh PIHAK PT. Sucofindo Indonesia. 2. Pembayaran dapat langsung dilakukan melalui Transfer ke : -



Bank Nama Account No. Account



: …………………………….. : PT. BORNEO COALINDO ANUGERAH : ……………………………..



Jika pada pelaksanaan tersebut diatas PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3.1 diatas.Maka kewajiban PIHAK KEDUA berhak membatalkan perjanjian tersebut, dan atas segala akibat pembatalan ersebut PIHAK PERTAMA setuju untuk membebaskan dan melepaskan PIHAK KEDUA dari segala macam bentuk tuntutan, atau gugatan, atau kewajiban membayar apapun kepada PIHAK manapun atas pembatalan yang terjadi.



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN Sehubungan dengan keterbatasan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA maka dengan ini menyerahkan sepenuhnya dan memerintahkan kepada PIHAK Management PT. SEMEN TONASA untuk melakukan / melaksanakan transfer pembayaran tahap I (75 %) dan pembayaran tahap II (25 %) kepada PIHAK PERTAMA ( PT. ALIF MAHA PERKASA ) sebagaimana yang bersangkutan adalah selaku pelaksana atas PO tersebut dan berhak menerima transfer pembayaran cargo batubara tersebut secara keseluruhan (100 % ). PASAL 5 JANGKA WAKTU Jangka waktu perjanjian peminjaman IUP OPK PT. BORNEO COALINDO ANUGERAH ini berlaku dan ditetapkan selama 3 (tiga) kali pengapalan , dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah PIHAK. PASAL 6 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Jika terjadi perselisihan diantara PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dengan menempuh cara kekeluargaan dan/atau musyawarah. Apabila tidak terjadi kata mufakat atau kesepakatan diantara PARA PIHAK selama 30 (tiga puluh) hari kalender, maka salah satu PIHAK yang dirugikan berhak membawa perselisihan tersebut dan mendaftarkannya kewilayah hukum tetap di Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin. Jakarta 19 Desember 2013 PIHAK PERTAMA PT. ALIF MAHA PERKASA



USMAN GUMANTI DirekturUtama



PIHAK KEDUA PT. BORNEO COALINDO ANUGERAH



………………………………..