Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Vape Store [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA  USAHA VAPE BAR STORE Nomor: 08-EK/INDEPENDENT/IV/2021 Pada hari ini,  Kamis, 23 September 2021 bertempat di Kota Boyolali, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara : Nama               : EKO SUPRIYANTO No KTP            : 3309043108870003 Alamat             : Sruni RT 04 RW 03 Sruni, Musuk, Boyolali. Bertindak atas nama diri sendiri selaku Owner brand “INDEPENDENT DISTRIBUTION”, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama               : SITI ANISYAH HANNAWATI No KTP            : 3309057009690002 Alamat             : Jl. Merbabu 1 No.87 RT001 RW013 Siswodipuran, Boyolali. Nama               : KUKUH HADIATMO No KTP            : 3309052811649001 Alamat             : Jl. Merbabu 1 No.87 RT001 RW013 Siswodipuran, Boyolali. Bertindak atas nama diri sendiri, selaku pemilik modal selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA adalah “INDEPENDENT DISTRIBUTION”. PIHAK KEDUA adalah sebagai partner ship toko retail “BOYOLALI VAPE SPACE” dan “INDEPENDENT DISTRIBUTION”. Terlebih dahulu di terangkan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermagsut mengadakan kerjasama dalam usaha penjualan rokok elektrik, liquid, accessories, berikut:



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN



Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha Vape Store, Mini Bar, Distribusi.



PASAL 2 OBJEK PERJANJIAN



Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan dan pemasaran Vape  dan accessories .



PASAL 3 RUANG LINGKUP Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah: 1. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan Limit pengambilan Produk sebesar 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sudah termasuk deposit yang diberikan PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA akan Memberikan Limit pengambilan produk Distribusi Vape dan accessoriesnya senilai 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 3. PIHAK KEDUA akan Memberikan Dana untuk Modal awal senilai 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 4. PIHAK KEDUA sepakat menyediakan tempat usaha (Toko & Gudang) dan segala perlengkapannya untuk berjalannya operasional perusahaan, selama kerjasama berlangsung. Yang menjadi HAK kepemilikan sepenuhnya. 5. PIHAK PERTAMA hanya bekerja sama dengan PIHAK KEDUA. Tidak ada yang lain. 6. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak bisa memutuskan kerjasama secara sepihak tanpa alasan jelas. 7. PIHAK KEDUA memberikan kepercayaan PIHAK PERTAMA sepenuhnya dalam mengelola perusahaan retail dan distribusi. 8. Masing – masing pihak mempunyai kuasa pencairan join account di Bank BCA. Apabila ada salah satu pihak tidak diketahui keberadaanya dengan bukti 3 kali Stempel Surat dengan alamat diatas atau Meninggal dunia.



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK PIHAK PERTAMA berkewajiban:   



Memberikan Limit pengambilan produk sebesar 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk retail dan distribusi. Pengambilan produk akan disesuaikan dengan trend market yang ada. Mengelola management retail dan distribusi perusahaan dengan semaksimal mungkin.







Mengejar target penjualan retail dan distribusi.







Selalu berusaha melakukan inovasi demi kemajuan suatu perusahaan.



PIHAK PERTAMA berhak : 



Menerima bagi hasil 50 % (lima puluh persen) dari total Margin bersih setiap bulan.



PIHAK KEDUA berkewajiban :  



Memberikan Modal awal Senilai 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)  Menyiapkan Tempat dan Fasilitas pendukung toko,distribusi barang.



PIHAK KEDUA berhak :     



Menerima bagi hasil 50 % (lima puluh persen) dari total Margin bersih setiap bulan. Memonitoring segala bentuk kegiatan didalam perusahaan. Hak kepemilikan Aset pendukung dan tempat. Mendapatkan laporan keuangan sesuai kesepakatan Bersama. Menerima HAK atas Kepemilikan semua pelanggan (Agen dan Reseller) perusahaan di area ex karisidenan Surakarta.



PASAL 5 PELAKSANAAN







Dana disiapkan PIHAK KEDUA untuk membangun konsep perusahaan.







Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK PERTAMA untuk pembangunan Toko,Gudang dan biaya operasional lainnya.







PIHAK PERTAMA mengeksekusi seluruh kesepakatan yang telah disetujui.



PASAL 6 BAGI HASIL



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mendapatkan bagi hasil masing – masing sebesar 50 % dari total margin bersih perusahaan. 



30 % Laba bersih mengendap di perusahaan untuk Pengembangan usaha, sisanya 70% dibagi PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA.



PASAL 7 JANGKA WAKTU



Perjanjian kerjasama ini berlaku selama usaha masih berjalan.



PASAL 8 BERAKHIRNYA PERJANJIAN PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana : 1. Jika terjadi pelanggaran dari Pasal – pasal tersebut diatas maka akan diselesaikan secara kekeluargaan.



2. Jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku. 3. Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah sesuai kesepakatan kedua belah pihak.



PASAL 9 PERSELISIHAN



1. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.



PASAL 10 KETENTUAN LAIN-LAIN



1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian akan dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik. 2. Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK. 3. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK. 4. PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.



PASAL 11 KERUGIAN



1. Bila terjadi kerugian piutang dari reseller akan ditanggung KEDUA PIHAK. 2. Bila terjadi kerugian yang disebabkan diluar bencana alam akan ditanggung KEDUA PIHAK.



PASAL 12 PENUTUP



3. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK. 4. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.



Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disepakati dengan etikat yang baik.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA SAKSI



(EKO SUPRIYANTO)



(KUKUH HADIATMO)



(SITI ANISYAH H)