Surat Perjanjian Over Alih Kredit Rumah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN OVER ALIH KREDIT RUMAH Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : MUSLIH No KTP : 6307062102850002 Tempat/tanggal lahir : Barabai, 21 Pebruari 1985 Agama : Islam Alamat : Jl. M. Ramli RT.014 RW.004 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Prov. Kalimantan Selatan DISEBUT PIHAK I Nama No KTP Tempat/tanggal lahir Agama Alamat



: BOGA GAUTAMA : 3573041208850004 : Malang, 12 Agustus 1985 : ISLAM : Jl. Tebo Utara Gang V No. 04 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang



DISEBUT PIHAK II Pada hari ini JUMAT Tangga 22 Bulan JANUARI Tahun 2015, dalam hal ini Saya/Pihak I telah menyerahkan / over alih kredit atas 1 unit rumah milik saya yang beralamat : Perum BANUA JINGAH CITRA MUHIBBIN Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Propinsi Kalimantan Selatan, Kepada Saudara BOGA GAUTAMA / pihak II. Setelah over alih kredit ini, pihak II bertanggung jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua cicilan selanjutnya. Selanjutnya setelah over alih kredit ini, pihak I tidak lagi bertanggung jawab menyelesaikan segala bentuk urusan berkaitan dengan rumah yang beralamatkan tersebut di atas. Semua proses kelengkapan rumah ditanggung oleh Pihak I ( Penjual ) yang sifatnya membantu saja. Biaya yang timbul dari proses tersebut ditanggung oleh Pihak II ( Pembeli ).



Selanjutnya setelah perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak, untuk memperkuat status hukum perjanjian ini. Apabila waktu yang telah ditentukan oleh Bank BTN yaitu 5 tahun Rumah boleh diover kredit,maka kedua belah pihak akan membawa perjanjian ini ke NOTARIS untuk membuat Akta Jual Beli. Demikianlah surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarah dan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manpun juga. Pihak I



Pihak II



Pemberi Over alih Kredit Rumah



Penerima over alih kredit rumah



( MUSLIH )



( BOGA GAUTAMA )



Saksi I -



(



)



(



)



(



)



Saksi II Saksi III -



Catatan



: Surat Perjanjian Ini Dibuat Dua Rangkap



JL. RAYA BANUA JINGAH



BUDIN MUSLIH