Surat Perjanjian Pakai Rumah Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA



DINAS PENDIDIKAN SD NEGERI UJONG LEUBAT KECAMATAN BANDAR BARU Alamat : Jln. Langien- Ujong Leubat, Gampong Ujong Leubat Kode Pos 24184



SURAT P ERJANJIAN PINJAM PAKAI (RUMAH DINAS SDN UJONG LEUBAT) No. 421.2 / / sd/ 2018 Perjanjian ini dibuat pada hari Senin tanggal 01 bulan Oktober tahun 2018 antara: 1. Nama : NOERMALA, S.Pd Pekerjaan : PNS Alamat : SDN UJONG LEUBAT Bertindak sebagai kepala Sekolah SDN Ujong Leubat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama Pekerjaan Alamat



: M. GADE : WIRASWASTA : DESA ALUE BIENG



Bertindak sebagai Peminjam , yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Kepala Sekolah Yang bertanggung Jawab Penuh Terhadap Rumah Dinas Sekolah tersebut. - Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat tinggal. - Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA. Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 JANGKA WAKTU Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama Rumah Dinas Tersebut tidak dipakai oleh dewan guru SDN Ujong Leubat Atau Pihak PNS Lain nya yang berhak menempati Rumah tersebut. Pasal 2 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya,dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 3 JAMINAN PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.



Pasal 4 PERUBAHAN DAN PERBAIKAN PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahanperubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA. Pasal 5 LARANGAN PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.



Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.



Ditetapkan di : UJONG LEUBAT Tanggal : 01 Oktober 2018 PIHAK PERTAMA Kepala Sekolah



PIHAK KEDUA Peminjam



NOERMALA, S.Pd NIP. 19591212 198012 2 002



M.GADE



SAKSI-SAKSI 1. Nama:M.DIAH



_____________



2. Nama: Nurhasanah,S.Pd_____________