4 0 112 KB
SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN Yang bertanda tangan di bawah ini, I. Nama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------PIHAK KESATU----------------------------------------------II. Nama
: Ahmad Khoirul Huda
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: JL.Amak khasim Sidorukun Gresik
Untuk selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------------PIHAK KEDUA-----------------------------------------------Bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri kedalam suatu kesepakatan dengan bentuk surat Perjanjian Penyelesaian Pengembalian Pembayaran kelebihan Dana yang tidak seharusnya terjadi atas pengerjaan Proyek pembangunan Rumah Perumahan Taman Anggrek Blok. G No. 10 Kedanyang Gresik ,Jawa timur secara ikhlas dan kekeluargaan tanpa paksaan atau tekanan maupun pengaruh dari siapapun untuk melaksanakan penyelesaian secara damai. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK selanjutnya setuju dan sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Penyelesaian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 OBYEK PERJANJIAN 1. PIHAK PERTAMA dengan ini agar menyelesaikan kasus atas Kelebihan Pembayaran Yang telah masuk dari PIHAK KEDUA yang dimana nilai nya Sebesar RP. 78.000.000,- ( Tujuh Puluh Delapan Jutah Rupiah)
Pasal 3 CARA PEMBAYARAN 1. PIHAK KESATU sepakat serta mengikatkan diri untuk membayar Kelebihan Dana yang sudah masuk sehubungan dengan kasus ini pembayaran di lakukan dengan cara cash/ transfer , yang di mana Dana tersebut milik Hak dari PIHAK KEDUA. 2. PIHAK KESATU menyetujui serta mengikatkan diri untuk membayar jumlah harga yang telah di setujui atas kasus ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ini dengan cara-cara sebagai berikut : No. Tahap Tanggal Jumlah TOTAL PEMBAYARAN Rp. ……………………………… 3. Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KESATU secara Cash/ Transfer ke PIHAK KEDUA ke Rek. …………………… Atasnama……………… sesuai dengan pasal 3 ayat 2 dalam perjanjian ini. Pasal 4 LAIN-LAIN 1. Apabila ada hal-hal yang belum disepakati dan menjadikan masalah dalam perjanjian ini maka akan dilakukan musyawarah mufakat lagi bagi PARA PIHAK. 2. Apabilah di rasa dengan cara musyawarah tidak menemui jalan nya maka di lakukan kelanjutan nya di pengadilan setempat 3. Dan para pihak yg terkait supaya memperhatikan tiap pasal yg sudah di sebut di atas dan di terapkan dengn sebenar benarnya tanpa ada paksaan Gresik,……………………… Pihak Pertama
Pihak Kedua
Saksi