Surat Perjanjian Penyerahan Tanah Sebagian Secara Cuma Cuma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PENYERAHAN TANAH SEBAGIAN SECARA CUMA-CUMA



Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Tuan _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , Pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____ , dengan persetujuan istri satu-satunya sah yang bernama Nyonya _____ , Umur _____ , pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____ , bertempat tingal di _____ . Selaku yang menyerahkan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Tuan _____ , Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang nomor Induk Kependudukan: _____ . Selaku yang menerima untuk selanjutanya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Bahwa setelah bermusyawarah dan sepakat Para Pihak mengadakan Perjanjian Serah Terima Sebagian Tanah Pekarangan seluas _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan cara-cara sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah Tanah Pekarangan seperti tertulis dalam sertifikat Hak Milik Nomor: _____ , Surat Ukur Tertanggal _____ Nomor: _____ , seluas _____ m2 (_____ meter persegi) terletak di Desa _____ , Kecamatan _____ Kabupaten _____ , dengan batas-batas, yaitu: Sebelah utara Sebelah timur Sebelah selatan Sebelah barat



: : : :



Tanah ___________ Tanah ___________ Jalan ___________ Tanah ___________



2. Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sebagian tanah pekarangan tersebut di atas kepada Pihak Kedua seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan batas-batas, yaitu: Sebelah Utara : ________________ Sebelah Timur : ________________ Sebelah Selatan : ________________ Sebelah Barat : ________________



3. Bahwa mulai hari ini objek Perjanjian ini yang diuraikan di atas telah menjadi milik Pihak Kedua, dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari segala kerugian/Beban atas objek Perjanjian Serah Terima tersebut di atas menjadi hak/beban PIHAK KEDUA. 4. Bahwa, tidak mengurangi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pada suatu saat nanti diperlukan, maka pihak Pertama atau Ahli warisnya bersedia membantu balik nama di hadapan Pejabat yang berwenang dengan sukarela memberikan syarat-syarat yang diperlukan. Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sadar, tulus ikhlas tanpa paksaan dari siapa pun juga dan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



_________________



_________________