5 0 94 KB
SURAT PERJANJIAN PINDAH TANGAN ANGSURAN MOBIL Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: ADI HARYANTO
NIK/KTP
: 3275 0314 1282 0020
Alamat
: Pondok Ungu Permai Blok D24 No.6 RT/RW 008/013 Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Bekasi
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang disebut (PIHAK PERTAMA) Nama
: DIAH DINAR
NIK/KTP
: 3273 1661 0875 0010
Alamat
: JL. Sulaksana I No.21 RT/RW 004/007, Kel. Cicaheum Kec. Kiaracong, Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang disebut (PIHAK KEDUA) Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa pihak pertama merupakan pemilik sah kendaraan dan telah setuju memindahkan kepemilikan kendaraan dan angsurannya kepada pihak kedua berupa : Merk / Type
: ALPHARD 2.5 G A/T /TOYOTA
Atas Nama
: ADI HARYANTO
Tahun/Warna
: 2018/Black
No. Polisi
: B517KAS
No. Rangka
: JTNGF3DH7J8018041
Nomor Mesin
: 2ARJ146342
2. Dalam kondisi baik dan layak jalan, yang selanjutnya disebut kendaraan.Bahwa pihak kedua menyatakan telah menerima kendaraan dari pihak pertama. Selanjutnya kedua belah pihak mengikatkan diri dalam perjanjian pindah tangan kendaraan dan angsuran dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 JAMINAN Pihak pertama menyatakan bahwa kendaraan yang dipindahkan angsurannya merupakan milik pribadi dari pihak pertama dan pihak pertama menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya tidak atau belum pernah dijual haknya atau dijaminkan pada pihak lain dengan cara apapun juga.
PASAL 2 ANGSURAN Pihak kedua bersedia mengangsur ke PT. Mega Central Finance KC KPM Jakarta 5 MCF Jln.Jendral S. Parman Kav. 75 Slipi Jakarta.Sebagai berikut : 1. Angsuran per bulan sebesar Rp.23.764.000,2. Pihak kedua mengembalikan DP/Uang Muka pembelian kepada pihak pertama sebesar Rp. 250.000.000,. Sudah termasuk cicilan tunggakan bulan agustus dan bulan sepember. 3.
Pihak pertama menyerahkan tanggung jawab cicilan/angsuran yg kemudian menjadi tanggung jawab pihak kedua. PASAL 3 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan permasalahan dengan pelaksana perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk memilih domisili hokum yang umum, tetap pada pihak berwajib. Demikianlah surat perjanjian dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak serta dibuat dalam keadaan sadar tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
ADI HARYANTO
DIAH DINAR
Saksi – saksi : 1. ______________________________
2. ______________________________