Contoh Surat Kontrak Angsuran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kontrak “Jual Beli Kredit Kulkas” Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : Dwi novita Tempat taggal lahir : Palembang, 23 November 1985 Pekerjaan : Penjual Barang Elektronik Umur : 31 Tahun Alamat : Jln. Slamet Riady lrg. Lebuk No. 1587 Pasar Kuto Palembang Disebut Sebagai Pihak Pertama 2. Nama : Suwarto Tempat tanggal lahir : Palembang, 16 Maret 1989 Pekerjaan : Wiraswasta Umur : 27 Tahun Alamat : Jln. Perum Damai Indah Blok 1 A Perumnas Palembang. Disebut Sebagai Pihak Kedua Pada hari ini Senin Tanggal 23 bulan Januari tahun 2017 kedua belah pihak sepakat dimana Pihak Pertama (sebagai Penjual), menjual sebuah Kulkas kepada Pihak Kedua (sebagai Pembeli) seharga Rp. 3500.000,- (tiga juta lma ratus ribu rupiah) secara angsuran. Adapun Kulkas yang dimaksud adalah : - Jenis Kulkas : Kulkas buatan Jepang - Merek Kulkas : Sharp 2 Pintu - Warna Kulkas : Blue - Jumlah Kulkas : 1 Buah - Diameter Kulkas : SJP851NLV-SL 555 LITER. Dibuktikan dengan kwitansi atas nama Dwi Novita. (berikut berbagai keteragan/ciri Kulkas) Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan kontrak jual beli Kulkas yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 HARGA Jual beli Kredit Kulkas tersebut disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga Rp. 4000.000,- (empat juta rupiah). Pasal 2 CARA PEMBAYARAN 1. PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi / uang muka sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yaitu pada tanggal 23 Januari 2017. 2. Sisa pembayaran sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA dengan cara kredit selama 10



bulan melalui pembayaran tunai, jadi angsuran yang akan dibayar setiap bulannya oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 3 HAK PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan pembayaran sebagaimana telah dimaksud pada Pasal 2. Pasal 4 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA wajib mengirimkan barang tersebut apabila PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka. 2. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan jaminan barang selama satu tahun. Pasal 5 HAK PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA berhak memperoleh barang tersebut dengan spesifikasi yang baik. 2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan penjelasan mengenai tata cara perawatan dan pemakaian Kulkas dengan baik dan benar. Pasal 6 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar uang pembelian yang sudah tertera pada Pasal 2. 2. PIHAK KEDUA harus mematuhi kontrak pembayaran yang telah disepakati antara keduanya. Pasal 7 PENYERAHAN BARANG 1. Barang tersebut akan dikirimkan oleh PIHAK PERTAMA kerumah kediaman PIHAK KEDUA di Jln. Perum Damai Indah Blok 1 A Perumnas Palembang, selambambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah pemesanan barang dan telah dibayarnya uang muka. 2. Biaya pengangkutan dan pengiriman Barang tersebut telah masuk ke dalam harga Barang sehingga PIHAK KEDUA tidak perlu lagi membayar uang pengangkutan dan pengiriman barang. Pasal 8 PERPIDAHAN KEPEMILIKKAN Perpindahan kepemilikkan Barang terjadi ketika PIHAK KEDUA telah memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan Pasal 2 di atas, dan lebih tepatnya akan diserahkan pada bulan Oktober 2017 yaitu pada akhir pembayaran angsuran. Pasal 10 JANGKA WAKTU KONTRAK



1. Waktu pembayaran angsuran perbulan atau jatuh tempo pembayaran angsuran perbulan setiap pertanggal 15. 2. Jangka waktu berakhirnya Kontrak terhitung sejak lunasnya pembayaran angsuran yaitu dari bulan Januari-Oktober 2017. 3. Apabila dalam menjalankan Kontrak tersebut salah satu pihak ada yang meninggal dunia maka akan dilanjutkan Kontrak tersebut kepada ahli waris para pihak. Pasal 11 SANKSI TERHADAP PIHAK PERTAMA Apabila ternyata Barang yang diterima oleh PIHAK KEDUA dalam kondisi rusak atau cacat maka PIHAK PERTAMA harus mengganti Barang tersebut dengan yang baru. Pasal 12 SANKSI TERHADAP PIHAK KEDUA 1. Apabila ternyata PIHAK KEDUA tidak membayar sisa uang sesuai dengan pasal 2 kontrak ini, maka PIHAK KEDUA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut, sematamata agar terciptanya kedisiplinan dan tanggung jawab. 2. Denda ditetapkan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per harinya dan dihitung dari tanggalan yang sesuai dengan pasal 2 Kontrak ini. Pasal 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dari Kontrak ini, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Palembang. Pasal 14 LAIN-LAIN Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu (addendum) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Kontrak ini. Pasal 15 PENUTUP Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Kontrak ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



materai Rp. 6000,DWI NOVITA



SUWARTO



Saksi 1



Saksi 2



Saksi 3



(Azzahrah)



(Sutono)



(Khadijah)