Surat Perjanjian Sewa Excavator 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN SEWA EXCAVATOR   Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Oktober 2020  yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: H. PASEN



Jabatan



: Direktur



Perusahaan



: CV. MITRA BARU



Alamat



: Jl. Argapura Canon



Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA



Nama



: INDRA ATMAJAYA



Jabatan



: Direktur



Perusahaan



: PT. ATIRA TIMUR PERKASA



Alamat



: Jl. Jeruk Nipis No.28 Perum Vuria Kel.Wahno Distrik Abepura



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjajian sewa Alat Berat dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal dibawah ini : Pasal I Jenis, Spesifikasi, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja 1. Pihak pertama bersedia menyewakan Mesin kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk menyewa kepada pihak pertama dengan jenis sebagai berikut : No



Spesifikasi Jenis Alat Berat



Harga Sewa Alat Per 26 Hari (208 Jam)



1



CAT 320D



Rp. 80.000.000



2. Harga sewa diatas sudah neet tanpa pemotongan pajak dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa Alat Berat  pada pasal I tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir. 3. Lokasi Kerja Pihak Kedua di pekerjaan jembatan di Sawitami 5 kabupaten keerom.



Pasal II Lama kontrak,Tempat, Waktu dan Kondisi Penyerahan Alat Berat 1. Lamanya Sewa dihitung dari berita acara serah terima unit. 2. Pihak pertama bersedia menyerahkan Alat Berat pada pihak kedua dilokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai pasal 1 ayat 3 setelah pihak kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan. 3. Tidak dihitung kerja Apabila operator atau eksavator Tidak ada di lokasi pekerjaan atau



eksavator tidak berfungsi normal.



4. Apabila operator dan alat berat siap kerja di lokasi namun terkendala ketidakadaan BBM Solar atau lahan yang mau dikerjakan maka alat berat tetap dihitung harian (8jam).



Pasal III Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat 1. Selama masa penyewan Alat Berat, keperluan olie, perbaikan kerusakan, pengantian spare dan mekanik menjadi tanggung jawab pihak pertama. 2. Pemakaian   BBM  (Bahan   Bakar   Minyak)   Solar  untuk   keperluan operasi menja di tanggung jawab pihak kedua. Dan harus disiapkan sesuai dengan kerja Mesin seharinya.Dan   apabila   tidak   mencukupi   maka   pihak   pertama   meminta  diisi    kembali   sesuai permintaan wajar dan Pihak Pertama tidak menanggung akibat dari Pihak berwenang atas kegiatan melawan hukum dari Pihak Kedua.



Pasal IV Masa Perjanjian 1. Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 2. Dan perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal lainnya



Pasal V Keamanan Alat Berat



1. Pihak kedua wajib bertanggung jawab terhadap unit kerja jika terjadi pencurian dan perusakan dalam bentuk apapuan yang di lakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak ketiga



Pasal VI Perselisihan 1. Jika   timbul   perselisihan   antara   pihak   pertama   dengan   pihak   kedua  maka sebisa mungkin akan diselesikan secara musyawarah dan kekeluargaan. 2. Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di secara hukum yang berlaku. 3. Apabila terjadi kesalahpahaman diluar dari perjanjian maka pihak kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian konrak dan pihak pertama tetap berpedoman pada kontrak dalam menyelesaikan masalah.



Pasal VII Penutup Demikian surat perjanjian sewa pakai excavator ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan di buat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun. Dibuat di         : Jayapura Tanggal           : 03 Oktober 2020 Pihak Kedua PT. ATIRA TIMUR PERKASA



Pihak Pertama CV. MITRA BARU



INDRA ATMAJAYA Direktur



H. PASEN Direktur