Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT



SURAT PERJANJIAN



SEWA MENYEWA KAPAL ANTARA PELAYARAN .............................. DENGAN PT. …………………………………. ______________________________________________________________ Nomor Nomor



: ………………….. /I/2018 :...................../GBN/I/2018



Pada hari ini ......... tanggal ....... bulan ........ tahun Dua Ribu Delapan Belas ( ... – I – 2018 ), pihak-pihak yang bertanda tangan dibawah ini : 1. PT. ………………………………………………….., berkedudukan di. …………………………………….., dalam hal ini diwakili oleh …………………………………… selaku Direktur Utama, bertindak dalam jabatannya tersebut dan untuk selanjutnya disebut : ---------------------------------------------PIHAK PERTAMA--------------------------------------2. PT. ……………………………………….., berkedududkan di …………………………………………… dalam hal ini di wakili oleh …………………………………. Keduanya selaku Direktur Perseroan, Karenanya berhak bertindak dalam jabatannya tersebut dan untuk selanjutnya disebut : --------------------------------------------PIHAK KEDUA---------------------------------------------



Selanjutnya secara bersama sama disebut Para Pihak Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut : 1. 1. PIHAK PERTAMA adalah sebuah perseroan yang bergerak dalam bidang pelayaran yang memiliki kapal sebagai peralatan dan perlengkapannya untuk disewakan dan menunjang kegiatan opersional yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan surat penawaran No......................................tanggal ..............2018 sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 2.



PIHAK KEDUA adalah sebuah perseroan yang bergerak dalam bidang pertambangan yang memerlukan alat angkut berupa unit kapal untuk menunjang operasional dalam hal keperluan pengangkutan komoditas ......................................



Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Pihak telah setuju dan sepakat untuk melakukan suatu kerja sama sewa menyewa kapal ..................................... dan ................................ yang selanjutnya disebut kapal, yang dituangkan dalam surat perjanjian sewa menyewa kapal yang selanjutnya disebut perjanjian, dengan ketentuan / syarat – syarat sebagai berikut : PASAL 1 SPESIFIKASI KAPAL 1. Spesifikasi kapal 1 (satu) unit Kapal ………………………………… dan …………………………………. yang dimaksud dalam perjanjian ini secara umum (general specification) adalah sebagai berikut :



NO. URAIAN 01. NAME OF SHIP 02. TYPE 03. MAIN SHIP PARTICULAR : Lenght over All (LOA Breadth Moulded Depth moulded at mid ship(D) Grosse Tonage 04. BUILDER’S PLACE/YEAR NO. URAIAN 01. NAME OF SHIP 02. TYPE 03. MAIN SHIP PARTICULAR : Length Over All (LOA) Breadth Moulded Depth Moulded at mid ship (D) Gross Tonage 04. Mesin Induk



DATA TEKNIS



DATA TEKNIS



2. Ship Particular kapal ………………………………… dan ………………………………….. tersebut pada ayat 1 PASAL ini, secara rinci adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 3. 1 (satu) unit kapal …………………………………….. dan ………………………………………….. memiliki surat izin resmi dan layak operasi sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



PASAL 2 JANGKA WAKTU & PENYERAHAN Sewa menyewa 1 (satu) unit kapal ………………………………………. dan ……………………………………….. sebagaimana tersebut PASAL 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :



1. Jangka waktu kontrak sewa - menyewa kapal adalah 1 (satu) tahun, dimulai pada saat kapal diterima oleh PIHAK KEDUA dan berakhir pada tanggal kapal diterima PIHAK PERTAMA dengan masa evaluasi 3 ( tiga ) bulan. 2. Tempat penyerahan kapal (Mobilisasi) dan pengembaliannya (Demobilisasi) adalah di ……………………. yang dibuktikan dengan On Hire dan Off Hire Certificate yang disaksikan dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 3. Apabila atas keinginan dan persetujuan PIHAK KEDUA On Hire dan Off Hire survey condition menggunakan independent surveyor, maka biaya survey di tanggung oleh PIHAK KEDUA. 4. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk memindah tangankan hak sewa kapal (over contract) kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila terjadi over contract maka PIHAK PERTAMA berhak memberi sanksi kepada PIHAK KEDUA, dengan pengambilan kapal secara sepihak. Dan seluruh biaya yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.



PASAL 3 PENYERAHAN KAPAL



4. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan 1 (satu) unit kapal ………………………………. dan ………………………………… sebagaimana tersebut PASAL 1 perjanjian ini dalam keadaan baik dan layak untuk beroperasi kepada PIHAK KEDUA, yakni setelah surat perjanjian sewa - menyewa kapal ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan di buktikan dengan berita acara serah terima kapal (On Hire Certificate ) sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. .



PASAL 4 CARA PEMBAYARAN DAN HARGA SEWA KAPAL



Harga sewa dan cara pembayaran sebagaimana tersebut PASAL 1 yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut : 1. 2.



Harga sewa-menyewa kapal dimaksud adalah sebesar Rp. ………………………………….. perbulan, belum termasuk PPN 10 %. Pembayaran harga sewa kapal tersebut oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan di muka pada setiap bulannya yaitu 7 (Tujuh) hari sebelum Tanggal On Hire Certificate kapal dengan harga sewa Rp. …………………………………………… perbulannya. PASAL 5 TANGGUNG JAWAB OPERASIONAL KAPAL



Selama kapal tersebut pada PASAL 1 dalam status sewa-menyewa, maka tanggung jawab/kewajiban PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atas biaya-biaya operasional kapal di bagi menjadi sebagai berikut : 1. KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA : a. Membayar biaya – biaya operasional kapal yang menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA terdiri dari : 



Biaya upah/ gaji ABK kapal.







Biaya akomodasi dan konsumsi ABK kapal.







Biaya penggantian spare part mesin-mesin dan peralatan kapal.







Biaya pengurusan surat izin kapal yang habis masa berlakunya.







Biaya pemeliharaan dan perawatan kapal.







Biaya Oli/pelumas kapal.



b. Menyediakan kapal dalam keadaan sehat, serta layak beroperasi. c. Menyediakan ABK yang ahli dan professional, dan menyerahkan koordinasi dan pengendalian dalam oprasional pekerjaanya kepada PIHAK KEDUA. d. Segala urusan dengan pihak yang berwajib, berkaitan dengan ijin – ijin kapal oleh PIHAK PERTAMA adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala tanggung jawab yang berkaitan dengan legalitas ijin – ijin tersebut. PIHAK PERTAMA mempunyai hak setiap saat untuk melihat asli dari ijin/dokumen cargo milik PIHAK KEDUA bila di perlukan. 2. HAK PIHAK PERTAMA : a. Menerima pembayaran sewa kapal dari PIHAK KEDUA yaitu 7 ( Tujuh ) hari sebelum tanggal On Hire Certificate kapal. 1. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :



a. Membayar biaya sewa kapal kepada PIHAK PERTAMA yaitu 7 ( Hari ) hari sebelum tanggal On Hire b.



c. d.



e.



Certificate kapal. Membayar biaya – biaya operasional kapal yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA terdiri dari :  Biaya pelabuhan in/out clearance dan biaya lainnya yang timbul selama kapal dipakai dan dioperasikan PIHAK KEDUA.  Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi kapal di …………………….. sepenuhnya di tanggung oleh PIHAK KEDUA.  Biaya BBM Kapal dan air tawar. Kewajiban deposit penyewa. Penyewa berkewajiban memberikan deposit untuk kelebihan masa sewa setelah berakhirnya waktu yang ditentukan sejumlah Rp …………………………………………………. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mempergunakan kapal untuk memuat dan atau mengangkut barang-barang yang melanggar hukum (illegal). Dan apabila terjadi pelanggaran hukum tersebut oleh PIHAK KEDUA, maka segala urusan dengan pihak yang berwenang serta biaya-biaya yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Apabila terjadi permasalahan hukum karena adanya pelanggaran tersebut yang menyebabkan Kapal tidak dapat berlayar (ditahan Polisi dll), maka status Kapal tetap ”On Hire” dalam arti bahwa sewa Kapal tetap dihitung. Segala urusan dengan pihak yang berwajib berkaitan dengan izin-izin perdagangan dan pengangkutan barang-barang tersebut adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tanggung jawab yang berkaitan dengan legalitas izin-izin tersebut. PIHAK KEDUA harus menyertakan copy izin-izin dari barang yang diangkut diatas Kapal yang akan disimpan oleh awak Kapal, PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk melihat asli dari ijin tersebut bila diperlukan.



2. HAK PIHAK KEDUA : a. Menggunakan kapal dalam keadaan baik, serta layak untuk beroperasi. b. Menggunakan ABK yang ahli dan profesional, dan apabila ABK tidak profesional atau dapat membuat kapal dan muatannya menjadi dalam keadaan bahaya, maka PIHAK KEDUA berhak untuk meminta penggantian ABK yang lebih baik .



PASAL 6 KETELAMBATAN 1. Apabila PIHAK PERTAMA terlambat melakukan penyerahan (Delivery) atas 1 (satu) unit kapal …………………………… dan ……………………………………………….. yang menjadi obyek sewamenyewa tersebut pada PASAL 1, maka kepada PIHAK PERTAMA dikenakan denda (pinalty) sebesar 1 % per 1 (satu) hari keterlambatan yang dihitung dari besarnya harga sewa kapal per bulan. 2. Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran maka di kenakan denda 3% dari harga sewa. 3. PIHAK PERTAMA di beri hak untuk menarik kapal secara sepihak apabila PIHAK KEDUA melakukan keterlambatan pembayaran harga sewa kapal atau menyimpang dari perjanjian, tanpa tuntutan dan syarat lain dari PIHAK KEDUA.



PASAL 7 OFF HIRE DAN PERHITUNGAN PROPORSIONAL 1. Kondisi “Off Hire” a) Apabila selama dalam masa sewa PIHAK PERTAMA terlambat melakukan perpanjangan surat Izin Kapal sehingga mengakibatkan Kapal tidak dapat berlayar maka status kapal dianggap “Off Hire” b) Apabila selama dalam masa sewa terjadi kerusakan pada Kapal milik PIHAK PERTAMA sehingga memerlukan Perbaikan, Pemeliharaan dan Pembongkaran sehingga mengakibatkan Kapal tidak dapat berlayar maka status kapal dianggap “Off Hire”



2. Dalam kondisi “Off Hire” maka PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Perhitungan proporsional adalah berdasarkan pada perhitungan masa / waktu sewa pada perbulan, dikurangi jumlah hari tidak beroperasinya kapal dikalikan dengan harga sewa, adalah nilai sewa actual yang harus dibayar: 1. X adalah Jumlah hari dalam masa sewa dibulan tersebut. 2. Y adalah Jumlah hari Off Hire Kapal. 3. Z adalah Harga sewa perbulan. 4. Q adalah jumlah nilai sewa yang akan dibayar 5. Perhitungan pembayaran adalah sbb : X



X



Y



x



Z



=



Q



Catatan : Off Hire diakui apabila Kapal tidak dapat beroperasi selama 1 Hari.



PASAL 7 PENGAWASAN 1. PIHAK KEDUA berkwajiban untuk menyertakan Pengawas didalam kapal minimal 1 (satu) orang Pengawas. 2. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang yang dimuat di atas kapal.



PASAL 8 BERITA ACARA 1. Selama dalam kegiatan kapal/operasional kapal mengenai hal-hal tertentu wajib adanya berita acara yang dibuat oleh Nakhoda dan diketahui oleh Pengawas. 2. Berita acara tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) guna laporan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



PASAL 9 FORCE MAJEURE 1. Apabila terjadi keadaan memaksa/force majeure (antara lain keadaan perang, badai pergolakan masa, gempa bumi, huru hara, kebakaran) maka Pihak yang terkena keadaan tersebut harus memberitahukan dalam waktu 2 x 24 jam kepada Pihak lainnya untuk mendapatkan persetujuan. 2. Pihak lainnya yang menerima laporan harus memberitahukan tentang disetujui atau tidaknya keadaan memaksa/force majeure tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya laporan dari Pihak yang terkena keadaan memaksa. 3. Apabila keadaan memaksa disetujui oleh Pihak lainnya, maka terhadap Pihak yang terkena keadaan memaksa dapat diperhitungkan hak dan kewajiban. 4. Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak ada tanggapan dari Pihak yang menerima laporan, maka dianggap keadaan memaksa tersebut diterima sepenuhnya dan Pihak yang terkena keadaan memaksa dapat dibebaskan dari tanggung jawab.



PASAL 10 BERAKHIRNYA PERJANJIAN



1. Perjanjian sewa-menyewa kapal ini berakhir sesuai jangka waktunya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal On Hire kapal apabila sesuai dengan perjanjian. 2. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya dengan baik menurut perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan menarik secara sepihak tanpa tuntutan dan syarat lain dari PIHAK KEDUA.



PASAL 11 PERSELISIHAN



1.



Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah yang tempatnya ditentukan di …………………….



2.



Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri ……………………..



3.



Biaya penyelesaian perselisihan yang akan timbul sepenuhnya di tanggung oleh PIHAK KEDUA.



4.



Masing-masing Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh PASAL 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata



PASAL 12 TEMPAT KEDUDUKAN Segala akibat yang terjadi dari pelaksanaan Perjanjian ini, kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan (domisili) yang tetap dan sah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di ………………………….. Sewa-menyewa kapal ini mulai berlaku semenjak saat penyerahan (Delivery) sesuai dengan tanggal atau perjanjian/jam yang tercantum On Hire Certificate dan berakhir pada saat penyerahan kembali (Redelivery) sesuai dengan tanggal/jam yang tercantum dalam Off Hire Certificate.



PASAL 13 PENUTUP 1



Hal – hal lainnya yang belum diatur dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian dalam bentuk Perjanjian tambahan dan akan digunakan sebagai Perjanjian tambahan atau addendum, yang nantinya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.



2.



Seluruh pembicaraan antara Para Pihak yang dilakukan secara lisan maupun tulisan yang berkenaan dengan yang mendahulinya proses pengikatan dalam Perjanjian sewa menyewa ini, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.



Demikian surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas.



PT. ……………………………. PIHAK KEDUA



PT. ………………………………………….. PIHAK PERTAMA,



................................................... Direktur



..................................................... Direktur Utama



................................................... Direktur