Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN No.OOl/I/2020 Perjanjian Sewa menyewa Kendaraan ("Perjanjian") ini dibuat dan ditanda tangani pada tanggal satu Januari dua ribu dua puluh. yang bertanda tangan dihawah ini: 1. Nama …….. selaku penyedia jasa sewa mobil Avanza 1300 G tahun 2009 selanjutnya disebut Pihak Pertama. 2. Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah Lembaga Kemanusiaan yang bergerak dalam bidang sosial cabang Maluku dalam hal ini diwakili oleh Wahab Loilatu, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak dan secara individual selanjutnya disebut sebagai Pihak. Para Pihak dengan ini menerangkan lebih dahulu: A. Bahwa Pihak Pertama adalah menyewakan Kendaraan bermotor Merk Toyota Avanza 1300 G Tahun 2009 B. Bahwa Pihak Kedua bermaksud menyewa Kendaraan bermotor Merk Tovota Avanza 1300 G Tahun 2009 Selanjutnya Para Pihak telah setuju dan sepakat bahwa sewa menyewa Kendaraan tersebut telah dilangsungkan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan dan syaratsyarat sebagai berikut: PASAL 1 KENDARAAN 1. Kendaraan yang disewakan mengenai mobil/merk Toyota jenis Avanza 1300 G, jangka waktu sewa 1 tahun (12 bulan), periode 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020, dan harga sewa Rp 6.000.000.-/bulan. dan akan dibayar setiap tanggal 1 (satu) dan paling lambat tanggal 7 (tujuh) perbulan. Penambahan/perubahan/penggantian kendaraan tersebut dimungkinkan dengan persetujuan para pihak dan dapat dibuat dalam lampiran-lampiran baik sebagaimana dinyatakan dalam dokumen yang dinyatakan pada awal perjanjian ini maupun yang telah ditandatangani oleh pihak yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.



2. Setiap penyerahan dan penerimaan kendaraan harus lengkap termasuk suratsuratnya dan akan dibuat tanda penerimaannya. 3. Sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu sebagaimana tercantum diatas pasal 1 perjanjian ini, dan dapat diperpanjang apabila disepakati oleh para pihak. Dokumen- dokumen sebagaimana diatur pada awal perjanjian ini diterbitkan oleh pihak yang berwenang dari para pihak vang menyatakan perpantangan atas kendaraan adalah dipersamakan sebagai dokumen perpanjangan atas sewa menyewa kendaraan dan dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini. PASAL 2 HARGA SEWA DAN PEMBAYARAN 1. Harga sewa kendaraan yang telah disepakati oleh para pihak adalah sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 perjanjian. 2. Pembayaran harga sewa sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dibayar untuk setiap bulan berdasarkan tagihan/invoice yang diajukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua. 3. Pembayaran berdasarkan perjanjian ini wajib dilakukan oleh pihak kedua kepada pihak pertama paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah tagihan dan/atau invoice diterima oleh pihak kedua. 4. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender pihak kedua belum melakukan pembayaran, maka pihak kedua dikenakan denda sebagaimana dinyatakan dalam ayat 2 pasal ini. 5. Harga sewa kendaraan tersebut sudah termasuk : a. Biaya perawatan/pemeriksaan regular berdasarkan buku pedoman yang dikeluarkan oleh produsen kendaraan yang terdiri dari: i.



Service regular yang akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau bilamana kendaraan tersebut telah menempuh jarak 10.000 (sepuluh ribu) kilometer, tergantung mana yang lebih dahulu tercapai. ii. Selama pengecekan /reparasi dilakukan, bila waktunya melebihi 1 (satu) hari atasu 8 (delapan) jam kerja maka pihak pertama harus menyerahkan kendaraan pengganti kepada pihak kedua.



b. Seluruh biaya perbaikan/reparasi termasuk penggantian suku cadang yang aus/rusak. c. Asuransi all risk dengan perluasan tanggung jawab terhadap pihak ketiga atau third party liabilitv (TPL) sampai dengan jumlah maksimum Rp 10.000.000.- (sepuluh iuta rupiah) per kejadian. d. Biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga kendaraan dalam keadaan siap pakai. e. Kendaraan pengganti ("Replacement Car") 6. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke : Bank BNI No. rekening : 0243223419 Atas nama : Faizal Kaimudin 7. Untuk Pembayaran harga sewa kendaraan tersebut melalui transfer maupun dengan giral, hanya berlaku setelah dana efektif diterima di rekening pihak pertama. 8. Semua pekerjaan perbaikan/reparasi kendaraan harus dilakukan melalui pihak pertama di bengkel yang ditunjuk pihak pertama. Penyimpangan hanya dapat dilakukan dalam hal ini: a. Ada persetujuan tertulis dari pihak pertama atau b. Perbaikan atas beban pihak kedua atau c. Dalam keadaan darurat PASAL 3 PENYERAHAN 1. Pihak pertama menyerahkan kendaraan tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik dan siap pakai (on the road) di tempat yang ditunjuk oleh Pihak Kedua. 2. Apabila terjadi relokasi pengiriman kendaraan, yaitu kendaraan yang sudah



dikirimkan dan sampai di tempat yang ditentukan oleh pihak kedua, tetapi kemudian atas permintaan Pihak Kedua, kendaraan tersebut dipindahkan ke tempat lain yang ditentukan, maka seluruh biaya yang timbul baik pengiriman maupun penarikan ditanggung oleh Pihak Kedua. 3. Setelah Pihak Kedua menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang disediakan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama mengenai keadaan kendaraan tersebut selain dari pada keadaan pada waktu penyerahan tersebut. PASAL 4 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Hak milik kendaraan tetap berada pada pihak pertama dan oleh karena itu selama kendaraan tersebut masih dalam status disewa maka berlaku : 1. Memenuhi kewajibah-kewajiban pembayaran sewa menyewa kendaraan terkait secara teratur dan sesuai dengan durasi waktu yang telah disepakati para pihak. 2. Masa kontrak sewa mobil selama 1 tahun (12 bulan), apabila Pihak Kedua memutus kontrak sebelum pada waktunya kontrak habis, maka Pihak Kedua wajib membayar penuh sisa waktu kontrak yang masih berlaku. 3. Kendaraan hanya boleh dikemudikan oleh orang yang ditunjuk oleh pihak kedua yang memiliki Surat ljin Mengemudi (SIM) atau sesuai dengan ketentuan klasifikasi ijin mengemudi dari kepolisian Republik Indonesia/Pemerintah Indonesia serta selalu/wajib mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. 4. Kendaraan hanya boleh dipergunakan oleh pihak kedua untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. 5. Dalam hal kendaraan tersebut dipergunakan untuk hal-hal lain sebagaimana diatur dalan ayat 3 pasal ini, maka akibat hukum yang timbul atas penyalahgunaan peruntukan kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua dan oleh karenanya pihak kedua membebaskan pihak pertama dari segala tuntutan, klaim maupun gugatan dan lain- lain dari pihak manapun juga sebagai akibat adanya penyalahgunaan tersebut. 6. Apabila terjadi kecelakaan atau kehilangan atas bagian atau seluruh kendaraan, maka pihak kedua atau pengemudinya wajib segera melaporkan hal itu kepada



pihak pertama segera melalui telepon, faksimili atau e-mail / surat pemberitahuan dan menyerahkan surat / berita acara kecelakaan / kehilangan dari polisi dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadinya kecelakaan atau kehilangan atas kpndaraan tersebut rlan melengkapi dokumen klaim sebagai berikut : 6.1. Untuk kendaraan yang hilang dicuri atau kerusakan berat (total loss only): a. Berita acara kejadian / kronologi terjadinya kehilangan atau kecelakaan secara lengkap dan jelas (asli); b. Surat keterangan dari kepolisian setempat (asli); c. Foto copy STNK (asli); d. Fotokopi SIM pengemudi (asli); e. Surat permohonan replace (asli); Dokumen tambahan untuk kendaraan yang hilang dicuri: f. Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kadit serse polda setempat a/n kepala kepolisian daerah setempat (asli); g. Surat tanda pemblokiran STNK dari polda (asli); h. Surat pernyataan kesanggupan untuk pengurusan surat-surat di polda (asli dan bermaterai). 6.2. Untuk kecelakaan yang bukan diakibatkan atau yang tanpa melibatkan pihak lain atau tanpa sengaja: a. Berita acara kejadian / kronologi kecelakaan secara lengkao dan jelas (asli): b. Foto copy STNK c. Foto copy SIM pengemudi d. Surat permohonan replace (asli). 6.3. Untuk kecelakaan yang mengakibatkan adanya tuntutan dari pihak ketiga: a. Berita kejadian/kronologi kecelakaan secara lengkao dan ielas (asli); b. Surat keterangan dari kepolisian setempat (asli); c. Foto copy STNK (termasuk STNK pihak ketiga); d. Fotokopi SIM pengemudi (termasuk SIM pengemudi kendaraan pihak ketiga); e. Surrat tuntutan dari pihak ketiga (asli) beserta dokumen-dokumen pendukungnyaf. Surat permohonan replace (asli). 6.4. Untuk kecelakaan yang diakibatkan oleh pihak ketiga: a. Berita kejadian / kronologi kecelakaan secara lengkap dan jelas (asli); b. Surat keterangan darri pihak kepolisian setempat (asli); c. Fotokopi STNK (termasuk STNK pihak ketiga); d. Fotokopi sim pengemudi (termasuk pengemudi kendaraan pihak ketiga); e. Surat tuntuttan kepada pihak ketiga (asli); f. Surat permohonan replace (asli).



6.5. Untuk kehilangan salah satu perlengkapan accessories Standard dan yang tidak standart: a. Berita acara kejadian kehilangan secara lengkap dan jelas (asli); b. Surat keterangan dari pihak kepolisian setempat atau dari pihak keamanan/didalam lingkungan kompleks (asli); c. Fotokopi STNK; d. Fotokopi SIM pengemudi; e. Surat permohonan replace (asli) 7. Pihak kedua wajib untuk melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 6.5 ayat ini dan membayar own risk sejumlah Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai syarat menerima kendaraan penggganti, kecuali pihak kedua telah memenuhi ketentuan ayat 7 pasal ini. 8. Pihak pertama atas permintaan Pihak Kedua akan melayani untuk memenuhi dokumen- dokumen sebagaimana dinyatakan dalam ayat 5.1 pasal ini dengan ketentuan pihak kedua membayar sejumlah 4 (empat) kali harga sewa kendaraan yang hilang kepada pihak pertama. Pelayanan akan diberikan apabila dana telah efektif diterima di rekening pihak pertama. 9. Pihak kedua wajib menjaga dan memelihara sebaik-baiknya STNK atas kendaraan milik pihak pertama dan dokumen-dokumen lain yang berada di dalam kendaraan yang merupakan milik pihak pertama seperti buku manual operasi kendaraan, Service booklet dan lain-lain. 10. Pihak kedua wajib menjaga seluruh aksesoris dan perlengkapan kendaraan sebagaimana pada saat kondisi diserahkan dan tidak mengubah seluruh maupun sebagian dari aksesoris dan perlengkapan kendaraan tanpa izin dari pihak pertama sampai dengan masa sewa berakhir. 11. Memberi tahu pihak pertama bila terjadi hal-hal berikut: a. Bila pihak kedua hendak mengganti nama dan atau alamat: b. Bila terjadi kehilangan, pencurian, penipuan atau klaim dari pihak ketiga berkenaan dengan kendaraan; c. Bila ada suatu perubahan di dalam tujuan utama menggunakan kendaraan. 12. Dalam hal kehilangan kendaraan yang terbukti diakibatkan karena penggelapan, maka pihak kedua wajib membayar ganti rugi kepada pihak pertama atas kendaraan tersebut dengan kendaraan serupa dengan nilai yang sama. 13. Pihak kedua tidak diperbolehkan memuat barang lain dan / atau orang secara



berlebihan atau mplehihi kapasitas daya angkut / daya hehan kendaraan terkait begitu pula tidak diperbolehkan memuat barang yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. 14. Pihak kedua tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan untuk tujuan yang bersifat komersial (misalnya: untuk taksi online dan angkutan sewa)., memindahkan hak sewa, memindahtangankan dan/atau menjaminkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun terhadap kendaraan. 15. Pihak kedua tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan untuk belajar mengemudi dan atau untuk melakukan perbuatan melanggar hukum ( seperti pencurian, penyeludupan, dan / atau perbuatan pidana lainnya) dan/atau untuk mengikuti perlombaan dalam bentuk apapun juga. 16. Pihak kedua tidak diperbolehkan mengubah: a. Perincian yang tercatat dalam STNK b. Tujuan/maksud utama penggunaan kendaraan. c. Bentuk asal atau menambah / menghilangkan perlengkapan asli kendaraan. 17. Pihak kedua tidak diperbolehkan memasang aksesoris dan/atau perlengkapan lainnya pada kendaraan, kecuali atas ijin tertulis pihak pertama. 18. Pihak kedua akan menjaga, memelihara kendaraan baik interior maupun eksteriornya, mereparasikan kepada pihak pertama sebaik-baiknya sepanjang jangka waktu sewa kendaraan agar selalu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan. 19. Pihak kedua dilarang melakukan perawatan dan/atau perbaikan kendaraan di bengkel lain selain dari bengkel yang ditunjuk pihak pertama, kecuali dengan persetujuan tertulis khusus pihak pertama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian ini maupun dalam addendum yang akan dibuat kemudian 20. Pihak kedua menanggung dan membayar resiko sendiri (own risk) untuk setiap klaim asuransi yang diajukan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kejadian atau berdasarkan tarif yang berlaku saat kejadian atau berdasarkan dengan peraturan yang berlaku. 21. Pihak kedua tidak berhak mengajukan klaim pemotongan biaya sewa, atas tidak dipergunakannya kendaraan terkait atau berhentinya beroperasi kendaraan selama kendaraan masih berada di tangan pihak kedua.



22. Pihak kedua wajib menjaga kondisi kendaraan sesuai dengan yang dinyatakan dalam berita acara serah terima kendaraan (BASTK) sampai dengan kendaraan diserahkan kembali kepada pihak pertama. 23. Pihak kedua dan/atau pengemudi yang ditunjuk oleh pihak kedua tidak akan mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh obat bius atau alkohol dan atau mengemudikannya diluar jalan yang wajar/layak untuk dilalui, kecuali ditentukan lain perjanjian ini. 24. Pihak kedua dan/atau pengemudinya wajib mengoperasikan atau mengemudikan kendaraan dijalan dengan hati-hati dan sebagaimana mestinya serta menghindarkan kerusakan atau atas yang dapat terjadi sebelum waktunya. 25. Jika kendaraan akan dibawa dan disimpan di tempat/garasi pihak kedua, maka pihak kedua bertanggung jawab penuh, termasuk namun tidak terbatas untuk menyimpannya di tempat yang aman. 26. Pihak kedua bertanggung jawab untuk menanggung kerugian/kehilangan yang terjadi karena tidak dipenuhinya kewajiban yang telah dituangkan kedalam perjanjian ini, dan disepakati bahwa pihak pertama memiliki hak untuk membatalkan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan terlebih dahulu. 27. Dengan mengesampingkan ketentuan ini, peristiwa kerusakan, kerugian, kehilangan dan lain-lain atas kendaraan yang timbul sebelum perjanjian ini ditandatangani merupakan tanggung jawab dan beban dari pihak kedua sepenuhnya, oleh karena itu pihak kedua wajib untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan melepaskan pihak pertama dari seluruh klaim, tuntutan, kewajiban, gugatan dan lain-lain yang timbul berdasarkan ketentuan ini. PASAL 5 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Pihak pertama menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak kedua, dalam keadaan baik dan siap pakai (on the road) di tempat yang ditunjuk oleh pihak kedua. Apabila terjadi relokasi maka berlaku ketentuan yang diatur dalam pasal 3 perjanjian ini. 2. Dalam hal terjadi kecelakaan atau kehilangan atas bagian kendaraan, sehingga kendaraan memerlukan perbaikan yang hanya dapat diselesaikan lebih dari 4 (empat) jam sejak diterimanya laporan kecelakaan / kehilangan atas bagian



kendaraan tersebut, maka pihak pertama akan segera menggantinya dengan kendaraan lain yang layak, tergantung pada adanya persediaan cadangan pihak pertama yang akan diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dalam waktu 4 (empat) jam sejak diterimanya pemberitahuan dan berita acara mengenai terjadinya kecelakaan / kehilangan tersebut. 3. Pihak pertama berkewajiban untuk mengganti kendaraan tersebut sesegera mungkin kepada pihak kedua apabila kondisi kendaraan dengan nilai sudah tidak memenuhi unsur kelayakan dan keselamatan. 4. Penggantian kendaraan sebagai pengganti dari kendaraan yang rusak akibat kecelakaan atau kehilangan sebagaimana maksud dalam ayat 2 pasal ini, hanya akan diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua berdasarkan ketentuan perjanjian ini. PASAL 6 GANTI RUGI KEPADA PIHAK KETIGA Bilamana pihak kedua melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga (baik kerusakan pada benda maupun orang) sehubungan dengan pemakaian kendaraan dan nilai kerugian melebihi jumlah yang diatur pasal 2 ayat 6 huruf c, maka pihak kedua bertanggung jawab atas segala kelebihan dan resiko yang terjadi, oleh karena itu pihak kedua wajib membayar kepada pihak ketiga kelebihan kerugian tersebut. Pihak pertama membantu mengurus setiap penyelesaiannya termasuk tuntutan asuransinya. Apabila perbuatan kerusakan dan / atau kerugian yan ditimbulkan terbukti karena kesengajaan pihak kedua, maka pihak kedua wajib untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh pihak ketiga dan pihak pertama. PASAL 7 SANKSI 1. Bilamana ketentuan dalam pasal 4 diatas tidak ditaati oleh pihak kedua baik sebagian maupun seluruhnya sehingggga kendaraan tersebut disita dan/atau tidak dapat dipergunakan sebagaimana layaknya dan/atau kendaraan digunakan untuk tujuan komesial sebagaimana dinyatakan dalam pasal 44 ayat 13, maka pihak petama berhak mengakhiri perjanjian ini secara sepihak dan pihak kedua wajib membayar uang sewa yang seharusnya diperoleh pihak pertama, dan / atau menganti kendaraan tersebut dengan kendaraan serupa dengan nilai yang sama atas biaya pihak kedua ditambah harga sewa 2 (dua) bulan serta denda sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf d perjanjian ini.



2. Ketentuan ayat 1 berlaku juga bagi pengguna kendaraan bukan oleh pihak kedua, tetapi oleh pihak ketiga yang masih mempunyai hubungan afiliasi atau keluarga dengan pihak kedua dan / atau tanggung jawab pihak kedua. 3. Dalam hal terjadi hal-hal seperti tersebut dalam ayat 1, 2, dan 3 pasal ini, maka para pihak sepakat melepaskan ketentuan yang tercantum dalam pasal 1266 dan 1267 kiab undang- undang hukum perdata, kecuali yang dinyatakan secara tegas dalam perjanjian ini. 4. Dalam hal ini terjadi hal-hal yang dimaksud dalam ayat 1,2 dan 3 pasal ini, maka pihak kedua wajib dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak pengakhiran perjanjian ini menyerahkan kendaraan tersebut dalam keadaan baik dan terpelihara berikut perlengkapannya kepada pihak pertama di tempat penyerahan yang akan ditentukan kemudian. 5. Apabila pada saat penyerahan kendaraan oleh pihak kedua terdapat pelanggaran pasal 4 ayat 21 yang dapat menyebabkan kendaraan tidak dapat berfungsi dengan baik, maka pihak kedua memberikan ganti rugi sejumlah yang disetujui oleh pihak pertama. 6. Selain melaksanakan ketentuan ayat 6 pasal ini, setelah berakhirnya masa sewa, apabila terdapat kerusakan dan cacat pada kendaraan yang terjadi selama masa sewa, maka pihak kedua wajib untuk memberikan ganti rugi sejumlah yang disetujui oleh dan kepada pihak pertama. 7. Pihak kedua tidak berhak menuntut pengurangan uang sewa dari pihak pertama apabila terjadi kehilangan dan / atau kerusakan berat pada kendaraan, sebelum dokumen-dokumen sebagaimana diatur dan dinyatakan dalam pasal 4 ayat 5.1 telah dilengkapi atau pasal 4 ayat 7 telah dipenuhi. 8. Pihak pertama berhak untuk tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian apabila pihak kedua dengan sebab dan alasan apapun belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak pertama. 9. Pihak pertama akan melakukan penarikan kendaraan apabila menurut pihak pertama, pihak kedua telah tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. Penarikan kendaraan apabila perlu menggunakan pihak yang berwajib dengan seluruh biaya dibebankan kepada pihak kedua. Penarikan kendaraan ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pihak kedua kepada pihak pertama.



10. Pihak kedua bertanggung jawabb sepenuhnya atas kerusakan pada bagian kendaraan dan kehilangan kendaraan yang tidak dicover oleh asuransi sebbagai akibat dari atau sehubungan dengan pelanggaran, kelalaian, keteledoran, atau kesalahan dari pihak kedua. 11. Apabila terjadi kerusakan pad kendaraan yang diakibatkan karena kelelaian dan/atau kesalahan dan/atau kesengajaan dalam pemakaian dan/atau pengoperasian kendaraan selama perriode sewa, maka pihak kedua wajib memberikan ganti kerugian yang akan ditentukan kemudian oleh pihak pertama. 12. Pihak pertama tidak akan memberikan atau dapat menunda pemberian pelayanan berdasarkan perjanjian ini, apabila terdapat kewajiban pembayaran dari pihak kedua yang belum dilunasi, 13. Pihak kedua wajib untuk mengganti sejumlah nilai yang ditentukan kemudian oleh pihak pertama atas kerugian, kerusakan, biaya dan tanggung jawab hokum akibat dari kejadian yang tidak dilindungi atau dicover oleh asuransi, yakni: a. Kerugian, kerusakan dan / atau biaya yang disebabkan karena : 1) Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendiring kendaraan atau benda lain; 2) Kendaraan digunakan untuk pelajaran mengemudi; 3) Kendaraan digunakan untuk kegiatan turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa; 4) Kendaraan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan; 5) Kerugian atau kehilangan pada kendaraan yang disebabkan karena terjadinya peristiwa penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya yang cukup dibuktikan dengan laporan kepolisian; 6) Perbuatan jahat yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai pihak kedua; 7) Kerugian akibat dari kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan. b. Kerugian dan / atau kerusakan dan / atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh : a) Barang dan atau hewan yang sedang ada di dalam, dimuat pada, ditumpuk dibongkar atau diangkut oleh kendaraan; b)Zat kimia, air atau benda cair lainnya, baik yang berada didalam maupun diluar kendaraan.



c. Kerugian, kerusakan, dana tau biaya dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 1. Disebabkan oleh tindakan sengaja dari pengemudi 2. Disebabkan oleh tindakan yang merupakan pelanggaran lalu lintas atau hikum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kendaraan disita/ditahan oleh pihak yang berwajib, atas biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pihak kedua; 3. Pada saat terjadinya kecelakaan, kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak membawa surat izin mengemudi (sim) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 4. Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang berada dibawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; 5. Kendaraan dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan; 6. Kendaraan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, rusak, tidak diperuntukan untuk kendaraan atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. d. Kerugian atau kerusakan atas : 1. Perlengkapan kendaraan tambahan; 2. Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian kendaraan; 3. Kunci dana tau bagian lainnya dari kendaraan pada saat tidak melekat atau berada didalam kendaraan tersebut; 4. Bagian atau material kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya; 5. Surat tanda nomor kendaraan (stnk), buku pemilik kendaraan bermotor (bpkb), dana tau surat-surat lain kendaraan bermotor. 6. Bagian dari kendaraan baik sebagian maupun sepenuhnya dengan baik bagian internal (mesin, kopling, rem, spare part lainnya, kursi, radio maupun bagian external) akibat dari pemakaian dan/atau pengoperasian kendaraan secara tidak wajar. e. Kerugian yang timbul karena : 1. Kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar, dari kendaraan; 2. Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat dibawah, diatas, disamping jalan sebagai akibat dari getaran berat kendaraan atau muatannya.



f. Kerugian yang timbul pada saat kendaraan digunakan diluar wilayah republic Indonesia. PASAL 8 PEMERIKSAAN KENDARAAN Pihak pertama berhak mengadakan pemeriksaan kendaraan tersebut secara berkala untuk mengetahui kondisi kendaraan. PASAL 9 BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1. Apabila pihak kedua bermaksud mengakhiri perjanjian ini dan/atau mengakhiri periode sewa setiap kendaraan sebelum waktunya, maka: a. Pihak kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak pertama paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal diakhirinya perjanjian yang diminta. b. Pihak kedua wajib mengembalikan kendaraan tersebut tepat pada waktunya, dalam keadaan baik berikut perlengkapannya kepada pihak pertama di tempat penyerahan yang akan ditentukan kemudian hari. c. Sebagai akibat dari pembatalan perjanjian ini maka pihak kedua berhak menuntut kembali sisa uang sewa kendaraan untuk masa sewa yang belum dinikmati. d. Pihak kedua harus membayar biaya tambahan yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh para pihak, bilamana ternyata kendaraan dikembalikan tidak dalam keadaan utuh atau tidak lengkap pada pihak pertama atau terdapat pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 14. 2. Setelah perjanjian ini berrakhir sesuai jangka waktu dalam pasal 1, maka pihak kedua mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Kewajiban sebagaimana diatur dalam ayatt 1 huruf b dan f pasal ini. b. Apabila pihak kedua terlambat mengembalikan kendaraan, maka berlaku ketentuan ayat 1 huruf e pasal ini. 3. Apabila perjanjian ini berakhir karena ketentuan yang tercantum pada pasal 7 perjanjian ini, maka juga berlaku ketentuan ayat 1 huruf c dan e pasal ini. 4. Dalam hal pihak kedua tidak dapat melakukan pembayaran kepada pihak pertama hingga melewati 10 (sepuluh) hari sejak tanggal jatuh temponya



tanggal pembayaran sewa kendaraan tersebut, pihak pertama setiap saat berhak untuk mengakhiri perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kedua 1 (satu) hari sebelumnya. Kettentuan ini tidak menghilangkan ketentuan denda keterlambatan pembayaran sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan denda mengakhiri sewa sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf d perjanjian ini. Selanjutnya dengan diterimanya pemberitahuan tertulis tersebutt oleh pihak kedua, maka pihak kedua harus menyerahkan kembali kendaraan dalam keadaan baik kepada pihak pertama dalam waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam pada tempat penyerahan kendaraan dilaksanakan dan apabila keterlambatan, maka akan dikenakan ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf e. selain itu attas ketentuan ini berlaku ayat 1 huruf c dan f pasal ini terhadap pihak kedua. 5. Apabila pihak kedua masih lalai memenuhi kewajibannya tersebut, maka pihak pertama untuk kepentingannya berhak untuk mengambil kendaraan tersebut yang masih dipegang oleh pihak kedua dana tau oleh pihak lain, dan jika dianggap perlu dengan pertolongan atau bantuan alat-alat kekuasaan negara, sedangkan segala biaya atau ongkos yang timbul sebagai akibat tindakan pihak pertama tersebut adalah atass beban, resiko dan tanggunggan pihak kedua denggan tidak menghilangakan denda-denda sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 ayatt 1 huruf c dan e pasal ini. Selain itu attas ketentuan ini berrlaku ayatt 1 huruf c dan f pasal ini terhadap pihak kedua. 6. Keterlambatan attas kegagalan penyerahan dan pengembalian kendaraan sebagaimana yang dimaksudkan dalam perjanjian ini hanya dapatt dilakukan untuk janggka wakttu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. Kettentuan ini ttidak menghilangkan ketentuan ayat 1 hurruf e pasal ini. 7. Apabila perjanjian ini ttelah berakhir karena sebab dan alasan apapun, namun pihak kedua masih mempunya kewajiban kepada pihak pertama, maka pihak kedua wajib untuk tetap memenuhi dan melunasi seluruh kewajiban tersebut sampai dengan lunas dalam waktu 5 (lima) hari kerja. PASAL 10 KEADAAN MENDESAK (FORCE MAJEURE) 1. Apabila terjadi suatu keadaan darurat atau keadaan mendesak (force majeure). seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru-hara dan hal lain sebagainya yang dapat menyebabkan hilang atau musnahnya dan rusak atau tidak berfungsinya kendaraan, maka pihak kedua dibebaskan dari segala ganti rugi kepada pihak pertama.



2. Pihak kedua akan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak pertama paling lambat dalam 5 (lima) hari kerja tentang terjadinya keadaan darurat atau keadaan mendesak (force majeure) tersebut. Apabila tidak diberitahukan secara tertulis, maka tidak digolongkan sebagai keadaan darurat atau keadaan mendesak (force majeure). 3. Berdasarkan ketentuan ayat 2 pasal ini, maka para pihak sepakat dan setuju untuk mengenyampingkan ketentuan ayat 1 pasal ini. 4. Para pihak sepakat bahwa peristiwa keadaan mendesak (force majeure) ini tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk memenuhi prestasi berdasarkan perjanjian ini, namun hanya menunda kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian. 5. Para pihak wajib unttuk melakukan negosiasi unttuk menentukan penyelesaian kewajiban berdasarkan perjanjian ini. PASAL 11 PENUTUP 1. Para pihak setuju dan sepakat bahwa pihak yang mewakili dalam menandatangani perjanjian ini merupakan pihak yang sah dan berwenang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Apabila para pihak yang menandatangani ini bukan merupakan pihak yang sah dan berwwenang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak dengan pertanggungjawaban sesuai dengan pasal 1367 kitab undang-undang hukum perdata. 3. Perjanjian ini mulai berlaku sejak para pihak menandatangi perjanjian ini dan /atau paraBerakhirnya perjanjian ini karena sebab apapun berdasarkan perjanjian ini tidak menghilangkan kewajiban para pihak yang belum dipenuhi berdasarkan perjanjian ini. 5. Tentang perjanjian ini dan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih domisili yang umum dan tidak berubah di kantor panitera pengadilan negeri Jakarta pusat, di Jakarta. 6. Perjanjian ini dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan bersama yang akan dituangkan dalam perjanjian tertulis dalam bentuk addendum perjanjian yang



merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.Perpanjangan tersebut wajib dengan pemberitahuan secara 7. tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. 8. Perpanjangan setiap 1 (satu) bulan berlaku otomatis selama pihak kedua belum menyampaikan permohonan perpanjangan, oleh karena itu selama kendaraan masih berada dalam kekuasaan pihak kedua, maka berlaku hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Ambon, Januari 2020



Pihak pertama



(



Pihak kedua



)



(Wahab Loilatu)