Surat Perjanjian Tim Youtuber [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PERGURUAN TERUNA INDONESIA ( YPTI ) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ( SMK ) TERUNA KELOMPOK : TEKNOLOGI dan REKAYASA TERAKREDITASI



http://smksteruna-psp.net – email : [email protected] JL. STN MANGARAJA PANDAPOTAN HARAHAP Eks Gg. MESJID NO.10. TELP (0634) 22488. KOTA PADANGSIDIMPUAN 22712



PERJANJIAN KERJASAMA WAKIL KEPALA SEKOLAH SMK SWASTA TERUNA PADANGSIDEMPUAN DAN TIM SUBCRIBER/YOUTUBER TENTANG KERJA SAMA TIM DALAM MENINGKATKAN AKUN YouTube SMK Swasta TERUNA PADANGSIDIMPUAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: Syahri Ramadhan Nainggolan : Wakil Kepala Sekolah



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wakil Kepala Sekolah SMK Swasta Teruna Padangsidempuan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Nama Jabatan Nama Jabatan Nama Jabatan



: Gunawan Nasution : Subcriber/Youtuber : Jansen Sitompul : Subcriber/Youtuber : Alam Bonar Harahap : Subcriber/Youtuber : Roni Siallagan : Subcriber/Youtuber



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TIM SUBSCRIBER/YOUTUBER selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pada hari ini Sabtu tanggal 24 bulan November tahun 2018 bersepakat mengadakan perjanjian kesepakatan pengelolan AKUN YOUTUBE dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut : PASAL 1 PENGERTIAN 1. PIHAK PERTAMA adalah Sebagai penanggung jawab sekaligus pelopor dalam penggerak kegiatan cyber (subscriber) untuk akun youtube SMK Swasta Teruna Padangsidempuan



2. PIHAK KEDUA adalah TIM SUBCRIBER/YOUTUBER yang menjadi mitra PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan program penigkatan kualitas pendidikan dan pelaksanaan mengakifkan full akun youtube SMK Swasta Teruna Padangsidempuan PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan Tujuan dari kesepakatan ini adalah sebagai berikut: 1. Kerjasama ini bertujuan untuk selalu menjaga kekeluargaan dan kerja sama tim antar sesama pihak dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan siswa-siswi dan Guru SMK Swasta Teruna Padangsidempuan. 2. Menjadikan Sekolah dan TIM SUBCRIBER/YOUTUBER sebagai sarana bersama dalam meningkatkan karya karya yang berkualitas dan disukai oleh kalagan masyarakat banyak melalui akun YouTube SMK Swasta Teruna Padangsidempuan. PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, maka PIHAK PERTAMA DAN KEDUA bersepakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bawah ini : HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkewajiban selau menjaga silaturrahmi dan kerja sama sesama pihak, Perjanjian dibuat dan ditetapkan berdasarkan kekeluargaan yang utuh serta musyawarah dan mufakat tanpa ada unsur mengintimidasi, menyudutkan, mendeskriminasi sesama pihak. 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkewajiban selau menjaga akun YouTube (SMK



SWASTA



TERUNA



PADANGSIDEMPUAN)



dengan



alamat



website:



https://www.youtube.com/channel/UCqI_yj7LT4O20OKVO7PThFQ? view_as=subscriber. Dengan baik tanpa ada unsur yang merugikan salah satu diantara pihak. 3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk Bekerja sama dalam meningkatkan kualitas dan meningkatkan jumlah SUBSCRIBE dan VIEWRS AKUN SMK Swasta Teruna Padangsidempuan dengan mempublikkan karya karya yang banyak bermanfaat kepada pihak lain atau masyarakat luas. 4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkewajiban Selalu bekerjama mengkoordinir bagaimana kemajuan akun tersebut dengan berdasarkan asas TIM YANG telah dibuat sebelumnya. 5. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak mengetahui perkembangan akun Youtube SMK Swasta Teruna Padangsidempuan baik ia dalam hal (jumlah SUBSCRIBE, LIK, dll) serta sumber Dana Yang Ada Di google Edsense. Dengan nama akun (SMK SWASTA



TERUNA



PADANGSIDEMPUAN)



dengan



alamat



website:



https://www.youtube.com/channel/UCqI_yj7LT4O20OKVO7PThFQ? view_as=subscriber. 6. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak menerima penghasilan yang didapat atas kerja sama tim dan dari hasil google adesesnse seusai ketentuan dan musyarwarah atas asas kekeluargaan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tanpa ada unsur intimidasi, menyudutkan, dan keterpaksaan. 7. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak menerima penghasilan yang didapat atas kerja sama tim, Apabila kemudian hari tidak dalam tim atau aktif/pasif sesuai dengan keputusan yang berdasarkan asas kekeluargaan dan musyawarah yang sudah ditetapkan sebelumnya. PASAL 4 KETENTUAN TAMBAHAN Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam perjanjian ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini. PASAL 5 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku. Padangasidempuan,26 November 2018 Pihak Pertama



Pihak Kedua



Wakil Kepala Sekolah



TIM SUBCRIBE/YOUTUBER



SMK Swasta Teruna Padansidempuan



SAHRI RAMADHAN NAINGGOLAN



GUNAWAN



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Mengetahui :



PIHAK KEDUA 1. JANSEN SITOMPUL



…………………………



2. ALAM BONAR HARAHAP



…………………………



3. RONI SIALLAGAN



…………………………