Perjanjian Kerja Dengan Tim Jagal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEWAN KEMAKMURAN MASJID NUR MUDRIKAH Jl. GunungAnyarJaya I / 29, Tel. 08383 123 9000 Email: [email protected] Bank Jatim No. Rek. 0662025232 ________________________________________________________________________________________________________



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA No. Xxx/



/xxxx/2020



Yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : Mashudi No KTP : 3578 Alamat : Jl. Wiguna Timur Regency Jabatan : Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Nur Mudrikah Selanjutnya Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Nur Mudrikah disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama : Moh Buken No KTP : 3578260203580001 Alamat : Jl. Kejawan Putih Tambak VI no.18 Surabaya Jabatan : Ketua Tim Jagal Hewan Qurban Selanjutnya Ketua Tim Jagal Hewan Qurban disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sadar dan tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak manapun, sepakat untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Ketentuan Umum PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA, sebagai Tim Jagal pada acara Kegiatan PHBI Idul Qurban 1441 H di Masjid Nur Mudrikah pada hari Sabtu, Tanggal 01 Agustus 2020, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai. Pasal 2 Hak 1. PIHAK PERTAMA akan memberikan Honorarium kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk memproses tiap 1 (satu) hewan qurban sapi, dan honorarium sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk memperoses tiap 1 (satu) hewan qurban kambing. Pasal 3 Kewajiban Selaku Tim Jagal yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban dan memenuhi kewajiban sebagai berikut : 1. Terikat dengan tata tertib yang berlaku di Masjid Nur Mudrikah; 2. Selama kegiatan penyembelihan hewan qurban berlangsung, kedua belah pihak wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku, diantaranya : a. Membatasi jumlah petugas pada tempat pelaksanaan; b. Petugas harus dalam kondisi sehat; c. Menggunakan masker; d. Jaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan; e. Melakukan physical distancing (jaga jarak) antar petugas satu dengan yang lain; f. Melakukan pembersihan dan disinfeksi peralatan sebelum dan sesudah digunakan; g. Menerapkan sistem satu orang satu alat; 3. PIHAK KEDUA wajib mempersiapkan peralatannya sendiri yang dapat menunjang kewajiban pekerjaannya dalam menyembelih dan memproses hewan qurban; 4. PIHAK KEDUA wajib melakukan estimasi perihal berapa jumlah orang yang akan melengkapi Tim Jagal; 5. PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab penuh pada setiap anggota dibawah Tim Jagal; 6. PIHAK PERTAMA menyediakan hewan qurban yang akan disembelih oleh PIHAK KEDUA;



DEWAN KEMAKMURAN MASJID NUR MUDRIKAH Jl. GunungAnyarJaya I / 29, Tel. 08383 123 9000 Email: [email protected] Bank Jatim No. Rek. 0662025232 ________________________________________________________________________________________________________ 7. PIHAK PERTAMA tidak bisa mematok/ menargetkan berapa ekor hewan qurban, baik berupa sapi atau kambing, yang akan dilakukan proses penyembelihan; 8. PIHAK KEDUA tidak keberatan melakukan proses penyembelihan kepada berapapun hewan qurban yang terkumpul di Masjid Nur Mudrikah; 9. Kewajiban pekerjaan PIHAK KEDUA adalah : menyembelih hewan qurban, memotong – motong tubuh hewan qurban sampai menjadi bagian yang cukup untuk dilakukan packing ke kantung kresek yang telah disediakan PIHAK PERTAMA; 10. PIHAK KEDUA tidak memproses bagian hewan qurban berupa jerohan; 11. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan sejumlah satu orang atau lebih panitia Idul Qurban 1441 H pada tiap pos kerja PIHAK KEDUA untuk mendampingi sekaligus membantu pekerjaan PIHAK KEDUA sehingga kerja bisa cepat selesai dan isi packing (daging hewan qurban) bisa sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebelumnya ; 12. PIHAK KEDUA sudah harus datang di tempat penyembelihan dan melakukan persiapan pada hari : Sabtu, tanggal : 1 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB beserta tim yang dipilih oleh PIHAK KEDUA sendiri; 13. PIHAK KEDUA menerima komando dari PIHAK PERTAMA, terhadap urutan hewan qurban yang akan disembelih terlebih dahulu; 14. PIHAK KEDUA wajib turut menjaga kebersihan lingkungan tempat penyembelihan;



Pasal 4 PIHAK KEDUA dapat diberhentikan oleh PIHAK PERTAMA bila tidak mentaati peraturan dan tata tertib yang sudah ditetapkan, tanpa menuntut ganti rugi. Pasal 5 Hal-hal yang belum diatur di dalam surat perjanjian kerja sama ini akan diatur dan diputuskan secara tersendiri sesuai dengan peraturan dan kondisi yang ada. Pasal 6 Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak di tanda tangani oleh kedua belah pihak, pada hari : Kamis, Tanggal : 02 Juli 2020 sampai dengan hari : Sabtu, Tanggal : 01 Agustus 2020, dibuat rangkap 2 (dua) oleh masing-masing pihak, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.



Ketua DKM Nur Mudrikah



Surabaya, 02 Juli 2019 Sekretaris



H, Mashudi



Murdiono, S.Kom.