Perjanjian Kerja Sama Artis Dengan Production House [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA TV DENGAN ARTIS  Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2019 bertempat di Jalan Kapten P. Tendean Kav 12-14 A, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, telah disepakati suatu Perjanjian Kerja Sama untuk suatu acara, oleh dan di antara Para Pihak yang akan tersebut di bawah ini: 1. Nama



: Mohamad Fahmi



No. KTP



: 3274051103660002



Alamat



: Jalan Kapten P. Tendean Kav 12-14 A, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta



Jabatan



: Project Officer



Telepon



: 021-79177000



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama



: Rafflesiano Ganda



No. KTP



: 3274032504880003



Alamat



: Menara Imperium LG 39 rasuna sahid kav 1 kuningan Jakarta



Jabatan



: Management PT Waybe Musik Indonesia



Telepon



: 085814057606



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama band/artis, selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pemilik tempat menyatakan bersedia menyediakan fasilitas selama acara Insert Award 2019 berlangsung dan memberikan honor (fee) kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan sanggup menghadirkan band/artis untuk mengisi acara dengan waktu yang ditentukan.



Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 MAKSUD PIHAK PERTAMA bermaksud memakai jasa PIHAK KEDUA sebagai pengisi acara, dan PIHAK KEDUA telah menyatakan persetujuannya kepada PIHAK PERTAMA untuk maksud tersebut. PASAL 2 JADWAL KEGIATAN 1. Acara dilaksanakan selama 5 (lima) jam dimulai pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 23.00 WIB di PT. Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV). 2. PIHAK KEDUA akan tampil dalam acara Insert Award 2019 pada pukul 20.00 WIB. 3. PIHAK KEDUA akan diberikan waktu untuk tampil selama kurang lebih 30 (tigapuluh) menit dan membawakan 3 (tiga) lagu serta ramah tamah dengan fans dan wawancara. PASAL 3 BIAYA Dalam acara Insert Award 2019, PIHAK KEDUA akan dibayarkan sebagai honor sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) atas jasa yang diberikan. PASAL 4 CARA PEMBAYARAN Pembayaran PIHAK KEDUA dibayarkan melalui rekening melalui transfer dengan nomor rekening 4780.159.711, A/N : Rafflessiano Ganda. 1. Adapun nilai kontrak ketentuan sebagai berikut D’MASIV band dengan harga paket Rp 25,000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) per-event. 2. Pembayaran



I



(DP)



akan



dibayarkan



oleh



PIHAK



KEDUA



pada



hari



ditandatanganinya KONTRAK ini sebesar 50% dari harga yang disepakati. 3. Pembayaran II (Perlunasan) akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat satu hari setelah terselenggaranya event yaitu pada tanggal 2 Desember 2019.



PASAL 5 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan kebutuhan PIHAK KEDUA selama pengambilan gambar berlangsung sebagai berikut: 1.       Menyediakan akomodasi berangkat dan pulang selama pengambilan gambar berlangsung di luar kota. 2.       Menyediakan perlengkapan pengambilan gambar berupa tata rias (make-up) dan kostum. PASAL 6 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1.       PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menghafal skenario yang diberikan sesuai dengan perannya. 2.       PIHAK KEDUA berkewajiban dating tepat waktu dan berlaku baik dengan setiap lawan main dan kru di lokasi pengambilan gambar. 3.       PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menggunakan perlengkapan pengambilan gambar berupa kostum dan tata rias (make-up). 4.       PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengikuti arahan sutradara selama pengambilan gambar. PASAL 7 PEMBATALAN 1.       Perjanjian kerja sama ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya. 2.       Pembatalan oleh 1 (satu) pihak, kecuali dengan alasan Force Majeure, maka pihak yang membatalkan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. PASAL 8 SANKSI 1.       Jika PIHAK PERTAMA tidak memberikan honor (fee) tepat waktu, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tambahan 10% dari nilai honor (fee) yang ditetapkan. 2.       Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA berhak memotong pembayaran sebesar 10% dari honor yang ditetapkan, dan membayar ganti rugi atas kerugian yang diterima PIHAK PERTAMA.



PASAL 9 FORCE MAJEURE 1.       Dalam hal teradinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada diluar batas kemampuan kedua belah pihak seperti bencana alam atau sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahukan kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaanforce majeure selambat-lambatya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud keadaan memaksa tersebut di atas. 2.       Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut di atas, para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. PASAL 10 PENYELESAIAN SENGKETA 1.       Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik. 2.       Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri. Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum yang sama.