6 0 73 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA DINAS PENDIDIKAN
SD INPRES KENSI Alamat : Jln. Matias Mandowen Distrik Teluk Arguni Atas Kode Pos : 98654
Kensi, 15 Juli 2019 No : 13/SD-INP-KENSI/2019 Lamp : Hal : Permohonan Approve Peserta Didik Dari Luar Dapodik Tahun Pelajaran 2019/2020
Kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana di KAIMANA
Dengan hormat, Sehubungan dengan proses Tambah Peserta Didik Diluar Dapodik yang membutuhkan proses Approve dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, maka kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Kepala NIP Unit Kerja NPSN
: : : :
Agnes Rahangiar, S.Pd 19902707 201503 2 010 SD Inpres Kensi 60401566
Dengan ini mengajukan usulan Approve Tambah Peserta Didik Diluar Dapodik Sekolah Dasar Inpres Kensi Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan rekapan sebagai berikut : No
Nama Siswa
NIK
Tanggal Lahir
Nama Ibu
Kelas
1
Dorce Rolia Jafata
9208034401120002
04-01-2012
Salomina Jafata
I
2
Since Jafata
9208035111110001
11-11-2011
Bastseba Jafata
I
3
Marvel Aliandro Jafata
9208031406120001
14-06-2012
Mina Tatuta
4
Maryam Ai
9208035603130001
16-03-2013
Aderana Jafata
I
5
Yuanita Jafata
9208037011120001
30-11-2012
Efalina Jafata
I
6
Demikian atas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Mengetahui, Kepala SD Inpres Kensi
AGNES RAHANGIAR, S.Pd NIP.19902707 201503 2 010
I