4 0 35 KB
Batam, 24 Februari 2020 Nomor Lampiran Perihal
: 011/SP/IIB/II/2020 :: Permohonan Perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan pada SKP dan kartu kewenangan Ahli K3 Umum
Kepada Yth, Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Di Jakarta
Dengan hormat, Dengan ini kami sampaikan bahwa kami PT. Interpak Industries Batam, memohon kepada Bapak/ Ibu untuk dapat memperpanjang dan/ atau memindahkan nama perusahaan pada SKP dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum dari karyawan kami sebagai berikut : Nama Jabatan
: Tumpak Parningotan Panjaitan : Dept. Manager
Hal ini sehubungan dengan SKP dan kartu kewengan yang dimiliki oleh karyawan kami telah habis masa berlakunya. Berikut kami lampirkan dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan, diantaranya yaitu : 1. SKP Ahli K3 Umum (Asli) 2. Kartu kewenangan Ahli K3 umum (Asli) 3. Fotokopi Sertifikat Ahli K3 Umum 4. Pas foto background merah (4x6, 3x4, 2x3) masing – masing 2 lembar 5. Surat Keterangan Kerja Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, PT. Interpak Industries Batam
Budisila Hutasuhut HR&GA Manager