8 0 88 KB
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DINAS KESEHATAN PA I
JALAN BELITUNG DARAT No. 118 BANJARMASIN 70116 TELP. 0511-3354446, 3359735, 3352575 Banjarmasin, 06 Maret 2017
Nomor Lampiran Perihal
: 444/ /KM.1/DINKES : 1 berkas. : Permohonan Kerjasama SHK Tahun 2017
Kepada Yth : Direktur Utama RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Di Jakarta
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78
Tahun 2014 tentang
Skrining Hipotiroid Kongenital Kami di Provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan Program Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) tahun anggaran 2017, untuk itu kami mohon dapat bekerjasama dengan RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dalam melaksanakan pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) tersebut. Adapun banyaknya sampel dan atau bahan yang belum siap diperiksa (spesimen) yang akan dirujuk sejumlah 2.000 (dua ribu) sampel dengan pagu anggaran sebesar Rp. 110..000.000,- dan sumber pembiayaan berasal dari DIPA Satker Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun anggaran 2017 Nomor : SP DIPA-
024.03.03.159011/2017. Bersama ini kami lampirkan SK Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor : 875.1/04-48-Si.1-BKD tanggal 21 Oktober 2016. Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Muhammad Rizal, SKM, M.Kes, no Hp. 087816321469
dan
Renta
Aritonang,
S.ST,
no.
Hp
085248007000,
email
[email protected] Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
H. Muhamad Muslim, S.Pd, M.Kes NIP. 19680311 198903 1 003 Tembusan : 1. Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin (sebagai laporan) 2. Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI di Jakarta