3 0 50 KB
Muntok,
April 2021
Perihal : Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Kesatu/Kedua/Ketiga*) di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Kepada Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat di Tempat Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Lengkap
: Apt. Ompi Elarda Hygianita, S.Farm
Tempat, tanggal lahir
: Parittiga, 6 September 1995
Alamat Rumah
: Dusun Bukit Lintang No.39, Desa Puput, Kec. Parittiga, Kab. Bangka Barat, Bangka Belitung
Telepon
: -
Nomor Handphone
: 087794875442
E-mail
: [email protected]
No. STRA
:
Masa berlaku STRA sampai
: 4 September 2019
Pendidikan terakhir
: S1 Profesi Apoteker
Dengan ini mengajukan permohonan untuk pembuatan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, pada: Nama Fasilitas Kefarmasian
: Rumah Sakit Umum daerah Sejiran Setason
Alamat
:
Waktu Praktik**)
: Hari
: Senin - Kamis
Jam
: 07.30 s.d. 14.30
Hari
: Jum’at
Jam
: 07.00 s.d. 11.30
Hari Jam
: Sabtu : 07.30 s.d. 12
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan : a. Fotokopi KTP b. Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli; c. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian; d. Surat persetujuan atasan langsung; e. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; f. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar. g. Fotokopi SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA Kedua) Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
(Apt. Ompi Elarda Hygianita, S.Farm.) Tembusan : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung *) : Diisi sesuai dengan permohonan **) : Jika praktik dilaksanakan pada setiap hari pada waktu yang sama, cukup disebutkan setiap hari dan disebutkan waktunya dari Jam berapa sampai dengan Jam berapa. Jika praktik dilaksanakan tidak setiap hari, sebutkan hari praktik dan waktu praktik Formulir 1 Hal
: Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Kesatu/Kedua/Ketiga*) di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Yang terhormat, Kepala Dinas Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Barat di Tempat Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama Lengkap
: Apt. Ompi Elarda hygianita
Tempat, tanggal lahir
: Parittiga, 6 September 1995
Alamat Rumah
: Dusun Bukit Lintang No.39, Desa Puput, Kec. Prittiga, Kab.
Bangka Barat, Bangka Belitung Telepon
: -
Nomor Handphone
: 087794875442
E-mail
: [email protected]
No. STRA
:
Masa berlaku STRA sampai
: 4 September 2019
Pendidikan terakhir
: S1 Profesi Apoteker
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Kesatu/Kedua/ Ketiga*) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, pada: Nama Fasilitas Kefarmasian
: Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason
Alamat
:
Waktu Praktik**)
: Hari Jam
: Senin - Sabtu : 15.00 s.d. 21.00
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan : a. Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli; b. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian; c. Surat persetujuan atasan langsung; d. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; e. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar. f. Fotokopi SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA Kedua) Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. Pemohon,
(Apt. Ompi Elarda Hygianita, S.Farm.) Tembusan : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat *) : Diisi sesuai dengan permohonan **) : Jika praktik dilaksanakan pada setiap hari pada waktu yang sama, cukup disebutkan setiap hari dan disebutkan waktunya dari Jam berapa sampai dengan Jam berapa. Jika praktik dilaksanakan tidak setiap hari, sebutkan hari praktik dan waktu praktik