Surat Pernyataan Sewa Ruko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERNYATAAN SEWA RUKO Yang bertanda tangan dibawah ini sebagai Pihak Pertama atau Pemilik Ruko: Nama



: Joko Baruno



Nomor KTP



: 3506021105640001



Alamat



: Jl. Besuki 143 RT 02/ RW 02, Mojo



Pekerjaan



: WIRASWASTA



Telepon



: 081359247116



Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Penyewa Ruko : Nama



: Davevry Shiananta



Nomor KTP



: 3573042911930002



Alamat



: Istana Dieng Raya III/19 RT 02/ RW 07, Malang



Pekerjaan



: WIRASWASTA



Telepon



: 081232242011



Surat perjanjian ini dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal berikut ini : Pasal 1 Bahwa pihak Kesatu menyewakan sebuah rumah/toko/tempat kepada pihak Kedua beserta halaman, yang berdiri di atas tanah Hak Milik nomor 327, luas 206m2, atas nama JOKO BARUNO, yang terletak di Dusun Mojo RT 01/RW 01, Desa Mojo, Kecamatan Mojo. Pasal 2 Perjanjian Sewa menyewa yang terletak dalam uraian di atas dilangsungkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung saat renovasi rumah/roko/tempat tersebut telah selesai. Pihak Kesatu dengan ini menanggung bahwa ia benarbenar berhak menyewakan tanah dan bangunan tersebut diatas dan dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari segala gangguan dan/atau gugatan dari siapapun juga tentang sewa menyewa ini. Pasal 3 Uang sewa dalam jangka waktu sebagaimana tertera dalam pasal 2 tersebut diatas telah ditetapkan dan disetujui oleh Kedua belah Pihak sebesar Rp



sewa selama jangka waktu tersebut pada saat perjanjian ini ditandatangani telah dibayar sebesar Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu sebagai uang muka, dan Pihak Kedua akan melunasi sisa tanggungannya sebesar Rp 126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah) pada saat renovasi telah selesai. Pasal 4 Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk segala perbaikannya. Pasal 5 Segala bentuk kewajiban yang harus dipenuhi terhadap ruko tersebut, menjadi tugas dan kewajiban Pihak Kedua, seperti kewajiban membayar listrik, menjaga keamanan, kebersihan, dan lain-lain selama masa kontrak berlaku. Pasal 6 Pihak kedua bersedia untuk tidak melakukan perubahan berupa penambahan atau pengurangan pada bangunan atau memindahsewakan kepada pihak lain, kecuali



jika sudah ada izin dari Pihak Pertama. Pasal 7 Pihak Kedua bersedia menggunakan ruko tersebut sebagaimana mestinya sebagai Kantor dan tidak melakukan kegiatan/aktivitas yang bertentangan dengan undang-undang/ketentuan Hukum Negara/Hukum Agama yang berlaku selama tinggal di ruko tersebut. Pasal 8 Pihak Kedua bersedia mengembalikan daya listrik ke daya semula yaitu 900 watt. Pasal 9 Untuk perpanjangan kontrak, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu tahun sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.



Demikianlah Surat Perjanjian Kontrak atas Ruko Milik Bpk. JOKO BARUNO yang ditulis dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Dibuat di



: Mojo - Kediri



Tanggal



:



Pihak Pertama



Pihak Kedua



( __________________ )



( __________________ )



Saksi-saksi 1. Nama Alamat



: :



2. Nama Alamat



: :